ADS

Ini Syarat Pihak Asuransi Mau Tanggung Kerusakan Kendaraan Tanggapan Tragedi Alam


Gempa dan tsunami jago yang terjadi di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018) bukan hanya merusak bangunan tapi juga kendaraan.

Buktinya terdapat ribuan kendaraan berantakan di seluruh kota dengan kondisi rusak.

Bagi pemilik kendaraan yang mempunyai polis asuransi kendaraan dengan ekspansi pertolongan peristiwa alam, tentu tidak perlu khawatir dengan kondisi kendaraan ketika ini.

Kerusakan kendaraan akan ditanggung pihak asuransi di tengah kondisi bencana.

Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengungkapkan, langkah yang ditempuh pemegang polis di tengah peristiwa disarankan eksklusif menghubungi call center 24 jam untuk menciptakan laporan.

"Langkahnya pertama tentu sehabis semua aman, melaporkan ke call center," ucap Iwan ketika dihubungi Minggu (30/9/2018).

"Nanti akan dibantu. Ini kan peristiwa prosesnya niscaya lebih mudah," tambahnya.

Melalui aplikasi tersebut proses pengajuan klaim sanggup dipermudah atau tiba ke cabang terdekat.

Setelah itu nanti akan ada lembar laporan yang perlu diisi, atau kalau di aplikasi ada E-SPK untuk pengerjaan tugas.

Silahkan bawa juga dokumen pendukung menyerupai KTP, STNK, dan polis, kendaraan kemudian akan di jemput dan dibawa ke bengkel.

"Tapi ingat, polis asuransi harus sudah yang meliputi pertolongan dari peristiwa alam. Biasanya termasuk ekspansi atau tambahan,"ungkap Iwan.

"Asuransi total lost only (TLO) atau komprehensif hanya meliputi kerusakan ringan dan kehilangan, belum melindungi peristiwa alam. Pastikan di asuransi kendaraannya sudah termasuk pertolongan dari peristiwa alam," ujarnya.

sumber:  kompas

Subscribe to receive free email updates:

ADS