ADS

Laporan Marine Surveyor Untuk Asuransi


Seorang Marine Surveyo Indonesia dalam tugasnya terkadang bekerja mewakili kepentingan pihak Asuransi, contohnya dalam pekerjaan Towing and Lahing Survey, untuk menutup polis premi asuransi terhadap muatan yg dibawa kapal tongkang tersebut maka biasanya pihak asuransi meminta shipper menunjuk perusahaan jasa marine survey untuk menerbitkan Laporan Survey terhadap kelayakan barang dan kapal dalam perjalanan tersebut laik dan layak untuk berlayar.

Dalam acara pelayaran dan pengiriman barang dengan memakai akomoda transportasi maritim niscaya sudah sangat dekat bekerjasama dengan namanya asuransi pelayaran dan muatan barang dalam kapal. Adapun definisi dari Asuransi sendiri yakni suatu metode bagi pihak-pihak yang menginginkan pinjaman dari banyak sekali bentuk bahaya, dengan memperlihatkan konstribusi pada suatu dana bersama yang diorganisasikan oleh perusahan asuransi untuk memperlihatkan pembayaran penggantian kerugian yang akan mungkin terjadi.

        Dalam dunia pelayaran polis pertanggungan asuransi yang banyak digunakan yakni polis Lloyd dari inggris, dimana para penanggung bersatu dalam perkumpulan yang dinamakan institute Marine Underwriters, adapun standar Clause yang dikeluarkannya yakni :
          1. Institute Cargo Clause -- Berlaku untuk pertanggungan barang
          2. Institute Time Clause  -- Berlaku untuk pertanggungan kapal.
Tetapi ada juga beberapa polis-polis pertanggungan dari negara-negara lainnya, contohnya American Institute Of Marine Underwriters & American Hull insurance Syndicate ( dari Amerika) atau polis dari Belanda yang memakai polis Amsterdamsche Beurspolis dan Rotterdamsche Beursgoederenpolis ( dari Belanda ) dan yang berlaku di Indonesia polis itu diberinama Indonesian Marine Hull Pool Companies Combined Policy.

      Dalam dunia pelayaran dikenal dua jenis asuransi yaitu ; Asuransi kerangka kapal dan Asuransi Muatan (cargo), adapun pengertian asuransi kerangka kapal yakni jenis asuransi yang menutup kemungkinan kerugian atas kerangka kapal dan mesin kapal yang disebabkan oleh insiden ancaman di maritim (perils of the sea) ibarat ukiran , kerusakan kapal dan cuaca buruk. ( asuransi ini ditutup oleh pemilik kapal ) sedangkan Asuransi muatan ( cargo insurance )terbagi dua jenis yakni ; Cargo Marine Insurance dan Cargo Liabilty Insurance.
         
     Adapun pengertian dari cargo Marine insurance yakni asuransi yang ditutup oleh pemilik barang atas kemungkinan terjadinya kerugian yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan barang selama dalam pelayaran dikapal. Sedangkan Cargo Liabilty Insurance yakni asuransi yang ditutup oleh pengangkut atas kemungkianan kerugian yang disebabkan oleh adanya tuntutan dari pemilik barang lantaran terjadi kerusakan atau kehilangan barang.

    Dalam acara asuransi kita mengenal akan adanya premi dan akta asuransi (Polis ), adapun pengertian dari premi asuransi yakni iuran berupa uang yang dibayarkan pada waktu tertentu oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi yang mempertanggungkan. Sedangkan sertfikat asuransi (Polis ) yakni kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dengan pihak yang dijamin (tertanggung) yang memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian.

     Adapun kewajiban dari perusahaan asuransi dalah memiliki kewajiban untuk membayar klaim asuransi, sebelum membayar, perusahaan asuransi harus yakin dahulu bahwa yang diasuransikan telah melaksanakan segalanya, antara lain ;
    a) Telah melaksanakan segala upaya untuk melindungi barangnya
    b) Bila telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, telah melaksanakan upaya biar kerusakan yang
        lebih besar tidak akan terjadi
    c) Mempunyai cukup dana untuk membangunnya kembali
    d) Akan menciptakan Letter Of Subrogation dimana ia akan memindahkan haknya untuk menuntut
        pelayaran kepada perusahaan asuransi.

     Apabila terjadi Klaim atas muatan barang yang diasuransikan, klaim yang akan ditagihkan kepada perusahaan asuansi harus dilampirkan beberapa dokument yakni ;
    a) Polis Asuransi
    b) Copy Invoice
    c) Laporan dari surveyor ( yang ditunjuk oleh pihak asuransi)
    d) Salinan surat klaim dan jawabannya
    e) Keterangan dari laporan kehilangan,kekurangan dan kerusakan
    f) Keterangan dari bukti pembayaran dari kerusakan atau pergantian.
    g) Dokument lain yang bekerjasama dengan peristiwa alam ini

" Dengan artikel ini, saya berharap biar seluruh pengguna jasa muatan ,jasa pengiriman, jasa pengapalan danlainnya sanggup menambah pengertian kita terhadap pentingnya mengasuransikan barangnya atau muatannya, sehingga sebagai shipper,pemilikbarang,dan pengguna jasa pelayaran, perusahan forwarder,emkl dan yang bekerjasama dengan proses distribusi barang sama-sama tidak dirugikan dan menerima nilai -nilai kerugian lain selain berupa materil."

Tambahan ;
Cara perhitungan biaya asuransi :
 - Biaya Premi   = Nilai barang X 0,2%
 - Biaya Polis     = Rp. 50.000,-/ Polis

Demikian sekilas wacana relasi Marine Surveyor Indonesia dengan kepentingan pihak asuransi umum nasional dalam roda bisnis maritim ketika ini, begitu penting kiprah seorang marine surveyor dalam menerbitkan Laporan Marine Surveyor Untuk Asuransi sebelum premi dan polis asuransi dinyatakan berlaku.

sumber: marinesurveyorindonesia

Subscribe to receive free email updates:

ADS