ADS

Asuransi Tampung Keluhan Nasabah Di Bmai


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  menilai akar dilema ketidakpuasan konsumen kepada konsumen disebabkan penyampaian gosip yang tidak utuh.

Perusahaan asuransi cenderung memperlihatkan gosip yang tidak terang mengenai produk yang mereka tawarkan. Para biro hanya mengambarkan manfaat dari produk asuransi yang mereka tawarkan dan tidak menjelaskan risiko-risiko yang tidak dicover perusahaan asuransi.

Berdasarkan data  YLKI pada 2017, jumlah aduan mengenai asuransi menempati urutan ke 7, dengan 32 kasus.

 Kemudian, sebanyak 53%merupakan kasus klaim konsumen ditolak oleh perusahaaan asuransi.

Direktur Eksekutif Asosisasi Asuransi Umum Indonesia, Dody Achmad Sudyar Dalimunthe mengakui peningkatan kepuasan nasabah menjadi tantangan industri asuransi ketika ini.

Perusahaan asuransi dan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus berupaya dalam menjaga keamanan dan kepuasan nasabah terhadap produk asuransi

“Pada posisi ini menjadi tantangan bagi regulator dan perusahaan asuransi semoga menangani pengaduan tersebut dengan baik sehingga timbul iktikad masyarakat,” kata Dody kepada Bisnis, Kamis (18/10/2018).

Dody mengambarkan beberapa upaya untuk meningkatkan kepuasan nasabah, perusahaan asuransi menampung segala keluhan nasabah dalam sebuah wadah berjulukan Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

BMAI didirikan pada tanggal 12 Mei 2006. Pendiriannya ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama empat Menteri yakni a) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.KEP.45/M.EKON/07/2006; b) Gubernur Bank Indonesia No.8/50/KEP.GBI/ 2006; c) Menteri Keuangan No.357/KMK.012/2006; dan d) Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.KEP-75/MBU/2006 Tentang Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Juli 2006.. 

Pendirian BMAI digagas oleh beberapa Asosiasi Perusahaan Perasuransian Indonesia yang berada di bawah FAPI (Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia) yakni Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI).

Berdasarkan data BMAI terhitung 2006-2017 terdapat 651 kasus yang terdaftar,  461 simpulan dalam mediasi, 65 lewat ajudikasi dan 125 simpulan di luar yuridiksi.    

sumber: bisnis 

Subscribe to receive free email updates:

ADS