ADS

Penerapan Komitmen Keuangan Asuransi Syariah

Akad keuangan Asuransi Syariah
Oleh : Abdullah Amrin, 0815 10 666990
Edisi : 004/03/19/LKAS.

 sukakah kau saya tunjukkan suatu perniagaan yang sanggup menyelamatkanmu dari azab yang ped Penerapan Akad Keuangan Asuransi Syariah 
” Hai orang-orang yang beriman, sukakah kau saya tunjukkan suatu perniagaan yang sanggup menyelamatkanmu dari azab yang pedih? ”
[ash-shaff ayat 10]

Akad takaful terbagi atas komitmen takaful social dan komitmen takaful komersil. Dimana komitmen takaful komersil terbagi atas 2 (dua)  akad,  yaitu komitmen mudharabah dan komitmen wakalah. Akad mudharabah masih terbagi lagi menjadi dua , yaitu mudharabah murni dan mudharabah modifikasi. Dimana pada komitmen mudharabah murni , perusahaan asuransi dan penerima membagi eksklusif pendapatan investasi dan penerima berhak 100% atas surplus. Namun dalam komitmen mudharabah  modifikasi, pendapatan investasi ditanam kembali ke dalam dana takaful dan perusahaan asuransi mengembangkan dengan penerima atas surplus dari dana takaful. Lain halnya dalam komitmen wakalah, perusahaan asuransi mengenakan biaya; baik melalui prosentase, sejumlah uang atau keduanya. Yang dikenal dengan nama ujroh.


Akad Mudharabah Murni
Mudharabah merupakan suatu perjanjian antar pihak yang terdiri dari ra’sul mal atau pihak  penyedia modal dengan pihak mudharib atau pengusaha dengan kemampuan bisnisnya . Apabila ada laba maka, keuntungan  dibagi antara ra’sul mal dan mudharib sesuai dengan kesepakatan. Namun sebaliknya apabila mengalami kerugian maka kedua belah pihak akan menanggung atas kerugian tersebut, dimana pihak ra’sul mal kehilangan modal yang dinvestasikan sedangkan mudharib atas segala jerih payahnya tidak mendapatkan  sesuatu. 

Mudharabah Murni
Pada komitmen mudharabah murni, perusahaan asuransi harus sanggup memastikan bahwa laba higienis lebih besar dari biaya manajemen. Kalau tidak perusahaan asuransi akan mengalami kerugian. Perusahaan asuransi harus memiliki dana yang sangat besar atau biaya mereka haruslah sangat kecil dibandingkan dengan bantuan gross mereka.. 

Akad Mudharobah Modifikasi
Akad mudharabah Modifikasi atau Mudharabah  terkualifikasi, tidak ada laba dari perjuangan yang dibagi antara perusahaan asuransi dan peserta. Selain laba berupa perbedaan positif  (atau surplus) antara saldo dari dana  takaful pada selesai dan saldo dana takaful  pada awal kontrak mudharabah (periode mulai dari kini ) ditambahkan pada saldo awal periode. Apa yang dibagikan pada akadMudharabah Modifikasi ialah saldo bergotong-royong dari dana selesai periode sesudah klaim, retakaful, cadangan dan biaya lainnya (juga dikenal sebagai  underwriting surplus) dan bukan surplus diantara saldo dana takaful pada selesai periode dan saldo dana takaful pada awal periode . 
Akad Mudharabah Modifikasi banyak dipakai perusahaan asuransi syariah terutama asuransi jiwa kumpulan. Akad Mudharabah Modifikasi dipakai Karena tanpa pemotongan biaya administrasi dari dana takaful (premi), maka hampir mustahil untuk mencapai break even kalau komitmen Mudharabah Murni dipakai menyerupai yang sanggup dilihat dari pola sebelumnya.

Mudharabah Modifikasi
Pada komitmen mudahrabah modifikasi surplus dari dana takaful dibagikan tidak menyerupai pada komitmen mudharabah murni dimana laba investasi yang sesungghnya dibagikan. Perjanjian mudharabah modifikasi muncul pada kala ke-20, berkenaan dengan ini  beberapa sarjana dari timur tengah, tidak oke dengan komitmen ini. Mereka menyarankan untuk memakai komitmen wakalah atau komitmen mudharabah murni.

Akad Wakalah
Akad wakalah mewakili suatu korelasi dimana penerima ialah pemilik dana dan perusahaan asuransi ialah distributor dari peserta. Dalam hal ini perusahaan asuransi mengenakan  biaya untuk  mengelola dana takaful. Biaya tersebut sanggup berupa  persentase dari bantuan bruto, persentase dari kontribsi neto, takaful, prosentase dari net surplus atau jumlah tertentu. Diagram berikut pertanda bagaimana biaya itu dikenakan dengan memakai bantuan bruto.
Jika biaya dikenakan oleh perusahaan asuransi menurut pada net surplus, maka komitmen keuangan akan menyerupai dengan komitmen mudharabah modifikasi.

Akad yang dipraktekan oleh Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi di Indonesia sebagian memakai komitmen mudharabah modifikasi yang telah dimodifikasi. Pada produk asuransi dengan unsur tabungan, premi biaya dipakai oleh perusahaan untuk biaya operasional perusahaan, sedangkan premi tabungan dan premi tabarru di investasikan, hasil investasi dibagi hasil untuk perusahaan  dan peserta, sedangkan hasil investasi dari premi tabarru ditambahkan  pada premi tabarru untuk dipergunakan membayar manfaat asuransi atau sebagai dana cadangan teknis.

Mekanisme Pengelolaan Dana

Sedangkan untuk produk asuransi  tanpa unsur tabungan premi tabarru penerima diinvestasikan, hasil investasi ditambahkan pada premi tabarru. Pada  periode asuransi , premi tabarru beserta hasil investasi dikurangkan dengan biaya-biaya dan klaim, apabila masih ada surplus operasional dibagihasilkan antara penerima dan perusahaan dengan bagian  masing-masing sesuai dengan komitmen di awal asuransi “Pendapat Imam Abu Hanifah “. Sedangkan pendapat Imam Syafei surplus operasional tersebut tidak harus dibagikan.

Mekanisme Pengelolaan Dana










Sumber : Buku Asuransi Syariah
   Penulis Abdullah Amrin



  


Subscribe to receive free email updates:

ADS