ADS

Gudang Langsung Dan Gudang Umum Dalam Instruksi Okupasi Asuransi Kebakaran


Banyak perdebatan apakah suatu risiko masuk kategori gudang langsung (private warehouse) atau gudang umum (public warehouse)? alasannya yaitu eksposure akibatnya terutama terhadap ancaman kebakaran dan pencurian sangat tinggi maka gudang umum dikenakan tarip jauh lebih besar.

Pada pertemuan para underwriting, dibahas mengenai apa yang dimaksud dengan “gudang pribadi” yaitu:

Mengenai Kepemilikan Bangunan / Gudang

Bangunan / Gudang yang bersangkutan yaitu milik Tertanggung atau disewa oleh Tertanggung dari pemilik bangunan / gudang tersebut dan tidak dipindahkan kepemilikannya atau disewakan ulang baik sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain / pihak ketiga.

Mengenai Kepemilikan Barang-Barang yang disimpan didalamnya

Barang-barang yang disimpan didalam bangunan/gudang yang bersangkutan seluruhnya milik perorangan atau satu tubuh perjuangan yang sama dan tidak terdapat barang-barang milik pihak lain.

Mengenai Pengelolaan Gudang

Pengelolaan bangunan / gudang dan barang-barang yang disimpan didalamnya dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemilik barang atau pemilik bangunan

Sedangkan gudang umum (public warehouse) yaitu yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

sumber: ahliasuransi

Subscribe to receive free email updates:

ADS