ADS

Bagaimana Cara Membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)?


Ada 3 cara untuk membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)


  1. Membeli polis Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) secara terpisah (stand-alone), beberapa perusahaan asuransi (yang tergabung dalam konsorsium) menjual Wreck Removal Certificate (WRC) secara terpisah sehingga lebih irit sebab tidak perlu terlebih dahulu membeli polis Asuransi Kapal (Hull & Machinery)
  2. Membeli polis Asuransi Kapal (H&M) dengan embel-embel ekspansi jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal). Beberapa perusahaan asuransi menjual Wreck Removal Certificate (WRC) sebagai ekspansi jaminan atas polis H&M, alternative ini juga yakni cara irit sebab tidak perlu membeli polis (Full) Protection & Indemnity (P&I) yang relative mahal.
  3. Membeli polis Protection & Indemnity (P&I), alternative ini tentu yang paling baik (namun paling mahal) sebab memperlihatkan jaminan yang komplit. Untuk membeli polis P&I tentu harus terlebih dahulu membeli polis H&M sebab begitu persyaratannya.

Dari ke-tiga alternative tersebut tentu alternative (1) yang paling Hemat.

Bagi anda yang sudah mempunyai polis Protection & Indemnity (P&I) tentu tidak perlu lagi membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) sebab sudah otomatis dijamin, anda hanya perlu meminta diterbitkan Wreck Removal Certificate (WRC) dengan format yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanpa dipungut biaya lagi alias gratis (alternative-3)

Bagi anda yang sudah mempunyai polis Asuransi Kapal (Hull & Machinery) alternatif terbaik yakni menghubungi perusahaan asuransi ybs dan meminta ekspansi jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) tentu dengan membayar premi embel-embel (alternative-2). Namun kalau perusahaan asuransi ybs tidak menjual jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) berarti anda harus menghubungi perusahaan asurani lain (alternative-1).

Bagi anda yang belum mempunyai polis Asuransi Kapal (Hull & Machinery) maupun polis Protection & Indemnity (P&I), anda mempunyai kebebasan untuk menentukan alternative-1, 2 atau 3.


Bagaimana Caranya?

Caranya gampang saja, cukup melengkapi info :

1.  Nama dan alamat perusahaan
2.  Nama kapal, jenis kapal, klas, bendera, GT, tahun dan harganya.


sumber: ahliasuransi

Subscribe to receive free email updates:

ADS