ADS

Asuransi Tragedi Alam


Siapa yang Harus Menanggung Kerugian Akibat Bencana Alam, 
Padahal Pemerintah Dananya Terbatas
Oleh: Abdullah Amrin, SE.,M.M.

إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ (١٢٠

Jika kau memperoleh kebaikan, pasti mereka bersedih hati, tetapi Jika kau menerima bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kau bersabar dan bertakwa, pasti budi bulus mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.
Ali ‘Imran 3:120

Bencana alam berupa gempa bumi berkekuatan 7 Skala Richter (SR) mengguncang tempat Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Diperkirakan 90 an orang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka akhir bencama tersebut. Bencana alam Lombok, Mataram dan Bali mengatakan bahwa Indonesia yaitu negara yang rawan tragedi alam. (Buku The 100 Greatest Disasters of All Time karya Stephen J Spignesi, dua tragedi di Indonesia masuk peringkat ke-22 dan 30)
"Siapa yang harus membangun kembali tempat tinggal yang hancur itu. Padahal, pemerintah dananya terbatas." Undang-undang Penanggulangan Bencana (UU PB) telah disahkan oleh dewan perwakilan rakyat RI dimana dalam UU PB keterlibatan asuransi tidak diatur secara eksplisit; walapun demikian keterlibatan asuransi konkret adanya dalam penanggulangan tragedi tersebut.
Mengingat besarnya nilai kerugian yang harus ditanggung, Pemerintah ketika ini telah menerapkan paradigma gres yaitu dari semula tanggungjawab pemerintah menjadi tanggungjawab bersama dan dari semula responsif menjadi preventif (risk-sharing).
Paradigma gres melibatkan pemerintah, masyarakat, dan swasta mewujudkan prinsip kemitraan dan kebersamaan dalam penanggulangan tragedi alam.
Asuransi dengan prinsip bahu-membahu (takafuli/taawuni) dengan sketsa asuransi petaka mempunyai tugas besar dalam penanggulangan tragedi alam.
Tanpa penerapan risk-sharing antara Pemerintah dengan asuransi dalam penanggulangan petaka akan menyebabkan kerugian yang ditimbulkan hanya akan ter-cover sebesar anggaran negara yang disediakan Pemerintah, dilain pihak asuransi komersial swasta memperoleh premium dan over-funding berkali lipat, alasannya yaitu tidak dilibatkan dalam cross-subsidy atas akhir petaka yang diderita masyarakat alasannya yaitu ketidakmampuannya membayar premi secara sukarela.
Dengan demikian di dalam penanganan tragedi kita perlu melibatkan pihak asuransi komersil swasta dan pemerintah secara terintegrasi. Tujuan melibatkan pihak asuransi komersil swasta biar terjadi keseimbangan antara beban yang ditanggung pemerintah dan dilain pihak untuk meningkatkan kapasitas industri asuransi.



Ada beberapa hal yang yang bisa kita tarik pelajaran dalam upaya penanggulangan tragedi dan keterlibatan asuransi.
Pertama, upaya penanggulangan tragedi di Indonesia harus secara sistematis mulai dari tindakan preventif (predisaster), emergency relief/response & immediate relief, serta post-disaster (reconstruction) atau assets replacement.
Kedua, sistem asuransi syariah (takaful insurance) sanggup dipakai dalam penanggulangan risiko kerugian akhir bencana. Sistem pengeloalaan/penanggulangan risiko berbasis syariah ini menganut azas tolong menolong (tabarru), yakni mengembangkan risiko sesama pemegang polis. pengelolaan asuransi berbasis syariah, dana tabarru yang disimpan dalan suatu rekening khusus merupakan dana yang telah diniatkan oleh semua pemegang polis untuk kepentingan saling membantu.
Ketiga, alasannya yaitu besarnya jumlah dana penanggulangan bencana, maka perlu diperhatikan bagaimana prosedur pengelolaan dana terseut. Salah satu cara yang terkenal dipakai di negara-negara rawan tragedi yaitu menciptakan produk asuransi untuk tragedi alam.
Memang tidaklah gampang bagi asuransi menciptakan desain kebijakan penanggulangan bencana. Selain kemampuan keuangan negara yang terbatas juga menjadi hambatan dalam mendesain kebijakan asuransi tragedi yang ideal. 

Di lain pihak , kapasitas atau kemampuan industri asuransi masih relatif terbatas dalam meng-cover kerugian akhir bencana. Namun, hal tersebut bukanlah menjadi hambatan asuransi untuk membantu penanggulangan tragedi alam. Sebab, dengan melibatkan asuransi, berarti pemerintah telah melaksanakan perlindungan dan pemberian terhadap rakyat yang sewaktu-waktu tertimpa musibah akhir bencana. (*)




https://minangkabaunews.com/artikel-17426-siapa-yang-harus-menanggung-kerugian-akibat-bencana-alam-padahal-pemerintah-dananya-terbatas.html

https://bit.ly/seminarstimra




Subscribe to receive free email updates:

ADS