ADS

Direksi Salah, Asuransi Bayar



Siapa yang tak ngiler melihat kendaraan beroda empat mewah, rumah bagus, upah tinggi, dan pakaian bagus. Semua kemudahan tersebut tentu gampang diperoleh kalau Anda menjadi administrator perusahaan. Namun, anda harus tetap berhati-hati ! Jangan anggap selamanya yummy menjadi direktur.

Ada harga yang harus dibayar dengan kemudahan yang diperoleh. Upah tinggi berbanding lurus dengan besarnya tanggung jawab yang diemban. Seorang administrator bertanggung jawab secara langsung apabila perseroan mengalami kerugian alasannya yaitu sebuah kelalaiannya.

Akibat kesalahan yang mengakibatkan perusahaan merugi, tak pelak harta anggota direksi menjadi incaran perusahaan. Harta tersebut dipakai untuk membayar kerugian yang diderita perseroan. Tak tanggung-tanggung, kepailitan sanggup mengincar administrator kalau harta administrator tak cukup membayar kerugian perusahaan.

Ada beberapa masalah yang masuk ke pengadilan sanggup dijadikan contoh. Dalam kasus  PT Greatstar Perdana Indonesia melawan PT Indosurya Mega Finance. Direktur PT Greatstar Perdana Indonesia harus bertanggung jawab langsung alasannya yaitu tindakannya mengakibatkan perusahaan pailit dan tidak meminta persetujuan komisaris.

Kasus lainnya yaitu PT Evergreen Printing Glass melawan presiden direkturnya sendiri, Willem Sihartoe Hoetahoeroek dan BNI 1946. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum direksinya secara tanggung renteng karena sertifikat pendirian yang memuat anggaran dasar PT Evergreen belum dimintakan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, dikala itu Menteri Kehakiman.

“Direktur harus bertanggung jawab secara langsung bila yang bersangkutan lalai menjalankan tugasnya,” ucap Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk dalam talk hukumonline, di Jakarta, Selasa (01/10).

Namun, tanggung jawab langsung ini dibatasi apabila anggota direksi telah menjalankan perusahaan dengan kepercayaan baik dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007  wacana Perseroan Terbatas. Direktur dalam menjalankan perusahaan harus memperhatikan asas duty of care dan duty of loyalty.

Artinya, seorang administrator dalam tindakannya harus berhati-hati dan keputusan yang diambil haruslah untuk kepentingan perusahaan. Keputusan bisnis dilarang mengandung benturan kepentingan.

Terlebih lagi, seorang administrator juga harus memahami betul UU Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar, dan peraturan perusahaan. Pasalnya, tindak tanduk administrator tercantum dalam Anggaran Dasar. Terkadang, ditentukan pula kapan direksi harus meminta persetujuan komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham dalam mengambil tindakan. “Catatannya yaitu administrator yang melanggar UU PT ini sanksinya yaitu perdata, undangan ganti rugi, bukan pidana,” tegasnya.

Perlindungan Direktur
Meskipun terdengar menyeramkan, Financial Lines PT AIG Insurance Indonesia, Mega Manurung menyampaikan jangan takut menjadi direktur. Risiko administrator memang banyak. Risiko tersebut sanggup muncul dari pesaing, konsumen, kreditor, tenaga kerja, pemegang saham, dan rekan bisnis.

Permintaan Mega untuk tidak takut menjabat administrator karena risiko tersebut sanggup dialihkan kepada pihak ketiga, yaitu asuransi. Dengan pengalihan risiko, administrator mendapat pinjaman dan meringankan beban materialnya. Bentuk polis yang sanggup dipakai perusahaan tersebut dalam melindungi direkturnya yaitu salah satunya yaitu polis D&O, Directors and Officers Liability Insurance.

Polis ini menjamin kerugian yang timbul dari klaim tuntutan aturan terhadap direksi dan atau pejabat perusahaan yang telah atau dianggap telah melaksanakan tindakan yang salah pada dikala bertindak dalam kapasitas sebagai administrator dan atau pejabat perusahaan yang terjadi pada periode polis asuransi dan dilaporkan pada pihak asuransi.

Kerugian yang sanggup diganti asuransi yaitu kerugian yang dituntut ke penggugat, dan biaya pengacara. Asuransi gres sanggup mencairkan klaim apabila kasus diselesaikan secara aturan dan telah mendapat keputusan pengadilan untuk ganti rugi.

Mega juga menambahkan, cakupan pinjaman dari polis ini di antaranya yaitu terhadap kelalaian operasional, pencemaran nama baik, biaya public relation, pinjaman untuk IPO, pinjaman bagi komisaris dan pejabat lain, pinjaman bagi andal waris, pinjaman untuk administrator pensiunan, dan pembayaran biaya pembelaan.

Khusus untuk pensiunan direktur, intinya waktu pinjaman hanya selama satu tahun. Klaim sanggup dipakai kalau somasi ganti rugi tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu tahun. Kesalahan yang ditanggung yaitu kesalahan yang dilakukan pensiunan administrator dikala dalam pinjaman polis. Namun, apabila sebelum polis berakhir si administrator meminta retroaktif, asuransi akan menanggung kesalahan administrator yang dilakukan selama 1-2 tahun ke belakang sebelum administrator menjadi nasabah.

“Cuma, pinjaman ini hanya berlaku untuk masalah perdata, bukan pidana. Kita tidak akan melindungi kesalahan yang sifatnya memperkaya dirinya sendiri,” tutur Mega. 

sumber: hukumonline 

Subscribe to receive free email updates:

ADS