ADS

Asuransi Barang Milik Negara Siap Meluncur Bulan Ini


Pemerintah segera meluncurkan kegiatan asuransi barang milik negara (BMN) yang berbarengan dengan pertemuan tahunan IMF dan World Bank 2018 di Bali. Keberadaan asuransi ini dibutuhkan sanggup memproteksi barang milik negara terhadap risiko tragedi alam.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebut sketsa asuransi ini tengah memasuki tahap final. Minggu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui draf polis standar tersebut dan telah disosialisasikan kepada ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) Kementerian Keuangan (Kemkeu).

“Dari sosiliasi polis itu, banyak masukan dan penyesuian untuk menjadi draf final. Karena ada yang ditambah dan dikurangi,” kata Dody, Minggu (7/10).

Adapun polis standar asuransi ini menyesuaikan dengan PMK No. 247/PMK.06/2016 ihwal pengasuransian barang milik negara. Ini merupakan polis khusus yang menkover kerugian atas polis property all risk, termasuk risiko tragedi alam.

Menurutnya, apabila DJKN Kemkeu sebagai pengguna polis telah menyetujui polis standar tersebut maka selanjutnya akan memasuki proses lelang yang direncanakan tahun ini. Sehingga pelaksanaan asuransi ini dibutuhkan sanggup terlaksana tahun depan.

Pada tahap awal, uji coba asuransi ini akan dilakukan pada DJKN Kemkeu di tahun pertama, sedangkan tahun berikutnya diterapkan kepada kementerian atau forum pemerintah lain.

Di samping itu, AAUI mengusulkan konsorsium sebagai penyelenggara asuransi BMN. Saat ini asosiasi tengah berkoordinasi dengan DJKN Kemkeu dan OJK terkait kriteria perusahaan asuransi umum mana saja yang akan dilibatkan.

Menurut Dody, kehadiran asuransi BNM sanggup mengerek bisnis asuransi umum di tahun depan. Ini ialah jenis asuransi pertangguhan tahunan, sehingga potensi bisnis asuransi sanggup pribadi dirasakan di tahun pertama.

Hal serupa diungkapkan oleh Direktur Utama Reasuransi Maipark Indonesia Ahmad Fauzie Darwin yang menyebut, asuransi BMN sanggup meningkatkan premi di industri asuransi umum. Maka, ia mengharapkan asuransi ini sanggup terlaksana secepatnya.

Apalagi asuransi ini akan menggarap seluruh aset barang milik negara di tahun 2021, dan selanjutnya masuk ke aset pemerintah daerah. Namun, sayangnya, ia belum sanggup memastikan berapa besar potensi bisnis asuransi ini, alasannya ialah anggaran pemerintah terbatas.

“Kami menyesuaikan anggaran pemerintah, contohnya mereka mau mengasuransikan 100 tapi enggak mungkin semua, alasannya ialah anggarannya terbatas. Kami sanggup menghitung potensinya, jikalau sudah diberi tahu obyek asuransinya apa saja,” terang Ahmad.

Dalam PMK No. 247/PMK.06/2016, menyebutkan bahwa objek asuransi barang milik negara mencakup gedung, bangunan, jembatan, serta barang milik negara yang ditetapkan pengelola barang. Kemudian alat angkutan, baik angkutan darat, apung maupun udara.

Sedangkan kriteria barang milik negara yang diasuransikan, yaitu berlokasi di kawasan rawan tragedi alam, kemudian sifat penggunaanya memungkinkan terjadi kerusakan dan hilang, serta memiliki efek terhadap pelayanan umum apabila rusak dan hilang. Terakhir, barang yang menunjang kelancaran kiprah dan fungsi penyelenggaraan pemerintah.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, asuransi BMN akan diluncurkan ketika pertemuan IMF – World Bank di Bali pada 8 sampai 14 Oktober 2018. Menurutnya, kehadiran asuransi barang milik negara sanggup melindungi obyek dan pendapatan orisinil kawasan (PAD) dari bahaya tragedi alam.

Sebab, PAD berasal dari pajak kendaraan bermotor dan pembangunan kawasan I. Di sisi lain, ia menyanyangkan kenapa Indonesia masih tertinggal dari negara Jepang dan Kepulauan Karibia, yang lebih dahulu memproteksi barang milik negara melalui asuransi.

sumber: kontan 

Subscribe to receive free email updates:

ADS