ADS

Pengertian Dan Sejarah Asuransi Di Indonesia

Pengertian dan Sejarah Asuransi di Indonesia - Tentu kita sudah tidak abnormal lagi dengan yang namanya asuransi, namun tidak sedikit juga yang belum atau bahkan tidak samasekali mengetahui apa sesungguhnya pengertian asuransi itu sendiri. Di sini akan dibahas secara singkat mengenai apakah itu asuransi dan bagaimana sejarahnya asuransi masuk ke Indonesia. 

Pengertian Asuransi

Pengertian dan Sejarah Asuransi di Indonesia Pengertian dan Sejarah Asuransi di IndonesiaFungsi utama dari asuransi ialah sebagai prosedur untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999). 

Pada dasarnya, polis asuransi ialah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan tiba dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi untuk menawarkan penggantian pada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan, atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang tidak pasti, atau untuk menawarkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) sanggup diasuransikan (insurable) maka harus mempunyai karakteristik : 
  • Terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 
  • Kerugian harus dibatasi,
  • Kerugian harus signifikan, 
  • Rasio kerugian sanggup terprediksi dan 
  • Kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
  • Timbul pertanyaan; ajal ialah sesuatu yang pasti, mengapa sanggup diasuransikan?
  • Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian, namun kapan tepatnya ketika ajal seseorang berada diluar kendali orang tsb. Sehingga ketika terjadinya insiden ajal yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam memutuskan jumlah pembayaran pada ketika jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity)

Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. 

Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.

Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka sanggup mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang mendapatkan reasuransi dinamakan reasuradur.

Selain kelima karakteristik diatas, sebelum sanggup diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi. Insurable interest berkaitan dengan kekerabatan antara tertanggung dengan peserta santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.

Insurable interest dalam pola ini ialah kepemilikan terhadap sesuatu yang diasuransikan. Begitu pula kekerabatan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi lantaran mempunyai tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh, orang yang mempunyai catatan kesehatan jelek atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi. 

Untuk mengurangi akhir anti seleksi, perusahaan asuransi harus sanggup mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan pembagian terstruktur mengenai tingkat resiko itu disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menimbulkan pengajuan asuransinya ditolak, lantaran bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas rata-rata sanggup dikenakan premi sub standar (premi khusus) disebabkan resikonya sub standar (resiko khusus) kecuali bila kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya ditolak.


Sejarah Asuransi di Indonesia

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akhir berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia sanggup dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan hingga tahun 1942 dan zaman setelah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.

Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu ialah :
  • Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
  • Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor sentra di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada aktivitas dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.

Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, lantaran jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.

Selama terjadinya Perang Dunia II aktivitas perasuransian di Indonesia mudah terhenti, terutama lantaran ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

Asuransi zaman kemerdekaan

Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.

Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah tubuh yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melaksanakan aktivitas asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.

Pada tahun 1950 bangkit sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang lalu pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada ketika itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi abnormal yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.

Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.

Pada tahun 1953 bangkit pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang menerima santunan dari bank-bank pemerintah.

Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi abnormal untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini menawarkan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan aktivitas reasuransi jiwa.

Pada ketika PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.

Pada waktu usaha mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melaksanakan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam insiden konfrontasi.


Sumber : prudent.web.id | mediaasuransi.blogspot.com

Subscribe to receive free email updates:

ADS