ADS

Beberapa Definisi Atau Istilah Dalam Asuransi Jiwa


Melalui pembahasan definisi atau  istilah asuransi ini, berharap Anda sanggup mengetahui banyak sekali definisi atau istilah yang banyak dipakai dalam bidang asuransi, agar dengan mengetahui dan mengenali banyak sekali definisi atau istilah dalam asuransi jiwa, maka anda akan lebih memahami hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah asuransi atau pemegang polis. 

Beberapa definisi atau istilah dalam asuransi jiwa , tidak menurut huruf :


* Ahli Waris yaitu orang yang ditunjuk oleh tertanggung dan berhak mendapatkan laba asuransi jiwa yang diberikan oleh penanggung bila tertanggung meninggal dunia.


* Aktuaria adalah fungsi pada suatu perusahaan Asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada Asuransi, termasuk mengalkulasi/memperhitungkan daftar harga Premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.

* Aktuaris adalah orang yang secara profesional telah menjalani training dalam banyak sekali aspek teknis asuransi, pensiun dan bidang-bidang terkait lainnya. Aktuaris bertanggung jawab menaksir dana yang diharapkan dalam bentuk premi atau iuran pensiun untuk pembayaran manfaat jangka panjang.

* Agen adalah orang yang telah terikat perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut memasarkan produk asuransi,  merundingkan dan memberikan ketentuan-ketentuan polis dan melayani para pemegang polis.

* Asuransi jiwa berjangka adalah asuransi jiwa dengan jangka waktu sumbangan tertentu.

* Asuransi Jiwa Dasar adalah pertanggungan dasar atas risiko meninggal dunia seorang tertanggung.

* Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang memberi sumbangan lantaran tertanggung tidak sanggup lagi bekerja tanggapan mengalami kecelakaan. Jenis sumbangan ini termasuk penggantian biaya pengobatan, hingga pertanggungan lantaran meninggal dunia.

* Asuransi Kesehatan (Askes) adalah Asuransi yang menjamin penggantian biaya perawatan atau pengobatan yang dikeluarkan oleh tertanggung.

* Asuransi perawatan rumah sakit adalah banyak sekali macam aktivitas asuransi yang memberi penggantian biaya rumah sakit, perawatan, pembedahan dan biaya medikal lain-lain yang disebabkan oleh luka tubuh atau penyakit.

* Asuransi jiwa pokok/dasar adalah asuransi jiwa tanpa ada asuransi perhiasan (rider).Asuransi Tambahan ialah sumbangan asuransi perhiasan selain pertanggungan yang diberikan menurut Polis ini yang jenisnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Polis.


bukapolisasuransi.blogspot.com adalah portal online yang di kelola oleh Muji Purkhon yang merupakan seorang biro asuransi, ber tujuan untuk mengedukasi masyarakat perihal asuransi dan bisa menjadi sarana untuk penjualan asuransi secara online.

* Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang nilainya sudah disepakati dalam polis apabila dalam masa kontrak terjadi sesuatu pada tertanggung. Bila tertanggung meninggal, maka uang tersebut diserahkan pada hebat warisnya.

* Premi yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada penanggung oleh pemegang polis sebagaimana dalam surat perjanjian kontrak.

* Manfaat Asuransi adalah sejumlah uang yang sesuai perjanjian akan dibayarkan oleh penanggung kepada tertanggung bila semua syarat terpenuhi.

* Field underwriting adalah proses seleksi risiko awal yang dilakukan oleh biro dan tenaga penjualan lain.

* Grace period adalah masa tenggang/masa leluasa, masa selama 30 (tiga puluh) hari semenjak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi Dasar dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi Dasar belum dibayar lunas.

* Ilustrasi Polis adalah proyeksi manfaat Asuransi.

* Klaim adalah tuntutan hak pemegang polis untuk mendapatkan manfaat asuransi.

*Klausul adalah pasal-pasal yang menggambarkan banyak sekali jaminan asuransi pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, lokasi yang ditanggung, dan kondisi-kondisi yang menunda atau mengakhiri asuransinya.

* Lapse adalah penghapusan atau penghentian masa efektif polis lantaran premi tidak dibayar sehabis melewati masa tenggang.

* Manfaat Asuransi adalah jenis-jenis dan besarnya manfaat produk asuransi ini sebagaimana dicantumkan dalam Polis.

* Masa Asuransi adalah masa berlakunya sumbangan asuransi, yaitu semenjak tanggal berlakunya atau tanggal ulang Tahun Polis, hingga dengan tanggal ulang tahun Polis berikutnya atau tanggal berakhirnya Polis, mana yang lebih dahulu terjadi.

* Masa Pembayaran Premi adalah masa dimana tertanggung wajib membayarkan sejumlah Premi yang telah ditentukan kepada Penanggung.

* Masa tenggang adalah masa bertahan hidup Tertanggung atas suatu kondisi sebelum Penanggung sanggup membayarkan Manfaat Asuransi.


Muji Purkhon adalah seorang Agen Asuransi profesional yang bisa membantu Anda untuk menemukan solusi kebutuhan Asuransi , ia bisa di Hubungi di 081932170010

* Nilai tunai adalah Nilai investasi dalam polis pada satu dikala tertentu.


* Penanggung adalah sebuah istilah yang mengacu pada perusahaan asuransi.

* Pemegang polis adalah seseorang atau tubuh yang melaksanakan perjanjian pertanggungan dengan   penanggung. Dan pemegang polis ini berkewajiban membayar premi asuransi.

* Tertanggung adalah orang atau pihak yang pada dirinya diadakan perjanjian pertanggungan.

* Polis adalah surat berharga yang berisi kontrak pertanggungan antara penanggung dengan pemegang polis.

* Payor adalah pembayar premi.

* Payor Benefit adalah manfaat Pembayar Premi, menunjukkan pembebasan premi pada polis asuransi bawah umur bila pembayar premi mengalami janjkematian atau cacat permanen. Dalam situasi ini, tertanggung ialah bawah umur sedangkan pemilik polis ialah orangtua atau walinya.

* Pemulihan polis adalah proses mengaktifkan kembali polis yang telah lapse (batal lantaran tidak membayarkan premi).

* Penilaian Medis adalah hasil investigasi medis oleh dokter penasehat/underwriter untuk mengetahui tingkat risiko calon nasabah.

* Penyakit Kritis adalah penyakit Kritis yang dijamin sebagaimana tercantum dalam Buku Polis.

* Perubahan polis adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada polis. Misal: perubahan uang pertanggungan, jenis pertanggungan, dan lain-lain.

* Polis Batal adalah penghentian penanggungan Asuransi sebagai tanggapan dari tidak dibayarnya Premi-Premi, atau Polis Asuransi dimana Nilai Tunai yang tersisa sudah tidak mencukupi untuk membayar Premi.

* Reimbursement adalah sistem penggantian biaya klaim dimana Peserta harus membayar dahulu segala biaya di Rumah Sakit untuk kemudian diajukan klaim penggantian kepada Penanggung.

* Tanggal jatuh tempo adalah tanggal yang telah ditetapkan untuk pembayaran premi.


* Tanggal Polis mulai berlaku adalah tanggal mulai berlakunya Polis yang tercantum dalam Ringkasan Polis atau Endorsemen bila telah dilakukan perubahan.

* Tanggal terbit Polis adalah tanggal dimana perusahaan Asuransi menerbitkan Polis.

* Termaslahat (Penerima Manfaat) adalah Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa atau Polis atau Nota Perubahannya yang ditunjuk untuk mendapatkan Manfaat Asuransi, apabila Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan orang atau tubuh tersebut mempunyai kekerabatan kepentingan terhadap Tertanggung atas asuransi ini (Insurable Interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

* Underwriter adalah Seseorang yang mempunyai keahlian melaksanakan penilaian risiko calon nasabah dan berwenang memilih diterima atau tidaknya permohonan asuransi.

* Underwriting adalah proses mengevaluasi, menyeleksi dan menyetujui risiko asuransi dan memilih besar risiko, persyaratan yang sanggup diterima oleh perusahaan asuransi. 

* Waiver of Premium adalah penjaminan pembebasan pembayaran premi apabila Pemegang Polis mengalami ketidakmampuan tetap/cacat total




Demikian lah ulasan perihal definisi atau istilah dalam asuransi jiwa, agar ulasan ini bermanfaat.

Jika Anda berminat untuk mempunyai produk asuransi yang sesuai kebutuhan Anda, atau berminat untuk menjadi Mitra Bisnis , Anda sanggup menghubungi 0819 32170010 dengan Muji Purkhon.

Salam Asuransi,

Muji Purkhon [081932170010]


--- sekian----

Subscribe to receive free email updates:

ADS