ADS

Asuransi Pariwisata Halal

ASURANSI SYARIAH UNTUK
PARIWISATA HALAL
Oleh : Abdullah Amrin, SE.,MM., 081510666990


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya, “Wahai orang yang beriman, masuklah kau semua ke dalam Islam. janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang faktual bagi kalian,” (Surat Al-Baqarah ayat 208).



Asuransi  Pariwisata halal
Melakukan perjalanan wisata berkeliling dunia dikala liburan menjadi keinginan banyak orang, berkesempatan untuk mengunjungi tempat baru. Tujuan melaksanakan perjalanan wisata ialah untuk berekreasi dan bersenang-senang guna menghilangkan rasa penat bersama keluarga tercinta biar sanggup fresh atau segar kembali dikala menjalani acara rutinitas yang menjemukan., Namun dengan adanya perubahan zaman besar lengan berkuasa terhadap perubahan kondisi berpergian, Kita terkadang harus berhadapan dengan situasi tak terduga yang mengakibatkan stres dan kerugian financial dikala berwisata.Kita menginginkan rasa damai dan nyaman selama perjalanan wisata. Kita tidak menginginkan terjadi suatu musibah dikala berwisata yang dapat  merusak perjalanan yang telah direncanakan dengan baik.
Kita menyadari bergotong-royong kita hanya sanggup mengalihkan dan mengurangi suatu risiko financial akhir dari suatu musibah atau peristiwa yang terjadi dimana saja secara tiba-tiba.
Agar perjalanan wisata kita mulai dari pemberangkatan hingga berakhirnya perjalanan wisata   tetap merasa damai dan nyaman maka kita memerlukan perlindungan, salah satu upaya proteksi yang sanggup kita lakukan melalui Asuransi Perjalanan Wisata “ Traveler Insurance yang  melindungi perjalanan wisata baik di dalam negeri mau pun di luar negeri dari banyak sekali musibah yang terjadi.
Bagi kita yang melaksanakan Perjaanan Wisata Halal (Perjalanan wisata Halal ialah suatu perjalanan wisata yang bernuansakan syariah mulai dari perjalanan, objek wisata, kuliner , etika dan budaya yang sesuai dengan syar’i). Qur’an. “..Wahai orang beriman masuklah Islam secara kaffah (mengeluruh)..”. sanggup memakai Asuransi Perjalanan Wisata Syariah. (Syariah Traveler Insurance) yang diperuntukkan bagi Biro Perjalanan dan Wisata/Travel yang berkeinginan memperlihatkan proteksi kepada pesertanya dari suatu risiko apabila mengalami musibah selama perjalanan wisata syariah di dalam ataupun di luar negeri.
Saat ini semakin banyak warga Indonesia yang melaksanakan Perjalanan Wisata konvensional  ataupun Perjalanan Wisata Syariah , “ Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah penumpang angkutan udara domestik dan internasional pada tahun kemudian mencapai 66,4 juta. Angka ini naik 4,1 juta dibandingkan dengan 2012 sebanyak 62,3 juta.Sedangkan hingga Februari 2013 (year to date), jumlah total penumpang telah mencapai 10,5 juta orang. Angka ini mengalami kenaikan 3% secara year on year (y-o-y).”, Berdasarkan data tersebut seharusnya kesadaran akan pentingnya mempunyai asuransi dikala berwisata juga semakin tinggi. Apabila terjadi kecelakaan atau sakit yang tak terduga dikala kita berada diluar negeri maka di sinilah gres dirasakan manfaat yang besar dari asuransi perjalanan wisata tersebut.

Kendala dan Peluang Asuransi Pariwisata halal
Bagi siapa saja yang melaksanakan perjalanan wisata dengan memakai kendaraan angkutan umum maka secara otomatis orang tersebut terdaftar sebagai nasabah asuransi, terutama asuransi kecelakaan, peraturan tersebut sudah tercantum dalam undang-undang transportasi Indonesia; “.. Dimana setiap penumpang angkutan umum diasuransikan dalam asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa “.
Saat ini sudah ada beberapa tempat wisata dan hotel di Indonesia yang telah memperlihatkan proteksi berupa asuransi bagi setiap wisatawan, terutama asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa. Namun, kesadaran berasuransi wisata tersebut tidak diikuti oleh semua agen perjalanan, tempat wisata dan hotel sehingga kepada mereka kita perlu melaksanakan sosialisasi keberadaan asuransi wisata syariah. 
Sistem asuransi perjalanan wisata “traveler Insurance” dalam dunia wisata dan per hotelan di Indonesia belum banyak diketahui  orang, sementara itu acara perjalanan wisata dan asuransi satu sama saling berkaitan yang cukup erat, di beberapa negara maju diluar negeri asuransi perjalanan wisata disebut dengan istilah Vacancy insurance atau traveler insurance.

Beberapa manfaat Asuransi Perjalanan Wisata, diantaranya :
  • Bila Peserta mengalami suatu insiden musibah kecelakaan selama berwisata maupun perjalanan yang menimbulkan akseptor : 
    • Luka dan memerlukan perawatan dokter/rumah sakit, maka biaya perawatan tersebut akan diganti oleh Asuransi  yang besarnya sudah ditentukan sebelumnya.
    • Mengalami cacat tetap total atau sebagian, maka kepada akseptor akan diberikan manfaat sesuai dengan presentasi yang sudah ditentukan.
    • Ditakdirkan meninggal, maka kepada ahliwarisnya akan diberikan santunan meninggal sebesar Manfaat yang direncanakan.
  • Manfaat penundaan penerbangan
  • Manfaat kehilangan bagasi dan harta benda pribadi
  • Manfaat pengurangan perjalanan
  • Manfaat kehilangan deposit
  •  Manfaat kehilangan dokumen perjalanan
  • Manfaat keterlambatan bagasi
  • Manfaat biaya penyelamatan darurat untuk pengobatan dan repatriasi
  • Manfaat kerusakan atau kehilangan laptop
  • Manfaat kerusakan atau kehilangan peralatan golf
  • Manfaat tanggung jawab pribadi
  • Manfaat proteksi tempat tinggal
  • Manfaat pemberian darurat
  • Manfaat proteksi anak
  • Manfaat risiko sendiri sewa kendaraan
  • Manfaat pertanggungan pada dikala terjadi terorisme
  • Manfaat mendapat proteksi dari tanggung jawab aturan pada dikala berada di yurisdiksi aturan yang berbeda
  • Khusus Asuransi Perjalanan Wisata Syariah, bila semua akseptor dari kumpulan tersebut tidak ada yang klaim (tidak mengalami kecelakaan yang mengakibatkan pengajuan biaya perawatan untuk yang mengambil perawatan, cacat tetap total, sebagian atau meninggal) hingga perjanjian berakhir, 
  • maka akseptor akan mendapat penggalan laba atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Syariah, jikalau ada.
Semua kerugian wisatawan terhadap insiden musibah tersebut di atas akan ditanggung oleh asuransi, maka untuk itu dibutuhkan ssuransi perjalanan wisata yang merupakan salah satu upaya pengalihan risiko yang sempurna dalam melaksanakan perjalanan wisata secara damai dan nyaman.

Public Liability 
Public Liability atau yang biasa disingkat PL ialah sebuah bentuk kerjasama asuransi wisata antara pihak pengelola wisata dengan pihak asuransi.  Public Liability menjamin keselamatan pengunjung wisata selama wisatawan berada dalam ruang lingkup area wisata tersebut, yaitu menjamin setiap biaya perawatan ataupun santunan cacat tetap dan meninggal dunia dengan syarat pengunjung atau wisatawan tersebut mengalami kecelakaan di area wisata tersebut.
Pihak asuransi wisata melaksanakan kerjasama dengan pihak pengelola wisata yang dibentuk secara tertulis berupa Master of Understanding (MOU) yang terdiri dari beberapa pasal dan ketentuan perjanjian yang harus ditaati oleh kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam bentuk sebuah polis berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Apabila dalam masa perjanjian tersebut ada salah satu pihak melanggar maka perjanjian tersebut tidak akan berlaku dan dikenai sanksi, dalam perjanjian tersebut berisi diantaranya tanggal dimulainya perjanjian, kewajiban pihak pertama yaitu pihak asuransi untuk memperlihatkan santunan atau pertanggungan apabila ada yang mengalami kecelakaan dan meninggal di tempat wisata, kewajiban pihak kedua yaitu pihak pengelola wisata untuk membayar premi asuransi yang diperoleh dari tiket karcis masuk pengunjung ke tempat wisata tersebut dan dibayarkan setiap bulannya kepada pihak asuransi. Selanjutnya ada juga pasal yang berisi hukuman keterlambatan pembayaran dan hukuman apabila ada pelanggaran dalam perjanjian tersebut serta pembubuhan tanda tangan di atas materai oleh pihak asuransi dengan pihak pengelola.

Asuransi Dalam Perjalanan Wisata
Pada dasarnya setiap orang yang  melaksanakan wisata atau perjalanan wisata maka secara otomatis tanpa disadari oleh orang tersebut sesungguhnya dirinya sudah terdaftar sebagai nasabah asuransi, terutama asuransi kecelakaan sebagaimana tercantum dalam undang-undang transportasi Indonesai dimana setiap penumpang angkutan umum diasuransikan dalam asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa, masyarakat selama ini yang mengalami musibah kecelakaan di jalan raya atau di kendaraan umum tidak pernah mendapat uang santunan dari pihak asuransi, masyarakat tidak tahu dan merasa kesulitan alasannya ialah mereka tidak tahu bagaimana dan kemana mengurusnya.

Pentingnya Asuransi Travel
Saat ini masyarakat belum mengetahui betapa pentingnya Asuransi wisata (Traveler Insurance) dikala melaksanakan perjalanan pribadi, perjalanan bisnis, perjalanan wisata, dan perjalanan ibadah ibarat ibadah haji ataupun ibadah umroh, alasannya ialah banyak masyarakat kita yang belum mengenal betul asuransi perjalanan. Padahal, tidak sanggup dimungkiri bahwa asuransi perjalanan merupakan penggalan terpenting dikala kita merencanakan perjalanan wisata liburan.
Berbagai risiko kecelakaan ketika dalam perjalanan sanggup saja terjadi. Misalnya dikala terjadi tsunami, hujan besar ,  angin kencang bahari dan banjir beberapa waktu lalu, banyak penerbangan pesawat, perjalanan kereta dan pemberangkatan kapal bahari yang dibatalkan. Seiring dengan peningkatan pendapatan ekonomi dikala ini berwisata dan bepergian ke luar negeri sudah menjadi hal lumrah. Liburan dengan melaksanakan perjalanan wisata  sekarang sudah beralih menjadi suatu kebutuhan. Namun, tidak semua  orang yang pergi berlibur, mempunyai kenangan yang indah, menyenangkan dan kembali tanpa merasa sakit...?. Ada sebagian kecil dari mereka menemui hal-hal tak terduga lainnya, ibarat terkena musibah sehingga harus masuk rumah sakit,bencana alam, kehilangan barang bawahan dan bagasi, hingga penghapusan reservasi atau penundaan keberangkatan atau pemulangan. Ketika kita menemukan hal hal yang tak terduga ibarat ini dan kita mencoba mencari pemberian tanpa asuransi perjalanan, maka kita harus menanggung konsekuensi yang ada ibarat mengeluarkan biaya yang mahal dan kita akan kewalahan untuk sanggup menanggulangi sendiri. Maka dengan membeli asuransi perjalanan dapat  menjamin kita mendapat kompensasi ketika terjadi sesuatu yang salah dalam perjalanan liburan.
Negara-negara di daerah Eropah telah mewajibkan kepada setiap wisatawan atau pelancong yang berkunjung dengan tujuan berwisata, perjalanan bisnis ataupun perjalanan pendidikan diharuskan membeli Asuransi Perjalanan Wisata sesuai dengan standar yang diberlakukan. Dengan memiliki  asuransi perjalanan (travel insurance), maka para pelancong sanggup berpikir lebih damai menikmati liburan. Asuransi perjalanan akan memperlihatkan solusi dari suatu musibah atau duduk masalah yang sanggup muncul sewaktu-waktu. Berbagai manfaat yang sanggup didapat bergantung pada jenis proteksi yang dipilih, beberapa manfaat yang didapat di antaranya ada proteksi terhadap risiko kematian, penggantian atas biaya medis yang dikeluarkan selama perjalanan, penggantian sesuai dengan nilai sebenarnya atas bagasi dan barang-barang eksklusif dalam koper yang hilang atau rusak.
Santunan atau penggantian akhir suatu musibah sanggup diterima secara tunai ibarat insiden akhir penundaan penerbangan, tanggung jawab aturan dikala bepergian ke luar negeri, dan banyak sekali laba lainnya. laba yang utama dengan mempunyai asuransi perjalanan ialah terhindar dari kecemasan dikala perjalanan. Saat ini kita sanggup menentukan banyak sekali macam asuransi perjalanan yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan asuransi. Pemilihan asuransi perjalanan wisata tergantung dari tingkat kebutuhan kita dan rasa kondusif yang ingin kita dapati, dengan demikian kita harus mengetahui secara detail mengenai warta pertanggungan atau jaminan dari setiap paket yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.













Subscribe to receive free email updates:

ADS