ADS

Asuransi Pemilu (Pilpres & Pileg)


Perlukah Asuransi dalam Pemilu 
Presiden dan Wapres 2018?
Oleh : Abdullah Amrin, 0815 10 666990
Edisi : 0061/01/19/LKAS.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الَّذِينَ اتَّخَذُواْ دِينَكُمْ هُزُواً وَلَعِباً مِّنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Hai   orang-orang  yang  beriman,  janganlah  kamu  mengambil  orang-orang  yang menciptakan agamamu jadi buah usikan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik) sebagai WALI (pemimpinmu).  Dan  bertakwalah kepada Allah  jika  kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” 
(QS:  Al-Ma’aidah [5]: 57)

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri optimistis pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan pemilihan Presiden dan wakil presiden serentak 2018 berlangsung sesuai jadwal. Tahapan pilkada serentak dimulai pada bulan Agustus 2017 hingga pencoblosan serentak 27 Juni 2018, yang diikuti sebanyak 171 kawasan dengan jumlah pemilih lebih dari 160 juta atau sekitar 80% pemilih seluruh Indonesia. dan Pemilihan Presiden dan Wapres pada bulan April 2019.
Pemilihan Umum sebagai instrumen dalam mengejawantahkan kedaulatan rakyat. Kedaulatan (sovereigniteit) ini diatur dalam konstitusi pada pasal Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar". Rakyat sebagai pemilik kedaulatan Negara Indonesia.
Prosesi pemilihan umum sebagai perwujudan sarana kehidupan politik bagi warga negara yang menjadi pilar kedua sistem demokrasi. Dari "Demokrasi Pancasila" yang serba membatasi ke arah demokrasi ala barat yang bebas seiring dengan euphoria reformasi. Perubahan fundamental ini mensugesti dalam sistem rekrutmen kepala kawasan dan President serta Wapres yang sebelumnya "tersentral" menjadi dipilih eksklusif oleh masyarakat.
Manfaat Pilkada Serentak
Sedikitnya ada lima sisi positif implementasi Pemilukada serentak. Yaitu : 
  1. Efisiensi dari segi biaya dan waktu penyelenggaraan pemilu lantaran dalam beberapa hal bisa dikoordinasikan. 
  2. Pelaksanaan pemilukada menjadi lebih "gayeng" dan akan memunculkan semangat bersaing antar penyelenggara pemilu di daerah. 
  3. Kinerja kepala kawasan sanggup diukur dengan indikator dan periode waktu yang sama, sehingga sanggup memicu kompetisi yang sehat antar kepala daerah. 
  4. Dasar aturan dan peraturan yang diterapkan bisa diseragamkan. 
  5. Interaksi antar partai akan menjadi sangat dinamis, sehingga silaturahmi antar Partai akan terjalin baik.

Pelaksanaan pilkada serentak bisa menghemat biaya Rp 15 - 20 triliun dalam kurun lima tahun, lantaran penyederhanaan momen Pilkada menyerupai ongkos membayar petugas pemilu yang menelan hingga 65% anggara Pilkada.
Resiko Pilkada Serentak
Berdasarkan catatan Kemendagri, semenjak pilkada diselenggarakan pertama kali pada 5 Juni 2005 hingga kini, terjadi 25 kerusuhan di 10 provinsi. Pilkada juga telah mengakibatkan terjadinya agresi kekerasan yang menewaskan 59 orang dan mencederai 230 orang.
Kekerasan dan kerusuhan pilkada telah merusak 279 rumah tinggal, 30 kantor pemerintah daerah, 10 kantor KPU kawasan yang dipicu ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu Kada di seluruh Indonesia, menyerupai Kasus kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan menambah deretan panjang masalah kekerasan dalam pelaksaan pemilihan eksklusif kepala daerah, berdasarkan catatan pilkada 2017 Papua yakni kawasan yang paling banyak menimbulkan kisruh dan konflik.
Pada pemilihan serentak tahun 2018 berdasarkan hasil penelitian kualitatif dari Rumah Bebas Konflik memperlihat bahwa kawasan yang paling rawan konflik ada di Jawa Timur untuk pulau Jawa dan Papua untuk di luar pulau Jawa.
Lima jenis konflik yang mungkin terjadi antara lain :
  1. Konflik internal penyelenggara
  2. Konflik antar-penyelenggara
  3. Konflik antar-peserta pemilu
  4. Konflik penyelenggara dengan masyarakat
  5. Konflik antar-masyarakat pendukung.

Siapa yang bertanggung jawab atas risiko konflik tersebut?
Sudah selayaknya kerusuhan dan kekerasan menjadi tanggung jawab parpol pengusung pasangan kontestan dalam mendidik kader dan tim sukses masing-masing mengenai demokrasi yang sehat. Jajaran KPU dan Panwaslu dalam kapasitasnya juga punya andil penting mencegah kasus-kasus kerusuhan akhir hasil Pemilu Kada.
Apakah partai pengusung dan pasangan kontestan bersedia atau mau bertanggung jawab atas petaka atau kerugian yang menimpa para pendukung atau pemilinya terhadap jiwa ataupun harta benda selama proses kampaye. Dan apakah Jajaran KPU dan Panwaslu bersedia bertanggug jawab terhadap petaka atau risiko jiwa ataupun fisik yang dialami oleh partai politik akseptor pemilu.
Mampukah perusahaan asuransi mengatasi Risiko Pemilu Serentak tersebut?
Perusahaan asuransi dengan keahliannya mempunyai kemampuan untuk mengatasi banyak sekali risiko akhir terjadinya Kerusuhan dan kekerasan berdasarkan data tahun kemudian dan beberapa asumsi indikator sebagai alat ukur bagi para pihak yang berkepentingan, misal ; parpol pengusung dan pasangan kontestan sanggup melindungi dirinya dan segala jenis atribut kampaye serta aset yang dimiliki oleh partai, pasangan kontestan serta para pendukung dan simpatisannya melalui beberapa produk asuransi menyerupai :
a. Asuransi Kecelakaan Diri (personal accident insurance).
Asuransi Kecelakaan Diri yakni asuransi yang menjamin/memberikan santunan atas risiko kematian, catat tetap, catat sementara, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara eksklusif disebabkan suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau kejadian yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat dan eksklusif yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya sanggup ditentukan oleh ilmu kedokteran. Jaminan ekspansi dengan pemanis premi dari Kerusuhan dan Huru Hara serta Perbuatan Jahat
b. Asuransi Kendaraan Bermotor
Menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan secara eksklusif disebabkan oleh tabrakan, perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran
c. Asuransi Kebakaran
Jenis asuransi ini menawarkan pertolongan kepada rumah tinggal, kantor dan harta benda lainnya dari ancaman kebakaran , ledakan dan asap.
d. Asuransi Aneka:
Berbagai produk asuransi lainnya juga tersedia:
1. Asuransi Tanggung Gugat
2. Asuransi Kebongkaran
3. Cash in Transit
4. Cash in Safe/Cash in Cashier Box
5. Fidelity Guarantee
e. Asuransi Properti (Propery All Risks Insurance)
Asuransi Properti (Property All Risks Insurance) yakni asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Asuransi kerugian tersebut di atas sanggup diperluas dengan pertolongan terhadap resiko kerusuhan, dan huru hara. Kita ketahui sebenarnya masyarakat Indonesia sebenarnya tak suka berkonflik. Namun, akhir sentiment lokal, baik berupa etnis atau agama, dimanfaatkan oleh para oknum elite yang berkompetisi untuk kepentingan mereka. Asuransi sanggup membantu menawarkan kepastian rasa kondusif dan rasa nyaman kepada para pelaku pilkada serentak tahun 2018.
Kita berharap pemilihan secara serentak ini sanggup berjalan tanpa adanya kerusuhan yang berarti secara hemat dan manusiawi. (*)


https://minangkabaunews.com/artikel-17472-risiko-konflik-dalam-pileg-dan-pilpres-2019.html







Subscribe to receive free email updates:

ADS