ADS

Zakat Alternatif Mengatasi Defisit Bpjs Kesehatan


ZAKAT  SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF
 MENGATASI  DEFISIT ANGGARAN
BPJS KESEHATAN
Oleh : Abdullah Amrin, SE.,M.M.
Contact : 081510666990

...خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kau membersihkan dan mensucikan mereka,” (At Taubah: 103)



Berdasarkan laporan keuangan Pendapatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatanyang penulis ambil dari https://databoks.katadata.co.id Pendapatan BPJS Kesehatan berasal dari iuran akseptor mencapai Rp 60,58 miliar mulai periode Januari-September 2018. Disisi lain kita lihat beban jaminan kesehatan akseptor mencapai angka Rp 68,53 triliun. Dari dua sisi tersebut terlihat  dana jaminan sosial kesehatan sepanjang tahun 2018 mengalami defisit Rp 7,95 triliun. Jumlah tersebut diluar biaya operasional.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan salah satu penyebadefisit kauangan BPJS Kesehatan ialah “ minimnya iuran dana yang diberikan oleh masyarakat”
Kalau kita perhatikan segemen manakah yang mengalamai defisit dan segmen mana saja yang bisa mengalami surplus. Dilihat berdasarkan segmen kepesertaan, ternyata sektor akseptor pekerja informal menjadi penyumbang defisit terbesar, yakni Rp 13,83 triliun. Jumlah tersebut didapat dari iuran yang dibayar akseptor hanya Rp 6,51 triliun sementara beban untuk jaminan kesehatan mencapai Rp 20,34 triliun. Posisi kedua penyumbang defisit terbesar ialah segmen bukan pekerja, yaitu mencapai Rp 4,39 triliun dan urutan ke-tiga ialah akseptor yang didaftarkan oleh pemerintah kawasan sebesar Rp 1,45 triliun. Hal positif terlihat pada akseptor yang berasal dari segmen pekerja formal swasta mencatat surplus terbesar, yaitu bersumber dari iuran yang dibayar sebesar Rp 18,08 triliun, sementara pembayaran beban jaminan kesehatan hanya Rp 10,27 triliun sehingga terjadi surplus Rp 7,8 triliun. Kemudian untuk perserta orang miskin dan tidak bisa mengalami surplus Rp 3,21 triliun, dengan pendapatan iuran Rp 19,1 triliun sedangkan beban jaminan kesehatan Rp 15,9 triliun. Sementara akseptor dari segmen Aparatur Sipil Negara (ASN), Polridan Tentara Nasional Indonesia mencatat surplus Rp 706 miliar, dari pendapatan iuran Rp 10,63 triliun sementara beban Rp 9,92 triliun. Makara pengebab utama defisit berasal dari sektor akseptor pekerja informal. Siapakah mereka yang digolongkan sebagai pekerja informal...?

Bagaimana mengatasi Defisit Tersebut...?


Kucuran Dana Talangan BPJS Kesehatan
Selama ini sumber  talangan pendanaan BPJS Kesehatan berasal dari Pemerintah . Hingga ketika ini Pemerintah telah mengucurkan total dana talangan untuk BPJS Kesehatan selama tahun 2018 mencapai Rp 10,5 triliun dimana angka tersebut mendekati prognosis defisit versi BPKP sebesar Rp 10,58 triliun. Secara akumulasi, semenjak 2014-akhir 2018, dana talangan pemerintah ke BPJS Kesehatan hampir mencapai Rp 26,4 triliun.

Cukai Rokok, apakah layak ...?
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes No.53/2017 yang mengatur 75% dari earmark 50% cukai rokok untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Langkah memakai cukai rokok merupakan salah satu jurus yang diambil pemerintah. Sebelumnya, untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kawasan yang masih punya tunggakan akan dipotong dari dana transfer dan DAU.

3.      Zakat
Al-Qur’an  sering menggandengkan perintah zakat sesudah perintah shalat. Sedikitnya ada 24 tempat ayat Al-Qur’an menyebut shalat dan zakat secara beriringan. Salah satu jeni Zakad, diantaranya ialah zakat profesi.

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-Maal al-Mustafad) ialah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nishab (batas minimum untuk wajib zakat).
MUI melalui fatwanya semenjak tahun Juni 2003, memfatwakan beberapa penghasilan termasuk wajib zakat. Hal ini mengacu pada pendapat MUI mengenai revisi UU No 38 Tahun 1999 perihal Pengelolaan Zakat. Ijtima’ Komisi Fatwa MUI merekomendasikan Undang-Undang perihal Pengelolaan Zakat biar diubah menjadi Undang-Undang perihal Zakat, berdasarkan pedapat Dr. Yusuf Qardhawi, Muhammad Ghazali contoh penghitungannya bisa dihitung setiap bulan dari penghasilan kotor.

Golongan Penerima zakat

Penerima zakat telah Allah ta'ala tentukan dalam al-Qur'an, Allah ta'ala berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة:60


Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Apa yang dimaksud dengan hal berikut berdasarkan Al Qur’an di bawah ini, yaitu :

Faqir dan Miskin
Faqir ialah rang yang tidak mendapati sedikitpun harta untuk mencukupi kebutuhannya, atau ia hanya mendapati kurang dari setengah untuk mencukupi kebutuhannya.
Miskin artinya orang yang mendapati harta sebanyak setengah dari kebutuhannya atau lebih tapi tidak hingga bisa memenuhi semua kebutuhannya.

Amil Zakat
Amil zakat adalah: pengurus zakat yang memang menerima izin dari pemerintah

Muallaf
Muallaf ialah orang yg lemah imannya sebab gres memeluk Islam atau yang dibutuhkan untuk memeluk Islam.

Budak
Budak yang ingin merdeka dan sedang membayar secara berjangka kepada tuannya dalam rangka menebus dirinya sendiri.

Ghorim
Ghorim: orang yang mempunyai hutang dikarenakan Islah (memperbaiki hubungan) yang ia lakukan terhadap dua kubu yang berselisih, atau sebab memenuhi kebutuhan pokoknya atau menafkahi keluarganya.

Fi Sabilillah
Fi Sabilillah: orang yang berjihad di jalan Allah ta'ala

Ibnu Sabil
Ibnu Sabil: musafir yang kehabisan bekal dan atau bekalnya hilang sedangkan ia jauh dari wilayahnya dan susah untuk meminta tunjangan ke keluarganya.

Apakah akseptor BPJS Kesehatan yang berada digolongan pekerja informal dan bukan pekerja sebagai penyebab  defisitnya anggaran BPJS Kesehatan , dapatkah mereka dikatakan sebagai Fakir atau miskin...?. jikalau “ iya “ berarti zakat profesi bisa dipakai sebagai salah satu alternatif untuk mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan. Mari kita diskusikan...!




Subscribe to receive free email updates:

ADS