ADS

Asuransi Pariwisata Halal



Abstract

Travel Insurance "Traveler Insurance" provides protection for those of us who make the Sharia Travel Period (Sharia travel is a shariah travel trip starting from travel, tourism object, culinary, ethics and culture which is in accordance with syar'i). As the Word of Allah SWT. "..Wahai believers enter Islam in kaffah (menguruh) ..". Sharia Travel Insurance. (Shariah Traveler Insurance) is reserved for Travel and Travel Bureau which provides protection to its participants from a risk when experiencing disaster during sharia travel within or outside the country.
Any person who makes a real tour is automatically registered as an insurance customer, especially accident insurance, which is stated in Indonesian transportation law; "Where every passenger of public transport is insured in accident and life insurance". Some tourist attractions and hotels in Indonesia also apply insurance for every traveler, especially accident and life insurance. However, the obstacle is that not all travel agencies, tourist attractions and hotels implement insurance system.


Keywords: Tourism Insurance
                        


Halal Friendly Tourism Destination and
Syariah Traveler Insurance
oleh : Abdullah Amrin, SE.,M.M. 

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

" Dialah yang menjadikan bumi itu gampang bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kau (kembali setelah) dibangkitkan."Surat Al-Mulk Ayat 15




I. Pendahuluan
Kegiatan pariwisata timbul semenjak adanya perjalanan dari suatu tempat ke tempat lain, untuk memenuhi segala kebutuhan kehidupan dunia dan akhirat. Motivasi dan motif  dalam melaksanakan perjalanan wisata berbeda-beda sesuai dengan tingkatan ekonomi, tingkat sosial budaya dan lingkungan masyarakat itu sendiri.
Menurut beberapa para jago , pariwista dimulai semenjak dimulainya peradaban insan itu sendiri dengan ditandai adanya pergerakan penduduk yang melaksanakan ziarah dan perjalanan agama lainnya, serta perjalanan keingin tahuaan , perasaan takut , gila kehormatan dan kekuasaan sehingga membuat mereka melaksanakan suatu perjalanan.
Dalam Al-Qur’an ditemukan sekian banyak perintah Allah yang berkaitan dengan kegiatan pariwisata, tidak kurang ada tujuh ayat yang mengaitkan mengenai perjalanan. Al-Qur’an memuji kepada al-saihun (wisatawan) yang melaksanakan perjalanan dalam rangka mendapat pelajaran dan pengajaran, berbarengan dengan pujiannya kepada orang-orang yang bertobat, mengabdi memuji Allah, rukuk dan sujud, memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran serta memelihara ketetapan-ketetapan Allah (lihat : Q.S At-Taubah [9] : 112).
Kata wisata berasal dari  al-saihun terambil dari kata siyahah yang mengandung arti penyebaran. Dari kata al-saihun terbentuk kata sahat yang berarti lapangan yang luas. Menurut seorang pakar Al-Qur’an yang berjulukan Muhammad Jamaluddin Al-Qasimiy (1866-1914) arti siyahah dalam tafsirnya yakni perjalanan wisata. Beliau menjelaskan sebagai berikut :
 “Saya telah menemukan sekian banyak pakar yang beropini bahwa Kitab Suci memerintahkan insan biar mengorbankan sebagian dari masa hidupnya untuk melaksanakan perjalanan wisata biar ia sanggup menemukan peninggalan-peninggalan lama, mengetahui kabar gosip umat-umat terdahulu, biar kesemua itu sanggup menjadi pelajaran yang sanggup mengetuk otak-otak yang beku.”
Agama Islam berusaha untuk merubah banyak pemahaman keliru yang dibawa oleh logika insan yang keliru, kemudian mengaitkan dengan nilai-nilai dan tabiat yang mulia. Wisata dalam pemahaman sebagian umat terdahulu dikaitkan dengan sifat zuhud dunia yaitu upaya menyiksa diri dan mengharuskannya untuk berjalan di muka bumi, serta membuat tubuh letih sebagai hukuman. Islam tiba untuk menghapuskan pemahaman negatif yang berlawanan dengan makna wisata.
Diriwayatkan oleh Ibnu Hani dari Ahmad bin Hanbal, dia ditanya wacana seseorang yang bepergian atau bermukim di suatu kota, mana yang lebih anda sukai? Beliau menjawab: "Wisata tidak ada sedikit pun dalam Islam, tidak juga prilaku para nabi dan orang-orang saleh." (Talbis Iblis, 340).                               
Ibnu Rajab mengomentari perkataan Imam Ahmad dengan mengatakan: "Wisata dengan pemahaman   ini telah dilakukan oleh sekelompok orang yang dikenal suka beribadah dan bersungguh-sungguh    tanpa didasari ilmu. Di antara mereka ada yang kembali ketika mengetahui hal itu." (Fathul-Bari, karangan Ibnu Rajab, 1/56). Sedangkan Fakhruddin Al-Raziy (1149-1209), seorang mufasir, menulis :
“ Perjalanan wisata mempunyai imbas yang sangat besar dalam rangka menyempurnakan jiwa manusia. Dengan melaksanakan perjalanan, ia mungkin mendapat kesulitan dan dalam kondisi itu ia sanggup mendidik jiwanya untuk bersabar. Mungkin juga ia menemui orang-orang terkemuka, sehingga ia sanggup mendapat sesuatu dari mereka hal-hal yang tidak dimilikinya. Selain itu, ia juga sanggup menyaksikan aneka ragam perbedaan ciptaan Allah. Maka, perjalanan wisata mempunyai imbas yang kuat dalam kehidupan beragama seseorang.”
Wisata halal atau kita kenal dengan sebutan Islamic Tourism mempunyai beberapa kreteria, mirip :
1. Tidak ada kemungkaran dan kemaksiatan
2. Tidak ada Kemusyirikan di lokasi objekwisata
3. Tersedia mushollah dan toilet berair yang bersih,
4. Tersedia resto dan cafe halal di hotel,
5. Tersedia hiburan yang tidak pornografi,
6. Kolam renang perempuan dan laki-laki dipisah begitu pula dengan ruang fitnes,
7. Massage sesama jenis.

I.1.       Tujuan  Wisata Halal
Setiap muslim yang melaksanakan perjalanan yang tidak menjadikan dosa dibenarkan dan diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, Allah SWT. Memberikan dispensasi dalam melaksanakan kewajiban agama ketika seorang hamba melaksanakan perjalanan , mirip diberi keringan untuk menunda puasa firman Allah dalam surat al-Baqarah : ayat 184 dan meringankan pelaksanaan sholat dengan menggabung atau meringkas rakaat shalat. Namun, sifat terpuji dari suatu perjalanan sebagaimana tercantum dalam Al-Quran mengenai perintah melaksanakan perjalanan (lihat : Q.S Al-Hajj [22] : 46) :
“Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, kemudian mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka sanggup memahami atau mempunyai indera pendengaran yang dengan itu mereka sanggup mendengar? Karena Sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada.”
Selain itu, Al-Quran mengharapkan dari perjalanan wisata biar insan mendapat pelajaran dari sejarah tempat-tempat yang dikunjungi (lihat : Q.S Al-Mu’min [40] : 21) serta mengenal dan mengagumi alam ini dengan segala keindahan dan seninya yang memperlihatkan kekuasaan Allah (lihat : Q.S Al-Ankabut [29] : 20). Tidak kurang pentingnya dalam rangka perjalanan itu yakni (semakin) terbukanya peluang untuk kita mendapat rezeki dari Allah.
Untuk lebih mengoptimalkan esensi perjalanan wisata maka disetiap objek wisata diharapkan para pemandu wisata yang tidak hanya menjelaskan seluk-beluk sejarah, keadaan, atau sifat-sifat objek wisata yang dikunjungi, tetapi juga harus menggugah hati para wisatawan. Dengan begitu  mereka wisatawan tentu akan sanggup menarik pelajaran dari suatu perjalanan dan pada gilirannya nanti akan mengantarkan kepada kesadaran akan arti serta filosofi hidup ini. Melalui perjalanan wisata , kita sanggup melihat bukti-bukti kekuasaan Allah dalam penciptaan langit dan bumi serta kehidupan makhluk-Nya. Dengan hati penuh kekaguman, kita sanggup mencicipi kenikmatan dikala melihat penciptaan Yang Maha Pencipta itu. Saat itu pula, kita akan mendapat kenikmatan dan kesegaran yang akan menambah keimanan, kepasrahan, dan ketundukan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Pencipta seru sekalian alam.

I.2. Pemahaman Wisata Halal menurut Tujuan Al-Qur’an
Pemahaman wisata Halal menurut pada Al-Qur’an mempunyai tujuan yang sangat mulia , yaitu :
a.    Wisata halal mengandung nilai ibadah, contoh ibadah haji yang merupakan salah satu rukun Islam. Melaksanakan umrah ke Baitullah Ta’ala dalam satu tahun. Rasulullah SAW melarang melaksanakan wisata atau safar dengan makna  kerahiban atau sekedar menyiksa diri, Nabi sallallahu alaihi wa sallam memberi petunjuk kepada maksud yang lebih mulia dan tinggi dari sekedar berwisata, sebagaimana dalam hadist Rasusullah Saw. Nabi Muhammad SAW. Menganjurkan biar niatan wisata bertujuan yang agung dan mulia.
b.  Wisata halal harus berkaitan dengan ilmu dan pengetahuan. Perjalanan wisata halal selalun dikaitkan dengan tujuan mencari ilmu dan menyebarkannya. Al-Khatib Al-Bagdady menulis sebuah kitab Ar-Rihlah Fi Tolabil Hadst berisikan kumpulan kisah orang yang melaksanakan perjalanan hanya untuk mendapat dan mencari satu hadits saja. Di antaranya yakni apa yang diucapkan oleh sebagian tabiin terkait dengan firman Allah Ta’ala:
c.     Wisata halal bertujuan untuk mengambil pelajaran dan peringatan dari setiap tempat yang kita kunjungi. Dalam Al-Qur’anulkarim terdapat perintah untuk berjalan di muka bumi di beberapa tempat.  Allah  berfirman: “Katakanlah: 'Berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu." (QS. Al-An’am: 11) dan dilain surat Allah Swt. Berfirman “Katakanlah: 'Berjalanlah kau (di muka) bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana tanggapan orang-orang yang berdosa.” An-Naml ayat 69. Ayat tersebut  memerintahkan kepada kita untuk mengambil pelajaran dan peringatan dalam melaksanakan perjalanan wisata. Al-Qasimi rahimahullah berkata; ”Mereka berjalan dan pergi ke beberapa tempat untuk melihat banyak sekali peninggalan sebagai nasehat, pelajaran dan manfaat lainnya." (Mahasinu At-Ta’wil, 16/225)
d.     Wisata halal bertujuan untuk menikmati, mengagumi dan merenungi keindahan   ciptaan Allah Ta’la, guna meningkatkan keimanan kepada sang Maha Pencipta.  Sebagaimana Firman Allah SWT. Dalam surat QS. Al-Ankabut ayat 20.
                     قُلْ سِيرُوا فِي الأَرْضِ فَانظُرُوا كَيْفَ بَدَأَ الْخَلْقَ ثُمَّ اللَّهُ يُنشِئُ النَّشْأَةَ الْآخِرَةَ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ               قَدِيرٌ  (سورة العنكبوت: 20)
Katakanlah: "Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah bagaimana Allah membuat (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
e.        Mungkin di antara maksud yang paling mulia dari wisata dalam Islam yakni berdakwah kepada Allah Ta’ala, dan memberikan kepada insan cahaya yang diturunkan kepada Muhammad sallallahu alaihi wa sallam. Itulah kiprah para Rasul dan para Nabi dan orang-orang sehabis mereka dari kalangan para shahabat semoga, Allah meridhai mereka. Para sahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah menyebar ke ujung dunia untuk mengajarkan kebaikan kepada manusia, mengajak mereka kepada kalimat yang benar. Kami berharap wisata yang ada kini mengikuti wisata   yang mempunyai tujuan mulia dan agung.
f.     Yang terakhir dari pemahaman wisata dalam Islam yakni safar untuk merenungi keindahan   ciptaan Allah Ta’la, menikmati indahnya alam nan agung sebagai pendorong jiwa insan untuk menguatkan keimanan terhadap keesaan Allah dan memotivasi menunaikan kewajiabn hidup. Karena refresing jiwa perlu untuk memulai semangat kerja baru. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قُلْ سِيرُوا فِي الأَرْضِ فَانظُرُوا كَيْفَ بَدَأَ الْخَلْقَ ثُمَّ اللَّهُ يُنشِئُ النَّشْأَةَ الْآخِرَةَ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ  (سورة
العنكبوت: 20)
Katakanlah: "Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah bagaimana Allah membuat (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Ankabut: 20)

I.3.     Aturan Wisata Dalam Islam
Islam telah mengatur dan mengarahkan biar kegiatan wisata halal sesuai dengan tujuan sebagaimana disebutkan di atas sesuai dengan Islam Islam, jangan hingga kegiatan wisata di kotori dengan banyak sekali kegiatan pelanggaran secara norma dan melewati batas yang menjadikan keburukan dan imbas negatif bagi masyarakat.

Aturan berupa hukum-hukum yang ditetapkan dalam kegiatan wisata halal yakni sebagaiberikut :
a.  Mengharamkan kegiatan wisata halal dengan tujuan mengagungkan suatu tempat tertentu,  kecuali tiga masjid sebagaimana hadist Nabi yang diriwayatkan oleh : Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alai wa sallam bersabda:

لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلا إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى (رواه  البخاري، رقم  1132  ومسلم، رقم  1397)
       
Tidak dibolehkan melaksanakan perjalanan kecuali ke tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasulullah sallallahu’alaihi wa saal dan Masjidil Aqsha." (HR. Bukhari, no. 1132, Muslim, no. 1397).

Berdasarkan Hadits tersebut kita dilarang melaksanakan Wisata ziarah kubur dengan mengagungkan atau mengkramatkan suatu makam, mengunjungi tempat-tempat   peninggalan kuno yang diagungkan manusia. Hal tersebut untuk mencegah banyak sekali bentuk kesyirikan yang membinasakan. Dalam pedoman Islam melarang mengagungkan suatu tempat tertentu dengan menunaikan ibadah di dalamnya. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh :
Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, "Aku pergi  Thur (gunung Tursina di Mesir), kemudian    aku bertemu Ka’b Al-Ahbar, kemudian duduk bersamanya, dia menyebutkan hadits yang panjang,  kemudian berkata, " saya bertemu Bashrah bin Abi Bashrah Al-Ghifary dan berkata, "Dari mana kau datang?" Aku menjawab, "Dari (gunung) Thur."  Kemudian dia mengatakan, "Jika aku  menemuimu sebelum engkau keluar ke sana, maka (aku akan melarang) mu pergi, lantaran saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Jangan melaksanakan perjalanan kecuali ke tiga masjid, ke Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjid Iliyya atau Baitul Maqdis." (HR. Malik dalam Al-Muwatha, no. 108. Nasa’i, no. 1430, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih An-Nasa’i).
Bunyi hadist tersebut tidak melarang kita untuk berkunjung ke suatu masjid ketika kita melaksanakan perjalanan wisata , yang tidak diperbolehkan yakni berkunjung semata-mata ke tempat-tempat suci agama lain. Seperti pergi mengunjungi Vatikan atau patung Budha atau  lainnya yang serupa.
b.    Seorang Muslim diharamkan pergi ke negara orang kafir dengan tujuan bersenang-senang semata kecuali untuk berobat, berdagang atau sejenisnya. Tujuan larangan tersebut untuk mencegah imbas jelek terhadap agama dan tabiat seorang muslim tanggapan bercampur dengan kaum yang tidak mengindahkan agama dan akhlak. Sesungguhnya negara muslim telah diciptakan banyak keindahan oleh Allah SWT.
Syekh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah berkata: “Tidak boleh Safar ke negara kafir, lantaran ada kekhawatiran terhadap akidah, akhlak, tanggapan bercampur dan menetap di tengah  orang kafir  di antara mereka. Akan tetapi kalau ada keperluan mendesak dan tujuan yang benar untuk safar ke negara mereka mirip safar untuk berobat yang tidak ada di negaranya atau safar untuk berguru yang tidak didapatkan di negara muslim atau safar untuk berdagang, kesemuanya ini yakni tujuan yang benar, maka dibolehkan safar ke negara kafir dengan syarat menjaga syiar keislaman dan memungkinkan melaksanakan agamanya di negeri mereka. Hendaklah seperlunya, kemudian kembali ke negeri Islam.
Adapun kalau safarnya hanya untuk wisata, maka tidak dibolehkan. Karena seorang muslim tidak membutuhkan hal itu serta tidak ada manfaat yang sama  keyakinan. (Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh Al-Fauzan, 2 soal no. 221).
c.        Umat Islam dihentikan untuk berwisata ke tempat-tempat yang menjadikan kerusakan mirip ; tempat minuman keras, tempat perzinaan, tempat acara yang menggelar kebebasan dan mengandung kemaksiatan dan pinggir    pantai yang bebas busana. Atau juga diharamkan pergi wisata untuk mengadakan perayaan bid’ah. Seorang muslim diperintahkan untuk menjauhi kemaksiatan maka jangan terjerumus (kedalamnya) dan jangan duduk dengan orang yang melaksanakan itu.

Beberapa pendapat ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah melarang untuk melaksanakan wisata ke tempat yang sanggup merusak tabiat dan ibadah seorsng muslim.
a.         Wisata halal melarang untuk pergi ke tempat peninggalan umat terdahulu dan situs-situs kuno tempat turunnya azab, atau tempat suatu kaum dibinasakan maka tidak dibolehkan tempat tersebut sebagai tempat wisata dan hiburan.
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika melewati Al-Hijr, yaitu tempat tinggal  bangsa Tsamud (yang dibinasakan) dia bersabda: “Janganlah  kalian memasuki tempat tinggal orang-orang yang telah menzalimi dirinya, khawatir kalian tertimpa mirip yang menimpa mereka,   kecuali kalian dalam kondisi manangis. Lalu dia menundukkan kepala dan berjalan cepat     sampai melewati sungai." (HR. Bukhari, no. 3200 dan Muslim, no. 2980).
b.   Islam melarang bagi perempuan melaksanakan wisata tanpa mahram. Para ulama telah memberikan fatwa haramnya perempuan pergi haji atau umrah tanpa mahram., begitu pula dalam melaksanakan kegiatan wisata yang di dalamnya banyak tasahul (mempermudah masalah) dan campur baur yang diharamkan..
c.     Kegiatan wisata halal untuk orang non muslim diperbolehkan selama menghormati agama Islam, tabiat dan kebudayaan ummat Islam. Berpenampilan sopan dan menggunakan pakaian yang sesuai untuk negara Islam, bukan dengan pakaian yang biasa dia pakai di negaranya dengan terbuka dan tanpa baju. Mereka tidak diperbolehkan berkunjung ke dua tempat suci; Mekkah dan Madinah.


I.4.  Fungsi Wisata Halal
Kegiatan wisata Halal menurut kitab suci Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad Saw. berfungsi untuk :
a.         Memperkuat Iman seorang Muslim.

Melalui kegiatan wisata (tafakur) alam dengan memperhatikan keindahan penciptaan alam semesta, dan pergantian siang dan malam diharapkan semakin sadar bahwa dirinya diciptakan Allah yang Maha Karya, pencipta dan pemberi rizqi. DIA lah yang menghidupkan dan mematikan makhluq-Nya. Pada ayat 11 menjelaskan tanggapan yang ditanggung oleh ummat yang telah mendustakan. Dan pada ayat 12 setiap ummat diperintahkan untuk mayakini segala penciptaan Allah  yang ada dilangit dan di bumi. Allah SWT telah mewajibkan pada diri-Nya untuk mencurahkan kasih sayang, serta mengumpulkan insan di hari kiamat. Melalui kegiatan wisata alam ini  bertujuan untuk perjuangan mempertebal iman.
b.        Melakukan Dzikir dan Tafakkur Alam.
Ketika kita melihat kekuasaan, penciptaan dan kebesaran Allah baik berupa ke-Indahan dan fenomena alam melalui langit, lautan dan bumi serta terjadinya kejadian pergantian siang dan malam akan meningkatkan kekaguman kita akan kejadian alam tersebut. Kekagamuan dilakukan melalui tafakkur dalam arti melaksanakan pengamatan berupa menganalisis segala yang didapatkannya sambil mencari jalan bagaimana cara memanfaatkan alam semesta ini.Sebagaimana Firman Allah SWT. Dalam surat Ali Imran ayat 190-191. Berdasarkan ayat tersebut di atas maka bagi orang yang beriman sehabis mentafakkuri alam semesta pribadi berdzikir dan meyakini bahwa segala yang ada itu mengandung manfaat. Dengan demikian wisata halal yang dilakukan seorang muslim bertujuan untuk mentafakkuri ciptaan Allah SWT, mensyukurinya, dan memanfaatkannya segala hasil ciptaan-Nya.
c.        Memperbanyak Persaudaraan atau memperluas ta’aruf.
Melalui kegiatan wisata kita sanggup menjalin persaudaraan sesama kita, suku dan bangsa lain. Allah SWT membuat insan bersuku-suku, berbangsa-bangsa dengan beraneka ragam bahasa dan adat istiadat. Melalui kegiatan wisata kita sanggup menjalin Melalui kegiatan wisata mereka diharapkan  saling mengenal sehingga terjalin satu kesatuan dalam menjalankan ibadah dan bersatu padu dalam menegakkan agama Allah SWT.Tidak ada perbedaan ras dan suku bangsa yang lebih tinggi dan mulia kecuali orang-orang yang bertaqwa. Sebagaimana Firman Allah SWT. Dalam Al-Qur’an Surat 49 ayat 13. Melalui kegiatan wisata kita sanggup saling bertemu, berkenalan dan menjalin persaudaraan antara satu bangsa dengan bangsa yang lain. Dengan saling mengenal diharapkan terwujudnya kasih sayang dan meningkatkan ketakwaan.
d.        Melalui kegiatan wisata kita mengkaji masa silam
Pengalaman merupakan guru yang sangat berharga , melalui pengalaman kita sanggup mengambil pesan yang tersirat dan pelajaran untuk kehidupan. Kegiatan wisata halal bertujuan untuk mengkaji dan mempelajari suatu kejadian atau jaman masa silam sebagai pelajaran untuk kehidupan masa akan datang. Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam Al-Qur’an surat : 16 AYAT 36.
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ فَمِنْهُمْ مَنْ هَدَى اللَّهُ وَمِنْهُمْ مَنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَالَةُ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah niscaya kesesatan baginya. Maka berjalanlah kau di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). Qs.16:36
e.      Manjadikan Tempat Wisata (destinasi) sebagai pelajaran dan hikmah. Melalui kunjungan tempat wisata (destinasi) mirip di daerah Aceh tempat terjadinya Tsunami, gunung Merapi Jogjakarta tempat terjadinya awan panas tanggapan letusan gunung merapi, Nusa tenggara dan Setu tempat terjadinya peristiwa air serta banyak sekali tempat lainnya di muka bumi ini. Seorang wisatawan sanggup mengambil pelajaran dan pesan yang tersirat dari suatu kejadian alam.
Melalui kegiatan wisata tersebut diharapkan kita sanggup mempersiapkan dan menata kehidupan untuk masa depan serta mempertebal kenyakinan kita atas segala sesuatu kejadian semuanya atas kehendak Allah SWT. Sebagaimana Firman-Nya dalam Al-Qur’an suarat 30, ayat 41-42. Pada ayat 41, Allah SWT menegaskan bahwa banyak kerusakan di muka darat dan di maritim sebagai tanggapan tangan manusia. Dan pada ayat 42 memerintah biar kaum mengambil pelajaran dan pesan yang tersirat ketika melaksanakan bepergian di muka bumi. Dalam kedua ayat tersebut ditegaskan biar perjalanan wisata yang dilakukan kaum muslimin sanggup mengambil pelajaran dari kejadian sejarah masa silam untuk menghadapi masa depan, jangan hingga berbuat kerusakan.
f.         Kita sanggup melihat ayat-ayat Allah SWT. yang tersebar di alam semesta selama perjalanan wisata dalam bentuk peninggalan sejarah atau kejadian masa silam maupun kejadian dikala ini bertujuan untuk meningkatkan tadzkirah kita kepada Allah SWT. yaitu : meningkatkan iman dan amal shalih kepada Allah SWT. Sebagaiman firman Allah SWT. dalam surat 40 : 58.
وَمَا يَسْتَوِي الْأَعْمَى وَالْبَصِيرُ وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَلَا الْمُسِيءُ قَلِيلًا مَا تَتَذَكَّرُونَ
Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat, dan tidaklah (pula sama) orang-orang yang beriman serta mengerjakan amal saleh dengan orang-orang yang durhaka. Sedikit sekali kau mengambil pelajaran.”  Qs.40:58

II.           Potensi Wisata halal
Pariwisata halal meliputi banyak sekali macam kegiatan wisata yang didukung oleh banyak sekali fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan Islam. Namun pariwisata halal itu sendiri mempunyai karakteristik produk dan jasa yang universal, yang keberadaanya sanggup dimanfaatkan oleh semua orang dari banyak sekali agama dan kepercayaan.
Semua pelaku perjuangan pariwisata sanggup menyesuaikan atau mengaplikasikan nilai-nilai etika (Islam) tersebut pada produk serta jasa usahanya sehingga sanggup memperluas pasar tanpa meninggalkan pelanggan yang sudah dimilikinya. Produk, jasa, objek, dan tujuan wisata dalam Pariwisata halal sama dengan produk, jasa, objek, dan tujuan wisata pada umumnya selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai serta etika Pariwisata halal. Jadi, Pariwisata halal tidak terbatas pada wisata religi saja.
Pemerintah telah memutuskan sedikitnya ada sembilan destinasi wisata yang dikala ini mempunyai potensi untuk dipromosikan sebagai destinasi Pariwista Islam, yakni Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Makasar, dan Lombok. Untuk itu pemerintah telah menyiapkan standarisasi perjuangan Wisata halal (hotel, restoran, spa, biro perjalanan, dan sebagainya), menyiapkan SDM yang memenuhi kebutuhan industri Wisata halal, serta memperomosikan Indonesia sebagai destinasi wisata yang aman, ramah, dan nyaman bagi wisatawan muslim.

2.1. Wisata halal Indonesia
Salah satu dari tujuan pengembangan wisata halal di Indonesia yakni membuat orang Islam merasa nyaman dan tidak takut wisatanya melanggar aturan syariat Islam. Wisata halal sesungguhnya telah menjadi animo di sebagian negara, sebut saja di Malaysia bahkan Thailand, Singapura, Korea, Jepang, Taiwan dan China sudah lebih dahulu memulai. Sementara Indonesia, yang penduduknya secara umum dikuasai beragama Islam, gres merancang dan merancang dan meresmikan selesai Desember tahun kemudian lewat kementrian pariwisata. Kriteria wisata halal atau secara international biasa disebut Islamic Tourism yakni suatu wisata yang tidak ada kemungkaran, maksiat dan kemusyrikan dilokasi obyek wisata, tersedia mushola dan toilet berair yang higienis , tersedia resto dan cafe halal di hotel, tersedia hiburan yang tidak pornografi, bila ada bak renang perempuan dan laki-laki dipisah, massage sesama jenis, fitnes terpisah. Hal-hal tersebut sudah diterapkan di beberapa tempat wisata  Indonesia .
Belum Maksimal
  Sayangnya, pengusaha Indonesia belum banyak yang memanfaatkan secara maksimal peluang tersebut lantaran masih ada kekwatiran dalam pemikiran dari para pebisnis bahwa identitas Islam yang dilekatkan pada produknya akan memperkecil sebaran produk atau pasar hanya kepada Muslim bahkan ada  yang berpandangan bahwa label halal atau Islam akan membuat pelanggan yang bukan beragama Islam akan meninggalkan produk tersebut.
 Anggapan tersebut ternyata salah lantaran kenyataannya banyak negara dengan minoritas muslim yang mengakomodasi bisnis halal dan syar’i. Seperti Australia, Thailand, dan Jepang, meskipun bukan negara Islam, mereka tetap menyediakan sejumlah fasilitas yang mendukung pelaksanaan ibadah para Muslim di bandarannya mirip tersediannya mushollah, cafe berlabel halal, restorant halal , toilet dan sarana lainnya. Bahkan negara  Singapura telah  menyediakan sejumlah hotel Islam.
Pemerintah Indonesia memang sudah mulai menggarap potensi wisata halal semenjak tiga tahun lalu. Potensi besar yang dimiliki Indonesia belum maksimal digarap kalau dibanding negara lain di Asia Tenggara. Peran pemerintah perlu ditingkatkan untuk mendukung mempromosikan dan menggarap wisata halal ini. Pemerintah dan pelaku perjuangan harus sebenarnya untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi wisata halal terbesar di dunia.
  Indonesia mempunyai potensi yang besar dalam pegembangan wisata halal dan produk halal lainnya. Sepanjang tahun 2013 saja misalnya, sasaran kunjungan wisatawan gila ke Indonesia terpenuhi, yakni 9,1 juta wisman. Dengan prediksi rata-rata setiap wisman membelanjankan 1.150 dollar Amerika, maka devisa dari sektor pariwisata sangat besar. Sementara wisman muslim yang memanfaatkan potensi wisata halal diperkirakan 1.5-2 juta orang. Jika ditambah dengan wisatawan muslim domestik, memang angkanya cukup tinggi, yakni berkisar 10 juta, meski dibanding populasi muslim Indonesia, jumlah tersebut masih sangat kecil .
Dengan mempunyai banyak objek wisata alam yang patut dikunjungi, budaya yang mempesona dan layak disaksikan, populasi muslim yang banyak dan sejarah ke-Islaman yang panjang, maka wisata halal Indonesia berpotensi tidak saja menyumbang pemasukan bagi negara yang sangat siginifikan, tapi juga akan menggerakkan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan .
Untuk memaksimalkan potensi tersebut maka industri ini harus didukung oleh distribusi dan taktik pemasaran yang baik, standar regulasi yang tepat. Selain itu diperkuat oleh profesional di bidang keuangan serta forum pembinaan wacana pariwisata dan keuangan Islam. Jika dibanding Malaysia maupun Singapura, dukungan pemerintah Indonesia memang masih minim. Di Asia Tenggara, Malaysia berada di urutan pertama pengelolaan wisata halal. Negeri jiran ini bahkan mempunyai dirjen khusus pariwisata halal.
     Tak hanya sebagai sebuah peluang bisnis, wisata halal juga harus dimaknai sebagai upaya untuk membantu umat Islam biar tetap sanggup menikmati dunia tanpa harus keluar dari jalan yang telah digariskan Allah. Mereka tidak perlu takut lagi melalaikan shalat, tak sengaja memakan dan meminum sesuatu yang haram, atau merasa tidak nyaman berada di tempat yang tak mempedulikan batasan pergaulan perempuan dan laki-laki. Dengan begitu, tak hanya uang yang didapat, namun juga keridaan Tuhan atas rezeki dan acara yang kita lakukan.

2.2. Penduduk Muslim
Populasi muslim di dunia sendiri sebanyak 1,8 milyar atau sebesar 28% total populasi dunia. Pada 2030, jumlah ini diprediksi akan meningkat menjadi 2,2 miliar atau 26,4 persen dari total penduduk dunia yang diperkirakan mencapai 8,3 miliar, dengan rata-rata pertumbuhan penduduk muslim sebesar 1,5 persen per tahun. Wisatawan muslim juga berkontribusi sekitar US$ 126 milyar pada tahun 2011, sedangkan total pengeluaran muslim dunia untuk kepentingan kuliner halal dan gaya hidup pada 2012, mencapai US$1,6 triliun dan akan meningkat menjadi US$2,47 triliun pada 2018.
Wisatawan yang berasal dari negara OKI pada tahun 2013 ada 151,6 juta wisatawan atau 15,2 persen dari kedatangan wisatawan di seluruh dunia. Sektor wisata ini menghasilkan US$135,5 miliar. Ke depan, angka ini akan terus meningkat, sejalan dengan ekonomi muslim. Hal ini, juga didukung populasi muslim dunia yang pada 2014, mencapai 24 persen dari penduduk dunia.

2.3. Destinasi Islam
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan pemeluk Islam terbesar di dunia yang mempunyai banyak peninggalan sejarah perkembangan Islam, sehingga mempunyai begitu banyak destinasi dan atraksi wisata dengan sejarah, budaya dan nilai-nilai Islami. contohnya  masjid, pesantren atau makam bersejarah dan kuliner halal. Pariwisata halal tidak hanya meliputi destinasi dan atraksi pariwisata dengan nilai-nilai Islami semata, lebih dari itu, pariwisata halal mempunyai ruang lingkup yang sangat luas.
Pemerintah telah memutuskan sembilan daerah destinasi wisata halal untuk dipromosikan sebagai destinasi Wisata halal, yaitu Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Makasar, Lombok.N Sembilan wilayah tujuan wisata halal tersebut ditentukan menurut kesiapan sumber daya manusia, budaya masyarakatnya, produk wisata daerah, serta kemudahan wisatanya. Penetapan destinasi Islam ini penting, lantaran pariwisata Islam tidak hanya berupa daya tarik objek wisata religi atau tempat wisata ziarah semata, tetapi harus ada fasilitas pendukung mirip hotel, spa, restoran, maupun fasilitas lainnya yang memenuhi standar menurut ketentuan Islam.
Di Jakarta sendiri nampaknya Masjid Istiqlal akan menjadi jangkarnya, masjid yang terletak di pusat ibukota Jakarta. Masjid Istiqlal merupakan masjid terbesar di Asia Tenggara. Masjid ini menjadi salah satu daya tarik wisata yang terkenal di Jakarta. Dan tak jauh dari daerah Jakarta, tepatnya di Depok terdapat juga masjid dengan daya tarik luar biasa. Ya, masjid Dian Al Mahri atau lebih dikenal dengan nama Masjid Kubah Emas begitu memesona, lantaran kubahnya terbuat dari emas. Selain itu lantaran luasnya area yang ada dan bebas diakses untuk umum, sehingga tempat ini sering menjadi tujuan liburan keluarga atau hanya sekedar dijadikan tempat beristirahat.
Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh merupakan salah satu masjid terindah di Asia Tenggara, menjadi salah satu objek wisata religi yang banyak dikunjungi warga lokal maupun mancanegara dari negara-negara Timur Tengah pertumbuhan tertinggi didapat dari wisman asal Uni Emirat Arab yaitu 480,12 persen, disusul oleh Arab Saudi 421,06 persen, Bahrain 156,76 persen, Mesir 70,23 persen, dan terakhir Tiongkok sebesar 35,25 persen. Berdasarkan data itu, maka sanggup disimpulkan bahwa Indonesia menjadi pilihan prioritas wisman asal Timur Tengah.

Kuliner Islam
Bila dilihat dari sisi kuliner, wisata masakan halal bukan suatu yang susah di Indonesia ini, selain secara umum dikuasai penduduk Indonesia muslim, banyak sekali resto terkenal di Indonesia ini pun menyuguhkan masakan dan santapan yang sangat menarik untuk dicoba dan yang niscaya halal. Kota Padang dikenal sebagai kota tujuan wisata masakan stategis di wilayah Sumatera Barat.
Contoh yang umumnya saja, rumah makan padang, sebagian besar restoran atau rumah makan padang di Indonesia sudah tersertifikasi dengan logo halal. Namun tidak hanya rumah makan padang saja, secara umum dikuasai rumah makan di Indonesia sudah tersertifikasi halal. Karena itulah, bukan suatu hal yang mustahil bila Indonesia menjadi tujuan wisata masakan halal atau menjadi tujuan wisata halal dunia.
Makam
Berbagai tempat berziarah pun banyak terdapat di Indonesia. Salah satunya yakni tempat ziarah makam para Wali Songo yang namanya sudah tersohor dan terkenal diseluruh dunia dalam mengajarkan dan membuatkan agama Islam. Seperti Makam Sunan Ampel berada di Kota Surabaya, Jawa Timur, tepatnya di Jalan Nyamplungan, Kota Gresik mempunyai keistimewaan mempunyai dua makam anggota Wali Songo, yaitu Sunan Giri dan Syekh Maulana Malik Ibrahim (Sunan Gresik), Sunan Drajat menyiarkan agama Islam di sekitar wilayah Lamongan. Setelah dia meninggal, Sunan Drajat dimakamkan di daerah Paciran, Lamongan, Jawa Timur
Jika Anda berwisata ke Mojokerto, singgahlah ke kompleks Troloyo. Tempat ini merupakan area pemakaman Islam kuno, pekuburan di zaman Kerajaan Majapahit. Kompleks makam yang sudah usang menjadi salah satu tujuan wisata religi di Jawa Timur.
Troloyo terletak di Dukuh Sidodadi, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan. Kurang lebih dua kilo meter ke arah selatan perempatan Trowulan. Pada hari-hari tertentu, misal Jumat Legi, banyak orang berziarah ke sini. Banyak cara untuk menuju tempat itu.
Di Troloyo ada beberapa kompleks makam. Namun yang banyak dikunjungi peziarah yakni makam utama. Kumpulan makam yang berada di sebuah bangunan yang mirip pendopo yang ditopang dengan beberapa pilar besar.
Salah satunya diyakini sebagai pusara Syekh Jumadil Qubro. Ulama Samarkand, Uzbekistan, yang diyakini sebagai keturunan ke-10 dari al-Husain, cucu Nabi Muhammad SAW. Namun, selain di Troloyo, makam yang diyakini menjadi pusara Syekh Jumadil Qubro juga berada di Semarang, Yogyakarta, dan Makassar.Dari penelitian yang dilakukan, di pemakaman itu memang hanya diketahui satu nama, yaitu Zainudin. Dan nisan dengan nama itu pun kini sudah tidak lagi diketahui rimbanya. Sedangkan nama-nama tokoh yang disebutkan di makam ini berasal dari kepercayaan masyarakat. Di kompleks itu, makam yang diyakini milik Syekh Jumadil Qubro tampak berbeda. Makam ulama yang diyakini menurunkan darah kepada para wali penyebar agama Islam di Jawa itu dibuatkan semacam bangunan khusus dan ditutupi kelambu putih transparan. Sementara, sejumlah makam lain berjejer di pendopo tersebut.Di kepingan lain, ada pula kubur pitu. Yaitu tujuh makam yang mempunyai ciri-ciri Islam, di antaranya goresan pena Arab. Berdasar penelitian para sejarawan, makam-makam mulai ada semenjak pertengahan tahun 1300-an hingga pertengahan 1400-an.
Dulunya, daerah Troloyo itu merupakan tempat singgah bagi saudagar muslim yang tiba ke Majapahit. Tak sekedar singgah, mereka juga membuatkan agama kepada penduduk lokal. Kompleks makam ini menjadi bukti hadirnya komunitas Islam di Majapahit. Islam sudah dianut oleh sebagian kecil orang Majapahit.
Selain itu, banyak pula orang-orang Islam dari China yang berada di Ibukota Majapahit itu. Keberadaan mereka juga ditulis di dalam catatan utusan China, Ma Huan, dalam buku Ying Yai - Sing Lan, yang ditulis pada tahun 1416 M.
Pariwisata halal kini sudah mulai berkembang di Bali. Di pulau dewata sudah ada hotel Islam dan restoran Islam termasuk dcost busana muslim dan spa juga mulai berkembang,, hal itu membuktikan bahwa konsumen wisata halal terus tumbuh di Bali.
Daerah NTB akan mengadopsi konsep pariwisata halal, namun tidak akan ada perubahan apapun terkait destinasi wisata. Agenda utama dalam wisata halal yakni adanya jaminan bahwa kuliner dan minuman yang disediakan pada restoran atau hotel di wilayah NTB berlabel halal, kepastian label halal ini didapatkan dengan adanya sertifikasi halal dari otoritas yang berwenang. Selain kuliner dan minuman, pada semua objek wisata di NTB mempunyai arah kiblat untuk menjadi petunjuk bagi wisatawan yang ingin menunaikan ibadah sholat.
Ikon pariwisata di Jawa Barat, bukan hanya kuliner, hunian hotel, factory outlet, mall, dan keindahan alam. Pemotongan binatang kurban, pemerahan susu kambing, pusat pembuatan busana muslim juga berpotensi menjadi suguhan pariwisata halal.
kelebihan pariwisata halal, yakni terdapat pada guide yang sanggup menceritakan kepada para pengunjung wacana kisah islamik dari setiap lokasi tujuan kunjungan. pemaparan kisah islamik menjadi poin utama pariwisata halal. Sebagai contoh proses tanam strawberi di Ciwidey , tidak menggunakan pestisida supaya tidak merusak lingkungan. Hal itu dikaitkan dengan kaidah Islam yang mengajarkan kepada umat untuk menjaga kondisi lingkungan.
Destinasi pariwisata halal, bukan hanya masjid, pesantren, atau lain sebagainya. Asalkan mempunyai tempat ibadah memadai, mall, hotel atau factory outlet pun sanggup menjadi lokasi tujuan tur Islam.

Empat Komponen Usaha pariwisata halal                                    
Pengembangan pariwisata halal ini akan diterapkan pada empat jenis komponen perjuangan pariwisata, yaitu:
  1. Perhotelan,
  2. Restoran,
  3. Biro atau Jasa Perjalanan Wisata,
  4. SPA.
Selain keempat jenis perjuangan pariwisata tersebut, sarana penunjang pariwisata lainnya juga akan diikutsertakan.
Hotel Islam
Telah banyak hotel international yang melayani kuliner halal yang disembelih sesuai dengan pedoman syariat Islam dan bebas dari zat-zat yang dihentikan oleh Islam mirip daging babi dan alkohol. Beberapa hotel telah memperkerjakan orang asal Arab untuk menyediakan layanana penerjemah dan sumbangan lainnya yang mungkin diharapkan oleh wisatan dari negara-negara Muslim. Hotel mahal di beberapa negara Arab tidak ada alkohol, kuliner halal, masjid terpisah untuk shalat dan berpakaian sederhana. Menikmati pantai, restoran, fasilitas SPA dan bak renang terpisah, para tamu mendengar adzan lima kali sehari. khusus perempuan bak renang terbuka di lantai tertentu dengan  akses lift ke lantai tersebut yakni untuk perempuan saja. Suatu hal yang luar biasa wacana bak renang khusus perempuan yakni bagaimana perempuan terlihat santai. Sebagian besar perempuan di hotel tertutup, mereka juga mengenakan jilbab (hijab) atau full face jilbab (niqab). Namun di bak renang wanita, tak satupun dari perempuan tersebut saling tertutup, dan beberapa mengenakan pakain renang biasa.

Sertifikat Hotel

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI akan mendorong penerapan sertifikat hotel halal melalui acara Wisata halal dalam memberikan kepastian dan kehalalan sebuah penginapan untuk umat muslim.
Melalui acara Wisata halal tersebut hotel yang ada akan disertifikasi, mana yang memenuhi unsur-unsur Islam dan mana yang tidak. Sertifikasi hotel tersebut dilihat dari cara penyediaan tempat dan alat shalat serta penunjuk arah kiblat di kamar hotel, atau penyajian kuliner yang halal serta penyediaan minuman non-alkohol di kafetaria sebuah hotel.
Sertifikasi itu memperlihatkan betapa penyediaan fasilitas dan sarana di hotel Islam termasuk dalam kategori Muslim Friendly, atau yang lebih dikenal dengan istilah Ramah bagi Umat Islam.Kini sudah ada sekitar 50 hotel yang menerapkan sistem Islam.
Sertifikat Islam ini untuk menjamin dan membuat percaya masyarakat muslim luar negeri. Hal itu yang menjadi teladan muslim luar negeri memandang apakah suatu produk Islam atau tidak.

2.4. Lembaga Penunjang Wisata halal
Dalam pengembangan pariwisata halal, Kemenparekraf menggandeng Dewan Islam Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Islam. Mereka akan bekerja sama untuk mengembangkan potensi dan standar pariwisata yang menjunjung tinggi budaya dan nilai-nilai Islami. Standar pariwisata halal ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Beberapa forum penunjang wisata halal, diantaranya :
a.    Dewan Islam Nasional
b.    Majelis Ulama Indonesia
c.    Lembaga Sertifikasi Usaha Islam
d.   Asosiasi Usaha Perjalanan Wisata halal
e.    Asosiasi Perhimpunan Hotel Islam dan Rumah Makan Islam       
Lembaga penunjang wisata halal berama pemerintah membuat beberapa kreteria dan standar wisata halal  yang akan dipakai sebagai pedoman kegiatan operasional wisata halal mulai dari Hotel, rumah makan, daerah tujuan wisata, travel biro perjalanan dan sektor-sektor pendukung lainnya .

III. Peluang dan Tantangan Pariwisata halal
Meski terlambat pengembangan potensi wisata halal di Indonesia tetap menumbuhkan rasa optimisme. Hal ini setidaknya didukung beberapa parameter yang menjadikan masa depan wisata halal di Tanah Air tetap prospek.

3.1. Peluang
Peradapan Islam punya banyak potensi yang belum tergali. Salah satunya yakni wisata halal atau Islam. Jumlah umat Islam di dunia maupun Indonesia yang terus bertambah setiap tahunnya dan semakin populernya pemakaian produk halal di dunia membuat wisata halal menjadi ladang bisnis yang menggiurkan sekaligus wahana syiar agama.
          Penganut Islam di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 205 juta jiwa atau 88,1 persen dari jumlah penduduk 248 juta jiwa. Sedangkan di seluruh dunia, populasi umat Islam berjumlah lebih dari 1,8 miliar jiwa atau sekitar 28 persen dari total penduduk dunia yaitu 6,4 miliar dan tersebar di 148 negara.Setiap tahun diperkirakan pertumbuhan jumlah penduduk Muslim mencapai 1,8 persen atau 60 persen di atas tingkat pertumbuhan penduduk non-Muslim yang hanya 1,12 persen. Fakta ini sekaligus memperlihatkan pertumbuhan populasi Muslim yang meningkat setiap tahunnya.
Berdasarkan Laporan Ekonomi Islam Global 2013 yang dikeluarkan Dinar Standard dan Thomson Reuters, pengeluaran Muslim untuk berpergian dan berwisata pada 2012 mencapai 137 miliar dolar AS. Ini termasuk perjalanan haji dan umrah.
Angka tersebut mewakili 12,5 persen dari total pengeluaran global untuk bepergian yang mencapai 1.095 milar dolar AS. Diproyeksikan pengeluaran Muslim untuk ini akan meningkat hingga 181 dolar AS pada 2018.
Selain itu, produk halal ternyata tidak hanya dikonsumsi oleh Muslim. Namun juga nonmuslim. Hal ini menyusul semakin sadarnya mereka akan manfaat konsep halal yang diterapkan Islam, baik dalam makanan, wisata, jasa keuangan, dan lainnya.
Secara global, nilai konsumsi produk halal mirip makanan, minuman, farmasi, obat-obatan dan perawatan tubuh, serta kosmetik sudah mencapai sekitar 2,3 triliun per tahun pada 2010. Dengan asumsi nilai total pasar bisnis Islam berkisar 3-4 triliun dolar AS. Pasar kuliner halal mencapai 700 triliun dolar AS dan tumbuh semakin cepat.
Angka pengeluaran wisatawan dunia untuk produk wisata halal merupakan peluang bagi Indonesia. "Untuk ini, perlu ada upaya serius semua stakeholder dalam menggarap wisata halal. Menurut data Kementerian Pariwisata, pada 2010, jumlah wisman ke Indonesia sebanyak tujuh juta wisman dan 17 persen di antaranya merupakan wisatawan muslim. Pada 2014-2015, jumlahnya diprediksi meningkat jadi 20-25 persen. Dilihat dari negaranya, wisatawan yang beragama muslim juga banyak tiba dari China, Malaysia, Australia dan Eropa. Muslim tidak selalu identik dengan Arab.
Beberapa faktor peluang  pengembangan  pariwisata halal di Indonesia, diantaranya yakni :
1.      Kekuatan sumber daya alam. Sebagai negara agraris dan mempunyai keindahan alam yang luar biasa, Indonesia tak hanya berpeluang dalam duduk kasus pariwisata secara umum, tapi juga wisata halal. Keindahan alam menjadi faktor kekuatan tersendiri.
2.      Populasi Muslim terbesar di dunia. Meski dari sisi kualitas SDM muslim kita masih tertinggal dengan negara lain, tetap saja kekuatan populasi menjadi daya tarik tersendiri. Industri halal tumbuh dengan sangat baik, ditandai dengan semakin meningkatnya seruan sertifikasi halal ke tubuh LPPOM MUI. Artinya, kesadaran pentingnya penggunaan produk halal kian meningkat.
3.      Tumbuhnya kelas menengah Indonesia yang disinyalir kian meningkat. Hal ini berdampak pada tingkat konsumsi secara signifikan, khususnya dari kelas menengah untuk membelanjakan uangnya terutama di sektor-sektor konsumtif mirip makanan, fashion dan gaya hidup lainnya.
3.2.       Tantangan
Meski demikian, tak dipungkiri bahwa potensi yang besar yang dimiliki Indonesia itu hingga kini belum maksimal digarap. Banyak hambatan yang menjadi tantangan serius bagi pengembangan wisata halal di Tanah Air. Diantaranya tantangan ters
ebut yakni :
1.      Masih adanya ketakutan di sebagian pelaku industri di Indonesia yang pencantuman label halal. Di luar negeri, bahkan gerai restoran berskala internasional di bandara di Hongkong dengan terang memampang label halal. Hongkong salah satu parameter kemajuan industri jasa di dunia. Dengan kekuatan populasi muslim terbesar di dunia, tak ada alasan ketakutan itu lantaran syariat pada hakikatnya sudah dilaksanakan bangsa ini setiap harinya.
2.      Belum adanya regulasi dalam bentuk perundang-undangan. Saat ini Peraturan Menteri (Permen) memang sedang digodog antara tim Kemenparekraf dan MUI. Birokrasi yang lambat menjadi ciri khas Indonesia, ikut memperlambat pengembangan wisata halal. Para pelaku bisnis dan banyak sekali pihak yang terkait, balasannya rada gamang dalam pengembangan potensi wisata halal.
3.      Belum siapnya SDM dalam bidang wisata halal. Seperti diketahui, ada lima komponen wisata halal, yakni kuliner, kosmetik-spa, perhotelan Islam, moslem fashion dan biro perjalanan. Sejauh ini, Kemenparekraf gres menggandeng Universitas Pesantren Darul Ulum (UNIPDU), Jombang, Jawa Timur untuk melaksanakan training dan workshop terkait penyiapan SDM wisata halal.
4.      Lemahnya sosialisasi wacana wisata halal di Indonesia berakibat kurangnya masyarakat luas mengenal produk-produk dalam wisata halal. Jika dalam keseharian mereka sudah familiar dengan produk halal mirip kuliner dan minuman serta kosmetik, namun dalam cakupan lebih luas, masyarakat belum tahu detil soal wisata halal.
5.       Minimnya promosi pariwisata halal membuat Indonesia belum menjadi pusat tujuan wisatawan Muslim.
6.      Perkembangan pariwisata halal belum sepenuhnya diikuti dalam hal online travel. Banyak travel agent yang memperlihatkan destinasi wisata halal, namun tidak banyak yang mempunyai situs online
Tantangan terbesar dalam pengembangan wisata halal diantaranya yakni kegiatan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada masyarakat. Karena itulah, Kemenparekraf harus lebih gencar lagi melaksanakan banyak sekali upaya promosi dan sosialisasi dengan menggandeng kalangan masyarakat dan forum lain. Tanpa adanya kerjasama, potensi yang besar ini akan sia-sia tak terurus dengan maksimal, sementara di dikala bersamaan, negara-negara lain mirip Malaysia, turki, Uni Emirat Arab, Thailand, dan lainnya semakin gencar menjual paket-paket wisata halal sebagai salah satu devisa mereka.

3.3.       Pariwisata halal Peluang bagi Industri Keuangan        
                  
Industri Keuangan Islam global mengalami pertumbuhan pesat selesai tahun lalu. Begitu juga dengan industri gaya hidup halal yang melonjak pesat, khususnya kuliner halal. keuangan Islam harus menyokong gaya hidup halal biar membentuk sebuah industri yang setiap sisinya halal. Pelaku industri khususnya makanan, fesyen dan pariwisata sanggup disebut belum murni Islam. Karena keuangan perseroan tersebut masih disokong bank konvensional. alangkah baiknya kalau perusahaan yang menyokong gaya hidup halal mendapat pendanaan dari bank Islam atau industri keuangan Islam. Begitu juga contohnya mendapat sokongan dana dari pasar modal Islam dan sukuk.
Pariwisata dengan konsep Islam sudah berhasil mendatangkan jutaan wisatawan. Karena pengembangan fasilitas pendukung pariwisata halal mirip forum keuangan Islam baik perbankan Islam maupun asuransi serta pembiyaan Islam lainnya. Wisatawan nusantara jumlahnya sekitar 80 persen berkontribusi terhadap wisata halal.

Jumlah wisatawan Islam pada zaman pemerintahan President Gusdur bisa  menembus  2.000 untuk Sabtu-Minggu. pemasukan untuk pariwisata halal sanggup menembus Rp 1 triliun. Kalau Wisatawan mancanegara , misal saja dari 8 juta orang ada 20 persen yang Islam maka ada sekitar 1,2-1,5 juta orang, kemudian dikali Rp 100.000 pengeluaran per hari maka sanggup mencapai angka  USD 500 miliar pemasukan yang akan diterima oleh forum keuangan Islam.

Asuransi  Pariwisata halal
Melakukan perjalanan wisata berkeliling dunia dikala liburan menjadi keinginan banyak orang, berkesempatan untuk mengunjungi tempat baru. Tujuan melaksanakan perjalanan wisata yakni untuk berekreasi dan bersenang-senang guna menghilangkan rasa penat bersama keluarga tercinta biar sanggup fresh kembali dikala menjalani kegiatan rutinitas yang menjemukan., Namun dengan adanya perubahan zaman kuat terhadap perubahan kondisi berpergian, Kita terkadang harus berhadapan dengan situasi tak terduga yang mengakibatkan stres dan kerugian financial dikala berwisata.Kita menginginkan rasa hening dan nyaman selama perjalanan wisata. Kita tidak menginginkan terjadi suatu musibah saat berwisata yang dapat  merusak perjalanan yang telah direncanakan dengan baik.
Kita menyadari bahwasanya kita hanya sanggup mengalihkan dan mengurangi suatu risiko financial tanggapan dari suatu musibah atau peristiwa yang terjadi dimana saja secara tiba-tiba.
Agar perjalanan wisata kita mulai dari pemberangkatan hingga berakhirnya perjalanan wisata   tetap merasa hening dan nyaman maka kita memerlukan perlindungan, salah satu upaya proteksi yang sanggup kita lakukan melalui Asuransi Perjalanan WisataTraveler Insurance yang  melindungi perjalanan wisata baik di dalam negeri mau pun di luar negeri dari banyak sekali musibah yang terjadi.
Bagi kita yang melaksanakan Perjaanan Wisata Syariah (Perjalanan wisata syariah yakni suatu perjalanan wisata yang bernuansakan syariah mulai dari perjalanan, objek wisata, masakan , etika dan budaya yang sesuai dengan syar’i). Maka asuransinya menggunakan Asuransi Perjalanan Wisata Syariah. (Syariah Traveler Insurance).
sebagaimana firman Allah Swt.
“..Wahai orang beriman masuklah Islam secara kaffah (mengeluruh)..”.
Saat ini semakin banyak warga Indonesia yang melaksanakan Perjalanan Wisata konvensional  ataupun Perjalanan Wisata Syariah , “ Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah penumpang angkutan udara domestik dan internasional pada tahun kemudian mencapai 66,4 juta. Angka ini naik 4,1 juta dibandingkan dengan 2012 sebanyak 62,3 juta. Sedangkan hingga Februari 2013 (year to date), jumlah total penumpang telah mencapai 10,5 juta orang. Angka ini mengalami kenaikan 3% secara year on year (y-o-y).”, Berdasarkan data tersebut seharusnya kesadaran akan pentingnya mempunyai asuransi dikala berwisata juga semakin tinggi.
Apabila terjadi kecelakaan atau sakit yang tak terduga dikala kita berada diluar negeri maka di sinilah gres dirasakan manfaat yang besar dari asuransi perjalanan wisata tersebut.

Kendala dan Peluang Asuransi Pariwisata halal
Bagi siapa saja yang melaksanakan perjalanan wisata dengan menggunakan kendaraan angkutan umum maka secara otomatis orang tersebut terdaftar sebagai nasabah asuransi, terutama asuransi kecelakaan, peraturan tersebut sudah tercantum dalam undang-undang transportasi Indonesai; “.. Dimana setiap penumpang angkutan umum diasuransikan dalam asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa “.
Saat ini sudah ada beberapa tempat wisata dan hotel di Indonesia yang telah memberikan proteksi berupa asuransi bagi setiap wisatawan, terutama asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa. Namun, kesadaran berasuransi wisata tersebut tidak diikuti oleh semua biro perjalanan, tempat wisata dan hotel sehingga kepada mereka kita perlu melaksanakan sosialisasi keberadaan asuransi wisata syariah.
Sistem asuransi perjalanan wisata syariah “traveler Syariah Insurance” dalam dunia wisata dan per hotelan di Indonesia belum banyak diketahui  orang, sementara itu kegiatan perjalanan wisata dan asuransi satu sama saling berkaitan yang cukup erat, di beberapa negara maju diluar negeri asuransi perjalanan wisata disebut dengan istilah Vacancy insurance atau traveler insurance.
Beberapa manfaat Asuransi Perjalanan Wisata, diantaranya :
  1. Bila Peserta mengalami suatu kejadian musibah kecelakaan selama berwisata maupun perjalanan yang menjadikan penerima :
a.       Luka dan memerlukan perawatan dokter/rumah sakit, maka biaya perawatan tersebut akan diganti oleh Asuransi  yang besarnya sudah ditentukan sebelumnya.
b.       Mengalami cacat tetap total atau sebagian, maka kepada penerima akan diberikan manfaat sesuai dengan presentasi yang sudah ditentukan.
c.        Ditakdirkan meninggal, maka kepada ahliwarisnya akan diberikan santunan meninggal sebesar Manfaat yang direncanakan.
  1. Manfaat penundaan penerbangan
  2. Manfaat kehilangan bagasi dan harta benda pribadi
  3. Manfaat pengurangan perjalanan
  4. Manfaat kehilangan deposit
  5. Manfaat kehilangan dokumen perjalanan
  6. Manfaat keterlambatan bagasi
  7. Manfaat biaya penyelamatan darurat untuk pengobatan dan repatriasi
  8. Manfaat kerusakan atau kehilangan laptop
  9. Manfaat kerusakan atau kehilangan peralatan golf
  10. Manfaat tanggung jawab pribadi
  11. Manfaat proteksi tempat tinggal
  12. Manfaat sumbangan darurat
  13. Manfaat proteksi anak
  14. Manfaat risiko sendiri sewa kendaraan
  15. Manfaat pertanggungan pada dikala terjadi terorisme
  16. Manfaat mendapat proteksi dari tanggung jawab aturan pada dikala berada di yurisdiksi aturan yang berbeda
18.    Khusus Asuransi Perjalanan Wisata Syariah, bila semua penerima dari kumpulan tersebut tidak ada yang klaim (tidak mengalami kecelakaan yang mengakibatkan pengajuan biaya perawatan untuk yang mengambil perawatan, cacat tetap total, sebagian atau meninggal) hingga perjanjian berakhir, 
19.    maka penerima akan mendapat kepingan laba atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Syariah, kalau ada.
Semua kerugian wisatawan terhadap kejadian musibah tersebut di atas akan ditanggung oleh asuransi, maka untuk itu diharapkan asuransi perjalanan wisata syariah yang merupakan salah satu upaya pengalihan risiko yang sempurna dalam melaksanakan perjalanan wisata secara hening dan nyaman.

IV. Public Liability

Public Liability atau yang biasa disingkat PL yakni sebuah bentuk kerjasama asuransi wisata antara pihak pengelola wisata dengan pihak asuransi.  Public Liability menjamin keselamatan pengunjung wisata selama wisatawan berada dalam ruang lingkup area wisata tersebut, yaitu menjamin setiap biaya perawatan ataupun santunan cacat tetap dan meninggal dunia dengan syarat pengunjung atau wisatawan tersebut mengalami kecelakaan di area wisata tersebut.
Pihak asuransi wisata melaksanakan kerjasama dengan pihak pengelola wisata yang dibentuk secara tertulis berupa Master of Understanding (MOU) yang terdiri dari beberapa pasal dan ketentuan perjanjian yang harus ditaati oleh kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam bentuk sebuah polis berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Apabila dalam masa perjanjian tersebut ada salah satu pihak melanggar maka perjanjian tersebut tidak akan berlaku dan dikenai sanksi, dalam perjanjian tersebut berisi diantaranya tanggal dimulainya perjanjian, kewajiban pihak pertama yaitu pihak asuransi untuk memberikan santunan atau pertanggungan apabila ada yang mengalami kecelakaan dan meninggal di tempat wisata, kewajiban pihak kedua yaitu pihak pengelola wisata untuk membayar premi asuransi yang diperoleh dari tiket karcis masuk pengunjung ke tempat wisata tersebut dan dibayarkan setiap bulannya kepada pihak asuransi. Selanjutnya ada juga pasal yang berisi hukuman keterlambatan pembayaran dan hukuman apabila ada pelanggaran dalam perjanjian tersebut serta pembubuhan tanda tangan di atas materai oleh pihak asuransi dengan pihak pengelola.

4.1.  Asuransi Dalam Perjalanan Wisata

Pada dasarnya setiap orang yang  melakukan wisata atau perjalanan wisata maka secara otomatis tanpa disadari oleh orang tersebut sesungguhnya dirinya sudah terdaftar sebagai nasabah asuransi, terutama asuransi kecelakaan sebagaimana tercantum dalam undang-undang transportasi Indonesai dimana setiap penumpang angkutan umum diasuransikan dalam asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa, masyarakat selama ini yang mengalami musibah kecelakaan dijalan raya atau di kendaraan umum tidak pernah mendapat uang santunan dari pihak asuransi, masyarakat tidak tahu dan merasa kesulitan lantaran mereka tidak tahu bagaimana dan kemana mengurusnya.
Pentingnya Asuransi Travel
Saat ini masyarakat belum mengetahui betapa pentingnya Asuransi wisata (Traveler Insurance) dikala melaksanakan perjalanan pribadi, perjalanan bisnis, perjalanan wisata, dan perjalanan ibadah mirip ibadah haji ataupun ibadah umroh, karena banyak masyarakat kita yang belum mengenal betul asuransi perjalanan. Padahal, tidak sanggup dimungkiri bahwa asuransi perjalanan merupakan kepingan terpenting dikala kita merencanakan perjalanan wisata liburan.
Berbagai risiko kecelakaan ketika dalam perjalanan sanggup saja terjadi. Misalnya dikala terjadi tsunami, hujan besar ,  badai maritim dan banjir beberapa waktu lalu, banyak penerbangan pesawat, perjalanan kereta dan pemberangkatan kapal maritim yang dibatalkan. Seiring dengan peningkatan pendapatan ekonomi dikala ini berwisata dan bepergian ke luar negeri sudah menjadi hal lumrah. Liburan dengan melaksanakan perjalanan wisata  kini sudah beralih menjadi suatu kebutuhan. Namun, tidak semua  orang yang pergi berlibur, mempunyai kenangan yang indah, mengenangkan dan kembali tanpa merasa sakit...?. Ada sebagian kecil dari mereka menemui hal-hal tak terduga lainnya, mirip terkena musibah sehingga harus masuk rumah sakit,bencana alam, kehilangan barang bawahaan dan bagasi, hingga peniadaan reservasi atau penundaan keberangkatan atau pemulangan. Ketika kita menemukan hal hal yang tak terduga mirip ini dan kita mencoba mencari sumbangan tanpa asuransi perjalanan, maka kita harus menanggung konsekuensi yang ada mirip mengeluarkan biaya yang mahal dan kita akan kewalahan untuk sanggup menanggulangi sendiri. Maka dengan membeli asuransi perjalanan dapat  menjamin kita mendapat kompensasi ketika terjadi sesuatu yang salah dalam perjalanan liburan.
Negara-negara di daerah Eropah telah mewajibkan kepada setiap wisatawan atau pelancong yang berkunjung dengan tujuan berwisata, perjalanan bisnis ataupun perjalanan pendidikan diharuskan membeli Asuransi Perjalanan Wisata sesuai dengan standar yang diberlakukan. Dengan memiliki  asuransi perjalanan (travel insurance), maka para pelancong sanggup berpikir lebih hening menikmati liburan. Asuransi perjalanan akan memberikan solusi dari suatu musibah atau duduk kasus yang sanggup muncul sewaktu-waktu. Berbagai manfaat yang sanggup didapat bergantung pada jenis proteksi yang dipilih, beberapa manfaat yang didapat di antaranya ada perlindungan terhadap risiko kematian, penggantian atas biaya medis yang dikeluarkan selama perjalanan, penggantian sesuai dengan nilai sebenarnya atas bagasi dan barang-barang pribadi dalam koper yang hilang atau rusak.
Santunan atau penggantian tanggapan sautu musibah sanggup diterima secara tunai mirip kejadian tanggapan penundaan penerbangan, tanggung jawab aturan dikala bepergian ke luar negeri, dan banyak sekali laba lainnya. laba yang utama dengan mempunyai asuransi perjalanan yakni terhindar dari kecemasan dikala perjalanan. Saat ini kita sanggup menentukan banyak sekali macam asuransi perjalanan yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan asuransi. Pemilihan asuransi perjalanan wisata tergantung dari tingkat kebuthan kita dan rasa kondusif yang ingin kita dapati, dengan demikian kita harus mengetahui secara detail mengenai informasi pertanggungan atau jaminan dari setiap paket yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
Dua  jenis penangguhan asuransi
Asuransi perjalanan wisata secara umum dibagi dalam dua jenis penangguhan asuransi yang dibagi atas tata cara pembayarannya,yang terdiri dari primer dan sekunder. Maksud dari penangguhan primer, yaitu  perusahaan akan melaksanakan pembayaran di muka, yakni pembayaran yang akan dibayarkan kepada pembuat klaim. Sedangkan yang dimaksud dengan penangguhan sekunder berarti perusahaan asuransi akan membayar hanya sehabis kita melakukan  mengklaim sebanyak yang didapat dari asuransi lain yang mungkin di miliki.
Berdasarkan uraikan tersebut , Kita sanggup mengetahui dan  membedakannya bahwa penangguhan primer jauh lebih baik daripada penangguhan sekunder. Dengan demikian tanggungan apa yang paling utama dalam asuransi perjalanan...?. Ada dua risiko terbesar yang  dapat ditangguhkan oleh kebanyakan polis asuransi perjalanan, yaitu biaya yang mengubah planning perjalanan kita dan biaya perawatan medis serta pertolongan darurat yang diharapkan dikala bepergian.
Sebagian besar penagguhan yang dimiliki oleh polis asuransi perjalanan yaitu menangguhkan beberapa ratus dolar untuk kondisi kerusakan , keterlambatan, kehilangan barang dan kehilangan dokumen perjalanan, atau hal-hal kecil yang mengebabkan terjadi penundaan penerbangan atau beberapa gangguan lainnya. Beberapa perusahaan asuransi perjalanan juga akan mengirim seseorang untuk terbang ke tempat dimana korban atau tertanggung  dirawat di rumah sakit selama 2-3 hari atau lebih. Biaya terbesar lainnya yakni supplier yang sanggup saja mengalami kebangkrutan.

4.2. Contoh beberapa masalah yang sanggup terjadi
Apa yang akan terjadi atau apa yang harus dilakukan apabila pihak pengelola wisata tidak membayar premi ?
           Bisa saja terjadi pada suatu dikala dimana satu tempat wisata mengalami keterlambatan atau bahkan tidak membayar premi asuransi. Bagaimana sanksinya ? .
Sanksinya pihak asuransi tidak akan membayarkan santunan kepada tertanggung apabila mengalami kecelakaan di tempat wisata tersebut dan itu akan berlangsung selama masa periode tidak dibayarkannya premi asuransi.
Bagaimana seandainya perusahaan asuransi tidak membayarkan santunan kepada tertanggung sementara tempat wisata selalu membayar  premi rutin setiap bulan ?
Perusahaan tidak membayar  santunan kepada tertanggung sanggup disebabkan lantaran adanya sesuatu hal yang menjadikan santunan tersebut tidak sanggup dibayarkan. Misalnya, berkas laporan kecelakaan tidak didukung dengan bukti-bukti yang lengkap, adanya penipuan berupa laporan kecelakaan, atau pihak wisata sangat terlambat melaporkan adanya kecelakaan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Apabila dengan banyak sekali hambatan tersebut menjadikan sebuah perselisihan maka akan ditempuh dengan jalan musyawarah. Apabila penyelesaian tersebut tidak sanggup ditempuh dengan jalan musyawarah bersama, maka kedua belah pihak akan menempuh dengan jalur aturan dengan salah satu hukuman pemutusan kerjasama.
Sebutkan beberapa masalah yang pernah terjadi dalam asuransi wisata ?
Ada contoh sebuah masalah dimana , pernah terjadi sebuah masalah pengunjung meninggal dunia di salah satu tempat wisata lantaran jatuh di salah satu area permainan namun apa yang terjadi dimana pihak asuransi tidak mau membayar uang santunan dikarenakan menurut hasil investigasi visum yang dilakukan oleh rumah sakit ternyata korban mengidap penyakit jantung.
Sedangkan pihak keluarga korban pun tidak terima atas keputusan dari perusahaan asuransi yang tidak bersedia membayarkan santunan dikarenakan tidak adanya pemberitahuan atau pengumuman yang dipasang oleh pihak pengelola wisata, misal ada peraturan ataupun pengemuman yang menjelaskan  bahwa barang siapa saja pengunjung yang mempunyai tiba ke tempat wisata dan mempunyai riwayat penyakit biar lebih hati-hati dikarenakan apabila terjadi kecelakaan yang menjadikan luka hingga meninggal dunia, tidak mendapat santunan asuransi.
Kejadian tersebut menimbulkan  sering terjadi perdebatan antara masing-masing pihak, pihak keluarga korban yang menuntut dicairkannya santunan asuransi sesuai yang telah dijanjikan oleh pihak pengelola wisata, pihak pengelola wisata yang bersikeras tidak sanggup mencairkan santunan dikarenakan tidak disetujui oleh pihak asuransi dan pihak asuransi sendiri yang mengikuti aturan yang berlaku tidak sanggup membayarkan santunan lantaran adanya riwayat penyakti tersebut.
Bagaimana cara menyelesaikannya ?
           Penyelesaian masalah tersebut di atas sanggup dilakukan dengan cara, pihak pengelolalah yang bertanggung jawab untuk membayarkan santunan akan tetapi secara sukarela dikarenakan kejadian tersebut merupakan tanggung jawab pengelola wisata. Dan bagaimana dengan pihak asuransi ? Pihak asuransi akan mengajukan permohonan kepada kantor pusat biar mendapat persetujuan untuk pembayaran santunan akan tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Permasalahan-permasalahan tersebut akan ditempuh secara musyawarah mufakat.
Dengan demikian menurut masalah tersebut di atas, maka hal apa saja yang harus dilakukan untuk menghindari konflik tersebut ?
Banyak hambatan yang sering terjadi yang kadang-kadang disebabkan oleh pihak pengelola wisata ataupun perusahaan asuransi dalam asuransi wisata. Maka menurut contoh masalah tersebut kita harus selalu waspada biar tidak terulang kembali konflik yang sama semisal masalah diatas.
Apa yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak baik dari pihak  asuransi, pengelola wisata dan pengunjung itu sendiri... ?
           Pihak asuransi harus mencantumkan dan melampirkan semua pasal dan aturan apa saja yang mengebabkan uang pertanggungan atau santunan sanggup dan tidak dibayarkan oleh pihak penanggung asuransi sesusai dengan perjanjian yang telah dibentuk antara pihak asuransi dan pihak pengelola. Sedangkan pihak pengelola wisata  sendiri harus memperingatkan kepada setiap wisatawan atau pengunjung biar lebih berhati-hati dalam berwisata dan kita harus lebih waspada terhadap keluarga yang mempunyai riwayat penyakit lantaran berwisata yakni satu hal yang menyenangkan dan menghibur. Jangan hingga tujuan utama kita berwisata untuk menghilangkan penat dan stres serta berbahagia bersama orang-orang tersayang malah menjadi sebuah malapetaka yang tidak kita inginkan.

4.3. Kesimpulan dan Penutup
Pengembangan dunia pariwisata halal akan berdampak kepada peningkatan dan kemajuan dalam industri asuransi syariah, begitu pula sebaliknya.














Daftar Pustaka
Al-Qur’an Al-Karim Dan terjemahan , Departemen Agama
Abdullah Amrin, Strategi Menjual Asuransi Islam;  Elexmedia-Gramedia, Jakarta, September 2012
Abdullah Amrin, Meraih Berkah Melalui Asuransi Islam; Ditinjau dari Perbandingan Dengan Asuransi Konvensional, Elexmedia-Gramedia, Jakarta, September 2011
Abdullah Amrin, Keahlian Menjual Asuransi Islam, Mediakom, Jakarta, Agustus 2011
Abdullah Amrin, Apa BedanyaAsuransi Islam dengan Asuransi Konvensional; Mediakom, Jakarta,  Juli 2011
Abdullah Amrin, Akuntansi Asuransi Islam, Grassindo-Gramedia, Jakarta, Juli  2009
Abdullah Amrin, Strategi Pemasaran Asuransi Islam,  Grassindo-Gramedia, Jakarta, Maret 2007
Abdullah Amrin, Asuransi Islam; Keberadaan dan Kelebihannya di Tengah Asuransi Konventional, Elexmedia, Jakarta, 2005
Abdullah Amrin, Strategi Pemasaran Islam,  Grassindo, Jakarta, 2007
Abdullah Amrin, Bisnis, Ekonomi, Asuransi, dan Keuangan Islam, Grassindo, Jakarta, 2009
Abbas Salim, Asuransi Dan Manajemen Risiko, Grafindo Persada, Jakarta, Cetk 6. 2000
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam, The International Institute of Islamic Thought Indonesia (IIITI), Jakarta , 2002
Band-Bovy, Laison, Frid ; Tourism and Reccreation Develpoment, Boston Massacemsets, 1977
Beaver, Allen, Mind Your Own Travel Business; A Manual of Retail Practice Eyre @ Sportiswoode Ltd, Porsmounth, 1980
Biro Pusat Statistik, Occupancy Rate of Hotel , Jakarta, 1991
Burkat, Medik S. The Management of  Tourism, Heineman, London, 1976
Burkat, Medik S. Tourism, Past-Present and Future, Heineman, London 1976
Current, Patric J.T. Principles and Procedures of Tour Management, CBI Publishing Co. Inc. Boston, 1978
Damardjati, R.S. Istilah-istilah Dunia Pariwisata, Pradya Paramita, Jakarta 1973
Direktorat Bina Pemasaran Wisata, Analisa Pasar Wisatawan Manca Negara, Jakarta, 1989, 1992/1993.
Direktorat Bina Pemasaran Wisata, Data Base Pasar dan Produk Wisata, Jakarta, 1993
Direktorat Jenderal, Pariwisata, Pariwisata Indonesia, 1988
Direktorat Jenderal, Pariwisata, Analisa Pasar Wisatawan Asing, Dept. Perhubungan, 1981
DSN-MUI, Himpunan Fatwa Dewan Islam Nasional – Untuk Lembaga Keuangan Islam.DSN, 2001
Fatwa Dewan Islam Nasional No. 14/DSN-MUI/IX/2000, Tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Islam
Hamzah Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut Islam, Penerbit Diponegoro, Bandung, 1992
Jawahir Tanthowi, Unsur-unsur Manajemen  Menurut Ajaran Al-Qur’an, Pustaka Al-Husna, Jakarta , 1983
Karnaen A Perwataatmadja, Membumikan Ekonomi Islam Di Indonesia, Usaha Kami , Depok, 1996.
Mochtar Efendy, Ekonomi Islam – Suatu Pendekatan Berdasarkan Ajaran  Qur’an Dan Hadist, Al-Muchtar, Palembang, 1996
Oka A. Yoeti, Pengantar Ilmu Pariwisata, Angkasa Ofset, Bandung, 1983
Oka A. Yoeti, Penuntun Mudah Pariwisata Profesional, Angkasa Offset, Bandung, 1985
Oka A. Yoeti, Tour and Travel  Management, Pradya Paramita, Jakarta, 1992
Pendit, Nyoman S., Pariwisata Sebuah Studi, Analisa dan Informasi, Jambatan, Jakarta, 1967
Pendit, Nyoman S., Pengantar Ilmu Pariwisata, Pradya Paramita, Jakarta, 1976
Scholl, G.A., Tourism Promotion , London Tourism International Press, 1977




BIOGRAFI SINGKAT
 provides protection for those of us who make the Sharia Travel Period  ASURANSI PARIWISATA HALAL
            Abdullah Amrin, SE., M.M.,  Ketua Program Diploma Tiga Asuransi Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) dan aktif sebagai pengurus di Lembaga Pendidikan Asuransi Indonesia, Sebagai narasumber pengembangan pariwisata halal dan pernah menjadi trainer di Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Selain mengajar di lingkungan STIMRA - LPAI juga mengajar di beberapa perguruan tinggi tinggi mirip di Sekolah Tinggi  Manajemen Asuransi Trisakti, Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid, Akademi Tekhnologi Grafika Trisakti, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dharma Bumiputera , Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bisnis Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Persada, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Profesi Indonesia dan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Indonesia maju. Untuk jabatan struktural pernah menjadi Direktur Program Ekonomi Islam di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bisnis Indonesia,  Ketua jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Persada, Ketua jurusan Asuransi di Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti, Ketua Lembaga Manajemen Asuransi Trisakt . Dan pernah menjadi Kepala Sekol
ah Menengah Kejuruan Daarul Fataa Program Manajemen dan Bisnis. Menulis beberapa buku asuransi,  jurnal AAMAI, makalah dan artikel baik untuk diseminarkan ataupun dimuat di Majalah Asuransi.
            Sebelum aktif di dunia pendidikan pernah bekerja  di AJB Bumiputera 1912, Bank Muamalat Indonesia, Auditor LM. Patra , Graha Cipta Mandiri , Astra International Motor dan Surindo Utama. Pendidikan formal dan non formal yang pernah ditempuh  seperti  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gunadarma 1995 , Sekolah Tinggi Ilmu Da’wah Ma’had Al-Hikmah 1993, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bisnis Indonesia 2008.  Lembaga Pengembangan Asuransi Indonesia 1997 dan LOMA LIMRA 2010.

Subscribe to receive free email updates:

ADS