ADS

Kajian Asuransi Syariah


Asuransi Syariah Dalam Surat Al Maidah Ayat 2 
Oleh : Abdullah Amrin, 0815 10 666990 
 Edisi : 001/01/19/LKAS. 

 “ Tiada suatu peristiwa pun yang menimpa di bumi dan pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuz) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu yaitu gampang bagi Allah." (Surah Al-Hadid 57: Ayat 22)

Pengertian Asuransi secara umum jikalau dilihat secara syariah merupakan suatu bentuk aktivitas saling memikul risiko diantara sesama insan sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan. Dalam sistem asuransi syariah masing masing akseptor mengeluarkan Dana Ibadah (tabarru) sedangkan dalam sistem asuransi konvensional masing masing akseptor mengeluarkan Premi yang ditunjukkan untuk menanggung risiko tersebut, Asuransi syariah yaitu sebuah sistem dimana para akseptor menghibahkan sebagian atau seluruh donasi yang akan dipakai untuk membayar klaim, jikalau terjadi petaka yang dialami oleh sebagian peserta. Prinsip dasar asuransi syariah yaitu mengajak kepada setiap akseptor untuk saling menjalin sesama akseptor terhadap sesuatu yang meringankan terhadap peristiwa yang menimpa mereka (sharing of risk). Sebagaimana fir­man Allah SWT. dalam surah Al-Maidah ayat 1- 2.

Dalam surat tersebut menjelaskan mengenai Keharusan memenuhi janji atau ‘akad baik antara seseorang dengan Allah Subhaanahu wa Ta'aala, atau antara seseorang dengan hamba-hamba Allah. Demikian pula keharusan saling bahu-membahu di atas kebaikan dan takwa Dalam surat tersebut menjelaskan mengenai Keharusan memenui janji atau ‘akad baik antara seseorang dengan Allah Subhaanahu wa Ta'aala, atau antara seseorang dengan hamba-hamba Allah. Demikian pula keharusan saling bahu-membahu di atas kebaikan dan takwa.

Terjemah Surat Al Maidah Ayat 1-2 1.Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji[1]. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kau sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan aturan sesuai yang Dia kehendaki. [1] Aqad (perjanjian) meliputi janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibentuk oleh insan dalam pergaulan sesamanya. Syaikh As Sa'diy berkata, "Ini merupakan merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk mengerjakan konsekwensi daripada iman, yaitu memenuhi janji, yakni menyempurnakannya, melengkapinya, tidak membatalkan dan tidak mengurangi. Hal ini meliputi janji (perjanjian) yang dilakukan antara seorang hamba dengan Tuhannya berupa mengerjakan ibadah kepada-Nya, mengerjakannya secara sempurna, tidak mengurangi di antara hak-hak itu. Demikian juga meliputi antara seseorang dengan rasul-Nya, yaitu dengan menaatinya dan mengikutinya, meliputi pula antara seseorang dengan kedua orang tuanya dan kerabatnya, yakni dengan berbakti kepada mereka dan menyambung tali silaturrahim dengan mereka dan tidak memutuskannya. Demikian pula janji antara seseorang dengan kawan-kawannya berupa mengerjakan hak-hak persahabatan di ketika kaya dan miskin, lapang dan sempit. Termasuk pula janji antara seseorang dengan yang lain dalam janji mu'amalah, menyerupai jual beli, menyewa, dsb. Termasuk pula janji tabarru'at (kerelaan), menyerupai hibah dsb. bahkan termasuk pula memenuhi hak kaum muslimin yang telah Allah akadkan hak itu di antara mereka dalam firman-Nya, "Sesungguhnya kaum mukmin itu bersaudara." (Terj. Al Hujurat: 10) dengan cara saling bahu-membahu di atas kebenaran, membantunya, saling bersikap lembut dan tidak menetapkan hubungan." 2.Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kau melanggar syi'ar-syi'ar kesucian Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-yu, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridhaan Tuhannya. Tetapi apabila kau telah menuntaskan ihram, maka bolehlah kau berburu. Jangan hingga kebencian (mu) kepada suatu kaum alasannya yaitu mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kau dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan bahu-membahu dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu, atas dasar prinsip syariat yang saling toleran terhadap sesama insan untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan peristiwa yang dialami peserta. Dalam asuransi syariah tidak ada perbuatan memakan harta insan dengan batil (aklu amwalinnas bilbathil), alasannya yaitu apa yang telah diberikan yaitu semata-mata sedekah dari hasil harta yang dikumpulkan. Selain itu keberadaan asuransi syariah akan membawa kemajuan dan kesejahteraan kepada perekonomian umat.

Menurut Fatwa DSN. No.21/DSN-MUI/X/2001.Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) yaitu perjuangan saling melindungi dan bahu-membahu di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memperlihatkan teladan pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui janji (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Beberapa hadist yang menjelaskan ihwal pentingnya berasuransi, diantaranya diriwayatkan oleh Umar bin Khattab (radhiallaahu 'anhu): Suatu hari kaum muslimin sedang bepergian dalam suatu misi. Kemudian mereka melewati suatu kota yang ternyata sedang dijangkiti suatu wabah penyakit menular. Tentu saja Umar memerintahkan pasukannya untuk menghindari melewati kota tersebut. Namun beberapa sobat lainnya bertanya kepada Umar : "Mengapa anda lari dari taqdir yang telah ditentukan Allah,jika Ia menetapkan bahwa kita tidak tertular wabah itu, maka kita tidak akan terkena.Dengan bijak Umar menjawab : "Kita ini hanya berpindah dari satu taqdir ke takdir yang lain." Dikisahkan bahwa suatu hari Umar bertemu seorang lelaki yang gres saja duduk di bawah pohon, tak melaksanakan apapun. Ketika sang Khalifah bertanya pada lelaki itu, mengapa ia tidak melaksanakan apa-apa, lelaki tersebut menjawab bahwa "bukankah Allah Swt telah memilih nasib kita ? Lalu untuk apa bekerja, jikalau takdir kita sudah ditentukan oleh Nya ? Lalu apa yang Khalifah lakukan ? Beliau memukul orang tersebut ! sambil pada ketika yang sama memarahinya, bahwa memang betul takdir dan nasib telah ditentukan Allah Swt, namun kau harus tetap berusaha sebaik mungkin untuk meraihnya, bukan hanya duduk tanpa berbuat apapun. Ibroh atau Pelajaran dari kedua dongeng tersebut di atas mengajarkan kepada kita bahwa kita harus melaksanakan yang terbaik untuk menghindari bencana; dan barulah sehabis itu kita bertawakal kepada Allah Swt. Pendapat Para Pakar Mengenai Pengertian Asuransi Syariah Al-Fanjari Asuransi syariah(ta’min) berdasarkan Al-Fanjari diartikan sebagai perjuangan saling menanggung atau tanggung jawab sosial. Ia juga membagi ta`min ke dalam tiga bagian, yaitu ta`min at-taawuniy, ta`min al tijari, dan ta`min al hukumiy Mushtafa Ahmad Zarqa Pengertian asuransi secara istilah yaitu kejadian. Adapun metodologi dan gambarannya sanggup berbeda-beda, namun pada intinya,asuransi yaitu cara atau metoda untuk memelihara insan dalam menghindari resiko (ancaman) ancaman yang bermacam-macam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan aktivitas hidupnya atau dalam aktifitas ekonominya c. Husain Hamid Hisan Mengatakan Asuransi yaitu perilaku ta`awun yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapih, antara sejumlah besar manusia, semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa, jikalau sebagian mereka mengalami insiden tersebut, maka semuanya saling menolong dalam menghadapi insiden tersebut dengan sedikit pemberian (derma) yang diberikan oleh masing masing peserta. Dengan pemberian (derma) tersebut mereka sanggup menutupi kerugian-kerugian yang dialami oleh perserta yang tertimpa musibah. Dengan demikian asuransi yaitu ta`awun yang terpuji, yaitu saling menolong dalam berbuat kebajikan dan takwa. Dengan ta`awun mereka saling membantu antara sesama, dan mereka takut dengan ancaman (malapetaka) yang mengancam mereka. Az Zarqa Mengatakan sistem asuransi yang dipahami oleh para ulama aturan (syariah) yaitu sebuah sistem ta`awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian insiden atau musibah. Tugas ini dibagikan kepada sekelompok tertanggung, dengan cara memperlihatkan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah. Pengganti tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka. Mereka (para ulama mahir syariah) menyampaikan bahwa dalam penetapan semua aturan yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan ekonomi, Islam bertujuan semoga suatu masyarakat hidup berdasarkan atas asas saling menolong dan menjamin dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. Perusahaan asuransi syariah dan reasu­ransi syariah berpedoman pada Kitab Suci Al-Qur’an dan Hadist, serta fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), diantaranya ihwal Pedoman Umum Asuransi Syariah. Kegiatan asuransi syariah dalam konsep aturan Islam (syariah) termasuk ke dalam terminologi hubungan insan dengan insan (hablum minannaas) dan lingkungansekitarnya (hablum minal alam) yang bersifat terbuka artinyaAllah SWT dalam Al-Qur’an hanya memperlihatkan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya yaitu terbuka bagi kalangan ulama mujtahid untuk berbagi melalui pemikirannya. sedangkan di satu sisi hubungan insan dengan Tuhan (hablum minallah) menyerupai aktivitas peribadatan bersifat limitatif artinya tidak dimungkinkan bagi insan untuk mengembangkannya.

Berbagai aktivitas transaksi ekonomi yang kita lakukan ketika ini termasuk di dalamnya perjuangan perasuransian merupakan cerminan dari hu­bungan insan dengan sesamanya yang disebut dengan aturan muamalah, sehingga aktivitas tersebut bersifat terbuka dalam pengembangannya.Marilah kita jalankan sistem Asuransi Syariah secara Kaffah (mengeluruh).

Asuransi Syariah Dalam Surat Al Maidah Ayat  KAJIAN ASURANSI SYARIAH





Sumber : Buku Asuransi Syariah Penulis Abdullah Amrin






Subscribe to receive free email updates:

ADS