ADS

Unsur Magrib Dalam Asuransi Konvensional


UNSUR GHARAR, MAISIR DAN RIBA
DALAM ASURANSI KONVENSIONAL
Oleh : Abdullah Amrin, 0815 10 666990
Edisi : 003/01/19/LKAS.

اَمَّنۡ هُوَ قَانِتٌ اٰنَآءَ الَّيۡلِ سَاجِدًا وَّقَآئِمًا يَّحۡذَرُ الۡاٰخِرَةَ وَيَرۡجُوۡا رَحۡمَةَ رَبِّهٖ​ؕ قُلۡ هَلۡ يَسۡتَوِى الَّذِيۡنَ يَعۡلَمُوۡنَ وَالَّذِيۡنَ لَا يَعۡلَمُوۡنَ​ؕ اِنَّمَا يَتَذَكَّرُ اُولُوا الۡاَلۡبَابِ‏ ﴿39:9﴾

“Katakanlah (wahai Muhammad) apakah sama orang-orang yang mengetahui
dan orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya orang yang
berakallah yang sanggup mendapatkan pelajaran. (QS Az Zumar: 9)”


Perbedaan yang sangat kentara antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional yakni terdapatnya unsur gharar,maisir dan riba sebagai indikator dan kriteria yang memilih perjuangan asuransi sesuai syariah atau tidak.
1. Gharar (uncertainty) atau ketidakpastian

Ada dua bentuk Gharar yaitu :
a.       Bentuk komitmen syariah yang melandasi penutupan polis.
      Secara konvensional, kontrak atau perjanjian dalam asuransi jiwa sanggup dikategorikan sebagai akad tabaduli atau komitmen pertukaran yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Secara harfiah dalam komitmen pertukaran harus terang berapa yang dibayarkan dan berapa yang diterima. Keadaan ini menjadi rancu (gharar) alasannya yakni kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi tidak tahu berapa perusahaan asuransi akan mendapatkan uang premi dari total jumlah yang akan dibayarkan (sejumlah seluruh premi) alasannya yakni hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal. Dalam konsep syariah keadaan ini akan lain alasannya yakni komitmen yang dipakai yakni akad takafuli atau bantu-membantu dan saling menjamin di mana semua peserta asuransi menjadi penolong/ penjamin satu sama lainnya.
b.   Sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar’i penerima uang klaim itu sendiri.
Dalam konsep asuransi konvensional, peserta tidak mengetahui dari mana dana pertanggungan yang diberikan perusahaan asuransi berasal. Peserta hanya tahu jumlah pembayaran klaim yang akan diterimanya. Dalam konsep takaful, setiap pembayaran premi semenjak awal akan dibagi dua, masuk ke rekening pemegang polis dan satu lagi dimasukkan ke rekening khusus peserta yang harus diniatkan tabarru’ atau santunan untuk membantu saudaranya yang lain. Dengan kata lain, dana klaim dalam konsep takaful diambil dari dana tabarru yang merupakan kumpulan dana shadaqah dari para peserta.

2. Maisir (gambling/untung-untungan)
Maisir atau judi dimana ada salah satu pihak yang untung namun di lain pihak justru mengalami kerugian. Unsur ini dalam asuransi konvensional terlihat apabila selama masa perjanjian peserta tidak mengalami peristiwa alam atau kecelakaan, maka peserta tidak berhak mendapatkan apa-apa termasuk premi yang disetornya. Sedangkan, laba diperoleh dikala peserta yang belum usang menjadi anggota (jumlah premi yang disetor sedikit) mendapatkan dana pembayaran klaim yang jauh lebih besar. Dalam konsep takaful, apabila peserta tidak mengalami kecelakaan atau peristiwa alam selama menjadi peserta, maka ia tetap berhak mendapatkan premi yang disetor kecuali dana yang dimasukkan ke dalam dana tabarru’.

3.  Riba
Dalam konsep takaful dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinsip bagi hasil yaitu mudharabah atau musyarakah. Riba (bunga) dalam pengelolaan premi asuransi tidak sesuai dengan prinsip dasar transaksi syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 16 Desember 2003 yang menyatakan bahwa bunga termasuk dalam kategori riba. Fatwa perihal bunga yakni riba bukanlah wacana gres bagi umat Islam, alasannya yakni sebelumnya MUI telah beberapa kali mencetuskan wacana tersebut. Fatwa yang pertama dikeluarkan pada tahun 1990 yang diikuti dengan berdirinya bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia, dan yang kedua pada tahun 2000 di mana Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa bahwa penerapan suku bunga bertentangan dengan syariah Islam. Hal ini lalu diikuti dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 perihal Pedoman Umum Asuransi Syariah.

itulah 3 (tiga) perbedaan yang sangat fundamental antra sistem Asuransi Syariah dengan sistem Asuransi Konvensional.







Sumber : Buku Asuransi Syariah
               Penulis Abdullah Amrin











Subscribe to receive free email updates:

ADS