ADS

Dana Kepesertaan Vs Premi

Premi Asuransi Syariah dan Konvensional
Oleh : Abdullah Amrin, 0815 10 666990
Edisi : 006/03/19/LKAS.



tolongan untuk menciptakan kebajikan dan bertaqwa Dana Kepesertaan vs Premi

"..dan hendaklah kau bertolong-tolongan untuk menciptakan kebajikan dan bertaqwa,
dan janganlah kau bertolong-tolongan pada melaksanakan dosa (maksiat)
dan pencerobohan." “ (al- Maidah ayat 2 yang bermaksud)


Premi Asuransi Syariah
Premi dalam asuransi syariah dikenal sebagai dana kepesertaan yang penentuan tarifnya di dasarkan atas faktor-faktor  berikut ini , yaitu  :
o    Tabel Mortalitas
o    Asumsi bagi hasil (mudharabah)
o    Biaya-biaya asuransi yang adil dan tidak menzalimi peserta
Sistem dana kepesertaan dalam asuransi syariah terbagi dua yaitu:
  1. Sistem yang mengandung unsur tabungan
  2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan
 Sistem yang mengandung unsur tabungan
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta, akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang sanggup dibayarkan. Setiap peserta sanggup membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta sanggup menentukan cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.
Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
  1. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:

  • Perjanjian berakhir
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta meninggal dunia

  1. Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling bahu-membahu dan saling membantu, yang dibayarkan bila:

  • ·   Peserta meninggal dunia
  •     Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap laba dari hasil investasi, sesudah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi berdasarkan prinsip Al-Mudharabah. Prosentase pembagian mudharabah (bagi hasil) dibentuk dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan
      Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam rekening tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling bahu-membahu dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi sesudah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan berdasarkan prinsip al-mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

Premi Asuransi Konvensional
            Premi merupakan pembayaran sejumlah uang yang dilakukan oleh pihak tertanggung kepada penanggung untuk mengganti atas suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan laba yang diperlukan tanggapan dari timbulnya perjanjian atas pemindahan risiko dari tertanggung kepada penanggung (Tranfers of risk).
Dengan demikian premi asuransi merupakan :
  1. Imbalan jasa atas jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh tertanggung (pada asuransi kerugian).
  2. Imbalan jasa atas jaminan pinjaman yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung dengan menyediakan sejumlah uang (benefit) terhadap risiko hari bau tanah atau janjkematian (pada asuransi jiwa).
Premi asuransi atau biaya ber – asuransi merupakan pra- syarat adanya perjanjian asuransi, sebab tanpa adanya premi tidak akan ada asuransi (No premium No insurance). Pada umumnya premi asuransi dibayar dimuka namun biasanya diberikan batas waktu tenggang pembayaran (grace payment period).
            Besaran premi ditentukan berdasarkan hasil seleksi risiko yang dilakukan oleh underwriting  atau sesudah perusahaan melaksanakan seleksi risiko atas seruan yang diajukan oleh calon tertanggung . Sehingga calon tertanggung akan membayar premi asuransi sesuai dengan tingkat risiko atas kondisi masing-masing. 
            Beberapa  sumber  perhitungan premi didasarkan atas jenis produk ibarat tertera dibawah ini, yaitu :
o   Produk pensiun dihitung berdasarkan tabel annuitas
o   Resiko meninggal dengan memakai tabel mortalitas
o   Kesehatan dengan tabel morbiditas
o   General insurance dengan memakai tabel statistik
Penentuan besaran tarif premi pada asuransi konvensional  ditentukan atas tiga factor, yaitu :
o   Tabel Mortalitas
o   Penerimaan Bunga
o   Biaya-biaya asuransi
Penentuan tarif merupakan hal yang paling penting dalam asuransi di dalam menentukan besaran premi. Tarif premi yang ideal ialah tarif tersebut harus bisa menutupi klaim serta banyak sekali biaya asuransi dan sebagian dari jumlah penerimaan perusahaan (keuntungan).
Contoh: Dalam Polis Standard Kebakaran Indonesia dan Polis Standard Kendaraan Bermotor batas waktu tenggang tersebut dicantumkan didalam polis, yaitu masing – masing 30 hari dan 14 hari, dengan pengertian bahwa kalau terjadi klaim pada masa batas waktu tenggang tersebut walaupun premi belum dibayar, penanggung tetap berkewajiban membayar klaim.













Sumber : Buku Asuransi Syariah
               Penulis Abdullah Amrin

Subscribe to receive free email updates:

ADS