ADS

Pengertian Janji Atau Perjanjian Dalam Asuransi Syariah


Pengertian Akad  Atau Perjanjian
Oleh : Abdullah Amrin, 0815 10 666990
Edisi : 003/02/19/LKAS.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ إِلا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ (١)
Wahai orang beriman penuhilah janji akad itu....
(Al Maidah ayat 1)

Kata janji yang kita kenal berasal dari lafal Arab al’aqd  yang mengandung arti  perikatan atau perjanjian, dan pemufakatan yang dikenal al-ittifaq. Menurut terminology fiqih  kata “akad “ diartikan sebagai pertalian ijab yaitu pernyataan melaksanakan ikatan  dan qabul yang berarti pernyataan akseptor ikatan yang sesuai dengan kehendak syariat dan  berpengaruh pada sesuatu perikatan. Sesuai dengan kehendak syariah berarti bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dianggap sah apabila sejalan dengan syariah sedangkan maksud dari kuat pada suatu perikatan berarti terjadinya perpindahan pemilikan dari satu pihak kepada pihak lain.
Bentuk akad sanggup berupa surat usul (SP) asuransi yang disampaikan oleh calon peserta dan surat penerimaan peserta dalam bentuk  lembaran polis yang dikeluarkan oleh perusahaan yang berisi perihal perjanjian kedua belah pihak.

Ijab  Dan Qabul
Niat dalam hati  yang timbul untuk menyikat diri  dapat diwujudkan kalau masing-masing pihak mengungkapkan dalam suatu ikrar atau dalam bentuk pernyataan . Dimana kedua belah pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menyatakan berikrar  yang kita kenal sebagai   ijab dan qabul.
Ungkapan atau suatu ucapan sighat merupakan pernyataan penawaran dan penerimaan (ijab dan qabul) yang harus diucapkan oleh kedua belah pihak untuk menerangkan kemauan mereka guna menyempurnakan kontrak. Calon peserta asuransi syariah melaksanakan ijab berupa pernyataan kepesertaan dengan mengerahkan sejumlah dana dan perusahaan melaksanakan qabul berupa penerimaan sejumlah uang premi dari peserta.  Adapun  persyaratannya   adalah sebagai berikut :
q  Tujuan Kontrak harus tergambarkan dengan terang baik secara eksplisit dan implicit.
q  Jika masih ada persyaratan  yang memberatkan salah satu pihak atau salah satu pihak menolak syarat - syarat yang diajukan dan atau meninggalkan kawasan berlangsungnya negoisasi maka Shiqat menjadi tidak syah ( batal ).
q  Kontrak boleh dilakukan secara verbal atau verbal / secara tertulis yang ditandatangani. Atau sanggup dilakukan dengan cara korenspondensi dengan cara komunikasi modern memakai fax, internet dll.
Ijab  berarti  pernyataan atau ucapan ungkapan niatan pertama yang dikemukakan oleh salah satu pihak, yang berisi niatan  secara niscaya dan jelas  untuk mengikat diri, Pihak yang melaksanakan Ijab disebut mujib biasa dilakukan oleh peserta. Pihak kedua yang menyatakan qabul (menerima) untuk mengadakan perikatan disebut sebagai Qabil biasanya pihak perusahaan. Kedudukan shight al-‘aqd  sangat penting alasannya merupakan rukun akad,  Dengan pernyataan shiqat al’Aqad maka diketahui maksud masing-masing pihak yang melaksanakan perikatan yaitu  melalui ijab dan qabul. Dengan beberapa persyaratan :
Ø Tujuan harus jelas
Ø Antara ijab dan qabul terdapat kesesuian
Ø Pernyataan ijab dan qabul mengacu kepada suatu kehendak masing-masing pihak secara pasti, tidak ragu-ragu.
Pelaksanaan bentuk ijab dan Qabul sanggup berupa bentuk perkataan ibarat sebuah perjanjian yang dibentuk antara peserta dengan perusahaan , bentuk goresan pena ibarat bentuk sebuah polis, perbuatan ataupun berupa isyarat.

Bentuk  Akad Asuransi Syariah
Beberapa janji yang terdapat dalam asuransi syariah tidak hanya sebatas pada akad Tabarru dan Mudharabah, tetapi ada jenis janji tijarah lainnya ibarat Al-Musyarakah (pathership), Al-Wakalah (pengangkatan wakil/agen) , Al-Wadiah (akad titipan), Asy-syirkah (berserikat), Al-Musahamah (kontribusi) dan yang lainnya yang diakui dan  dibenarkan secara syar’i   untuk dipakai dalam asuransi syariah.
Dalam asuransi syariah biasanya  akad melandasinya berupa akad tijarah dan atau akad tabarru. Dimana akad tijarah merupakan semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersil contohnya mudharabah, wadiah, dan  wakalah . Sedangkan akad tabarru merupakan semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong tidak ditujukan untuk komersil.
Akad yang diterapkan dalam asuransi jiwa syariah pada awal penerimaan premi menerapkan dua bentuk akad yaitu janji tabungan investasi dan akad kontribusi. Untuk janji tabungan investasi  berdasarkan prinsip al-Mudharabah dan untuk akad bantuan menerapkan prinsip hibah, hibah dilakukan secara berjama’ah yang mengandung imbas saling menanggung. Besarnya hibah 5% s/d 10% dari total premi dan selebih 95% s/d 90% akan masuk ke dalam  tabungan investasi peserta / nasabah.
Beberapa bentuk janji yang diterapkan dalam  Asuransi Syariah selain  akad Mudharabah, ialah bentuk janji sebagai berikut  :
ü Akad Wakalah
ü Akad Wadiah
ü Akad Musyarakah
Bentuk-bentuk akad tersebut diatas diterapkan berdasarkan situasi dan kondisi dari acara bisnis yang dilakukan oleh pihak – pihak yang bersangkutan, Karena masing-masing akad mempunyai ciri-ciri atau ketentuan yang berbeda-beda di dalam penerapannya. Berikut akan diterangkan secara garis besar dari pengertian akad – akad tersebut di atas.

 Aqad Wakalah
Wakalah/Wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau sumbangan mandat,yang berarti bahwa wakalah ialah pelimpahan, pendelegasian wewenang atau kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu  atas nama pihak pertama. Sistem pemasaran dengan memakai distributor merupakan salah satu  penerapan  dari system Al-Wakalah

 AqadAl-Wadiah
Al-wadi’ah diartikan sebagai meninggalkan atau meletakan, yaitu meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara/dijaga. Namun berdasarkan istilah al-wadi’ah ialah menunjukkan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/barangnya dengan secara terang-terangan atau arahan yang semakna dengan itu. Konsep al-wadi’ah yang diterapkan ialah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Sementara wadi’ah amanah menyatakan bahwa harta titipan dilarang dimanfaatkan oleh yang dititipi, sedangkan dalam wadi’ah dhamanah pihak yang dititipi (bank/asuransi) bertanggungjawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

Aqad Musyarakah
Sistem Musyarakah/Syirkah  adalah keikutsertaan dua orang atau lebih dalam suatu perjuangan tertentu dengan sejumlah modal yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian untuk tolong-menolong menjalankan suatu dan pembagian laba dan kerugian dalam bab yang ditentukan.

Pada hakikatnya bentuk kerjasama dalam asuransi ialah bentuk kerjasama yang dilandasi oleh prinsip al-musyarakah, dimana ada pihak yang punya dana dan modal, dan ada pihak lain yang hanya mempunyai tenaga dan skill serta profesionalisme. Al-Musahamah ‘ bantuan ‘ merupakan bab dari al-Musyarakah. Al-Muhasamah oleh beberapa hebat asuransi syariah dipakai sebagai pengganti istilah tabarru.
Dalam investasi produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur tabungan.  Ada dua janji yang dipakai yaitu akad mudharabah untuk transaksi investasi modal perusahaan, dana peserta dan dana tabarru yang biasa diinvestasikan pada bank syariah, obligasi dan pasar modal yang sesuai syariah. Sedangkan investasi memakai fund manager memakai akad wakalah dengan mengeluarkan iuran (fee) untuk pengelola perusahaan.
Perusahaan Asuransi Syariah mendapat income berdasarkan tiga sumber , yaitu : Return on investment dari shareholders fund, Share profit/Surplus dari participant fund untuk produk-produk non saving, Share return on investment dari participant fund untuk produk-produk saving. Return on investment dari shareholder fund sanggup diperoleh sebesar 100% dari hassil investasi. Sedangkan dari share surplus dana participant fund (non saving) dan share return on investmen dari saving sebesar yang diperjanjikan dalam skim bagi hasil dimana skim tersebut ditentukan oleh administrasi atas persetujuan dewan pengawas syariah.




Sumber : Buku Asuransi Syariah
               Penulis Abdullah Amrin



Subscribe to receive free email updates:

ADS