ADS

Jurus Semoga Klaim Asuransi Lancar


Punya asuransi kendaraan bermotor, tapi saat akan mengklaim ternyata ditolak atau menjadi sulit, tentu saja menjengkelkan. Pastinya ini bukan sesuatu yang diperlukan bakal terjadi.  

Meski begitu, klaim juga tak bisa sembarangan, di mana pihak perusahaan asuransi bakal menyelidiki dahulu validitas dari polisTentusaja, polis yang memenuhi syarat verifikasi dan klaim yang diajukan juga sudah cocok dengan polis, maka perusahaan asuransi niscaya akan membayarkan klaim. 

Julian Noor, Chief Executive Officer Adira Insurance dalam keterangan resminya, coba membuatkan beberapa jurus supaya klaim kendaraan tak terkendala. 

Pertama pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis, ibarat telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM) , klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis 
Kedua,melengkapi dokumen klaim, ibarat formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.

Ketiga, kendaraan milik tertanggung tidak dipakai untuk perbuatan yang melanggar hukum. 

Keempat, kalau mengalami kecelakaan, jangan lupa memperlihatkan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan pasca kecelakaan. 

Kelima, perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis. 

Keenam, jangan menciptakan kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung. 

Ketujuh, memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan terang mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi. 

Sementara Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head Asuransi Astra menambahkan, mempermudah klaim sebenanya sederhana. Pertama yang paling dasar ialah si pengemudi kendaraan, wajib mempunyai dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), supaya klaim tidak ditolak. 

Lalu kedua, jangan melanggar peraturan kemudian lintas, sebab kerusakan pada kendaraaan juga tidak bisa diklaim atau ditolak kalau penyebabnya ibarat itu. Karena peraturan kemudian lintas di atas kekuasaan asuransi. 

Lalu yang terakhir, jangan memakai kendaraan beroda empat lebih dari batas kemampuannya. Seperti contohnya saat mudik, banyak pemilik kendaraan yang membawa penumpang lebih dari kapasitas seharusnya,  atau juga barang-barang bawaan yang overload.  Tentu saja itu menciptakan kendaraan beroda empat tidak kondusif adan berpotensi kecelakaan.

sumber: kompas

Subscribe to receive free email updates:

ADS