ADS

Cara Klaim Asuransi Kendaraan Beroda Empat Tidak Akan Sulit Dengan Langkah Berikut Ini


Mobil lecet, rusak, atau bahkan hilang memang risiko biasa yang harus siap dihadapi oleh pemiliknya. Oleh karenanya keberadaan asuransi kendaraan sanggup membantu pemilik kendaraan beroda empat bila terjadi kecelakaan.

Selain harus bakir menentukan asuransi untuk kendaraan beroda empat yang tepat, Anda juga harus mengetahui mekanisme klaim manfaat asuransi yang benar. Jika tidak, klaim Anda sanggup ditolak dan menyebabkan kerugian alasannya harus membayar perbaikan kendaraan beroda empat sendiri.

Lebih jelasnya, kami akan menjabarkan secara sedikit demi sedikit mengenai cara klaim untuk asuransi mobil. Tidak ketinggalan juga beberapa hal yang harus diperhatikan ketika mengajukan klaim asuransi kendaraan beroda empat biar klaim Anda disetujui.

Hubungi pihak asuransi
Pelaporan untuk klaim manfaat asuransi kendaraan yakni maksimal 3 kali 24 jam sehabis kecelakaan atau kehilangan terjadi. Untuk mengantisipasi prosesnya, usahakan segera laporkan bencana secepat mungkin.

Sampaikan pada pihak asuransi bahwa dokumen-dokumen yang dibutuhkan sedang disiapkan. Saat melapor ke pihak asuransi, Anda juga harus menjelaskan kronologis kejadian.

Sedangkan khusus untuk klaim kecelakaan, Anda harus menelpon asuransi terlebih dahulu sebelum memasukkan kendaraan beroda empat ke bengkel yang menjadi rekanan asuransi. Hal ini sanggup memudahkan proses klaim juga mempermudah pihak asuransi dalam melaksanakan survei kejadian.

Saat melaksanakan pelaporan Anda juga akan mendapatkan formulir klaim. Pastikan Anda mengisi formulir klaim dengan benar. Hal ini penting biar pihak bengkel sanggup segera mengerjakan perbaikan kendaraan beroda empat Anda. Biasanya pihak bengkel tidak akan mengerjakan perbaikan kendaraan beroda empat tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak asuransi.

Siapkan bukti kecelakaan
Poin selanjutnya yang jangan hingga Anda lewatkan yakni menyiapkan bukti kecelakaan.

Jika situasi memungkinkan, foto kondisi kendaraan ketika kecelakaan. Foto ini nantinya Anda lampirkan sebagai bukti ketika mengajukan klaim nantinya. Selain itu, foto bukti kecelakaan juga menjadi embel-embel keterangan dari pihak kepolisian bahwa memang terjadi kecelakaan

Menjawab kronologis kejadian
Menjawab kronologis kecelakaan yakni hal yang penting untuk dilakukan dengan benar. Pihak asuransi akan menjadikan klarifikasi Anda mengenai kronologis kecelakaan atau kehilangan sebagai pertimbangan untuk menyetujui klaim atau tidak.

Dalam menciptakan kronologis kejadian, jangan lupa menyebutkan lokasi kejadian, waktu, pengemudi kendaraan beroda empat ketika kecelakaan terjadi, dan kronologis kejadian.

Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan
Pada dasarnya dalam asuransi kendaraan beroda empat ada dua jenis klaim yang sanggup diterima nasabah, yaitu pencurian atau kehilangan dan kecelakaan. Berikut dokumen yang perlu disiapkan sesuai dengan kejadiannya.

Dokumen untuk klaim kecelakaan
Setiap asuransi sanggup saja menerapkan persyaratan yang berbeda-beda, namun standar persyaratan yang berlaku di setiap asuransi yakni berikut ini.

Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap:
1.  Fotokopi polis asuransi Anda
2.  Fotokopi Surat Ijin Mengemudi (SIM), klaim Anda akan ditolak bila tidak mempunyai SIM
3.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4.  Surat keterangan dari pihak kepolisian
Bukti berupa foto kondisi kendaraan beroda empat ketika kecelakaan (jika memungkinkan)
Sedangkan untuk kecelakan yang melibatkan pihak lain (pihak ketiga), dimana Anda bersedia untuk membayar ganti rugi. Maka Anda perlu menyiapkan persyaratan sebagai berikut.

Surat pernyataan yang menawarkan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini merupakan jaminan bahwa pemegang polis merupakan penyebab kerusakan yang dialami oleh pihak ketiga. Jangan lupa surat ini harus bermaterai Rp 6.000.
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pihak ketiga tidak mempunyai asuransi. Hal ini penting alasannya biasanya pihak asuransi kendaraan enggan mengganti pihak ketiga yang juga mempunyai asuransi kendaraan.
-  Fotokopi SIM, KTP, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pihak ketiga
-  Surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa pada kawasan dan waktu tertentu memang terjadi kecelakaan.
-  Dokumen untuk klaim pencurian
-  Untuk kasus pencurian, Anda harus segera melaporkannya pada pihak berwajib biar sanggup segera mendapatkan surat keterangan. Pastikan Anda mempunyai kelengkapan dokumen berikut ini ketika melaksanakan klaim ke asuransi.

Formulir klaim yang sudah diisi
Fotokopi SIM, KTP, dan STNK
Surat keterangan dari pihak kepolisian mengenai pencurian kendaraan
Surat pemblokiran STNK
Sebagai informasi, untuk klaim pencurian mobil, biasanya jangka waktu dari pelaporan hingga Anda mendapatkan uang pembayaran klaim memakan waktu hingga 60 hari.

Yang perlu Anda lakukan ketika terjadi kecelakaan dan melaksanakan klaim
Adapun beberapa hal yang sanggup Anda lakukan ketika mengalami kecelakaan dan dalam proses klaim asuransi kendaraan beroda empat adalah:

1.  Saat terjadi kecelakaan, pastikan Anda dan kendaraan beroda empat berada pada posisi yang aman.
2.  Jika kendaraan beroda empat rusak dan tidak sanggup dipindahkan, nyalakanlah lampu darurat biar pengguna jalan yang lain sanggup mengetahui bahwa kendaraan beroda empat tidak sanggup dipindahkan.
3.  Selalu utamakan keselamatan, hubungi rumah sakit terdekat bila Anda terluka.
4.  Pastikan Anda menyimpan detail kecelakaan seperti:
 a.  Waktu : tanggal, hari, dan jam terjadinya kecelakaan
 b.  Nama dan nomor kontak pengendara lainnya, bila kecelakaan melibatkan pihak ketiga
 c.  Nomor plat kendaraan yang terlibat kecelakaan
 d.  Nama dan nomor kontak saksi mata bila ada
5.  Jika memungkinkan ambil foto kerusakan pada kendaraan Anda
6.  Periksa apakah pihak ketiga juga mengalami luka-luka
7.  Saat Anda sudah berada di posisi aman, hubungi call center pihak asuransi untuk meminta kendaraan beroda empat derek dan melaporkan kecelakaan.
8.  Laporkan pada pihak berwajib (Polisi) untuk mnedapatkan surat keterangan kepolisian untuk keperluan klaim manfaat asuransi.
9.  Jangan pernah membiarkan orang yang tidak mempunyai SIM mengemudikan kendaraan beroda empat Anda. Karena bila terjadi kecelakaan, pihak asuransi tidak akan menyetujui pengajuan klaim Anda bila pengemudi tidak mempunyai SIM.
10.Pastikan Anda mengetahui dengan terang urutan mekanisme dan berkas yang diharapkan untuk kelacaran proses klaim.

Memiliki asuransi kendaraan beroda empat memang penting untuk jaminan bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan atau pencurian. Perlu juga diingat bahwa walaupun Anda mempunyai asuransi, mengemudi dengan kondusif dan mematuhi rambu kemudian lintas yakni hal terbaik yang sanggup dilakukan untuk melindungi kendaraan beroda empat Anda.

Jangan lupa juga untuk mengasuransikan kendaraan beroda empat Anda meskipun Anda membeli kendaraan beroda empat bekas.

sumber: aturduit

Subscribe to receive free email updates:

ADS