ADS

Ini Tips Biar Klaim Asuransi Kendaraan Beroda Empat Tidak Ditolak


Klaim asuransi yaitu sebuah tindakan berupa ajakan resmi dari pelanggan kepada pihak perusahaan asuransi, yang bertujuan untuk melaksanakan penggantian biaya maupun sumbangan santunan yang sesuai dengan polis asuransinya.

Proses klaim menjadi hal yang penting ketika terjadi suatu risiko pada objek pertanggunggan yang diasuransikan. Proses klaim wajib dilakukan oleh pelanggan pemegang polis kepada perusahaan asuransi melalui terusan komunikasi resmi perusahaan.

Sebelum analisa klaim dilakukan, perusahaan asuransi akan mengusut validitas dari polis terlebih dahulu. Jika polis memenuhi syarat verifikasi dan klaim yang diajukan juga sudah sesuai dengan isi polis maka perusahaan asuransi niscaya akan membayarkan klaim tersebut kepada pelanggan yang melaksanakan pelaporan klaim.

Beberapa perkara yang terjadi yaitu kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis yang mereka pegang. Padahal di dalam polis disebutkan banyak sekali hal terkait asuransi yang akan diklaim.

Perusahaan sudah menunjukkan gosip sejelas-jelasnya dan pelanggan sudah mengerti dengan niscaya isi dari polis tersebut.

"Selain janji tersebut, perusahaan asuransi juga harus menunjukkan akomodasi pelanggan yang ingin melaksanakan klaim. Jangan dipersulit, sebab kami ingin menunjukkan pelayanan terbaik kepada pelanggan.” terang ia dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/8/2018). 

Adapun Julian memaparkan supaya klaim asuransi kendaraan beroda empat berjalan lancar dan dibayarkan oleh asuransi:

1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis menyerupai telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan,pengemudi tidak mempunyai surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis

2. Melengkapi dokumen klaim, menyerupai formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.

3. Kendaraan milik tertanggung tidak dipakai untuk perbuatan yang melanggar hukum.

4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa menunjukkan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan.

5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.

6. Jangan menciptakan kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.

7. Memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan terang mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.

sumber: liputan6

Subscribe to receive free email updates:

ADS