ADS

Tidak Perlu Takut Banjir, Ternyata Dapat Diasuransikan


Asuransi ekspansi banjir termasuk dalam pertanggungan dari asuransi properti. Akan tetapi semakin meningkatnya frekuensi banjir di kota-kota besar, maka pihak penyedia jasa asuransi mengeluarkannya dari polis asuransi properti kemudian menjualnya secara terpisah.

Dari situlah kemudian asuransi banjir masuk ke dalam kategori asuransi kerugian. Setiap perusahaan asuransi, biasanya mereka mengatakan asurasi kerugian yang salah satunya diakibatkan oleh banjir.

Cakupannya tidak hanya melindungi properti dan kendaraan bermotor pelanggan saja, namun juga menanggung kerusakan pada isi properti nasabah menyerupai perabotan dan surat-surat berharga. Namun pastikan lagi, ekspansi jaminan tersebut memang sudah tertera dalam polis dikala asuransi didaftarkan.

Seperti yang dilansir dari cekaja.com, Jakarta, Jumat(30/11/2018) Terkait kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, keberadaan asuransi banjir ini diatur terang dalam: Surat Edaran No. SE06/D.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013. Surat edaran tersebut berbunyi perihal tarif premi serta biaya akuisisi pada lini perjuangan asuransi kendaraan bermotor dan harta benda, disertai jenis risiko khusus mencakup banjir, gempa, letusan gunung berapi dan tsunami.

Bagaimana Tata Cara Klaimnya?

Untuk mengajukan klaim, ada beberapa tata cara yang perlu Anda penuhi. Pertama, usahakan untuk melapor dalam kurung waktu kurang dari 72 jam sesudah kejadian.

Jika lebih dari itu, umumnya klaim dianggap hangus oleh pihak penyedia asuransi. Lalu informasikan dengan terang mengenai posisi kendaraan/rumah dan kondisi banjir yang terjadi.

Sementara dalam melengkapi laporan pengajuan klaim tesebut, pastikan Anda melampirkan beberapa hal di bawah ini.

Jika risiko terjadi pada bangunan;

• Gambar denah bangunan atau blue print.

• Estimasi biaya dari pihak kontraktor untuk memperbaiki, membangun kembali bangunan yang rusak menyerupai keadaan semula.

• Bagi nasabah yang memakai materi material dan tenaga kerja sendiri, wajib menyertakan kuitansi pembelian dan perhitungan biaya upah ke pihak penyedia asuransi.

sumber:  okezone

Subscribe to receive free email updates:

ADS