ADS

Asuransi Setuju Hentikan Engineering Fee Mulai Tahun Depan


Polemik suplemen komponen biaya akuisisi dalam bentuk engineering fee makin menekan kondisi keuangan industri asuransi umum. Karenanya, pelaku perjuangan setuju untuk menghentikan praktek tersebut.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna menyebut para pelaku industri sudah menjalin komitmen untuk tak lagi mengeluarkan biaya suplemen yang terus membebani biaya operasional perusahaan. Pasalnya, kondisi ini sudah makin menciptakan industri jadi tak sehat.

Namun untuk mengentikan praktek tersebut, ia mengakui perusahaan asuransi umum dan reasuransi masih harus melaksanakan sejumlah penyesuaian. Diantaranya terkait sejumlah kontrak bisnis yang sudah terjalin.

Hal tersebut ditargetkan dapat selesai dalam sisa waktu yang ada di tahun ini. "Sehingga penghentian praktek engineering fee akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2019 nanti," kata Dadang belum usang ini.

Asosasi juga disebutnya sedang menyiapkan bagan hukuman jikalau ada anggota yang melanggar komitmen tersebut.

Karena praktek engineering fee ini, marjin asuransi umum makin tertekan dalam beberapa tahun ke belakang. Selisih antara dari hasil underwriting berbanding premi bruto dengan beban perjuangan berbanding premi bruto terus tergerus dari 4,4% di 2014 menjadi 1,5% per selesai 2017.

Bila selisih ini makin menciut bahkan menyentuh level minus, Dadang bilang pelaku industri harus memakai sumber dana lain untuk menutup beban operasional. Misalnya dari hasil investasi. Tentunya ini bakal makin menciptakan industri makin tidak sehat lagi.

Sementara sejumlah perbaikan mulai dilakukan pelaku perjuangan di tahun ini sampai selisih tersebut dapat melebar ke angka 2,3% di selesai triwulan ketiga 2018. Nah dengan komitmen yang dibentuk pelaku asuransi umum, diperlukan selisih tersebut akan kembali ke level normal.

"Diharapkan selisihnya kembali ke kisaran 4% di 2019 nanti," ujar dia.

Sebenarnya, istilah engineering fee diakui menyimpang alasannya yaitu selama ini dijadikan sebagai biaya yang ditagihkan ke perusahaan asuransi untuk acara survei dan penilaian risiko dari calon tertanggung. Biaya tersebut kemudian masuk ke pos beban pemasaran dari perusahaan asuransi.

Dadang menyebut, besaran biaya tersebut makin usang makin bergerak liar dan tak terkontrol. Beban pemasaran asuransi umum pun meningkat cukup signifikan.

Pada kuartal III-2016 beban pemasaran asuransi umum tercatat sebesar Rp 1,04 triliun, kemudian meningkat 14,35% pada kuartal ketiga 2017. Lalu pada triwulan III 2018, beban ini melompat lebih tinggi yakni 36,39% menjadi Rp 1,6 triliun. Kenaikan beban pemasaran ini menciptakan beban operasional asuransi umum turut terkerek.

sumber:  kontan

Subscribe to receive free email updates:

ADS