ADS

Asosiasi Pemilik Kapal Minta Penundaan Kewajiban B20


Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia (INSA) khawatir penggunaan B20 akan merusak penggalan kapal.  Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia (INSA) meminta penundaan penggunaan biodiesel dengan adonan minyak kelapa sawit 20% (B20) untuk angkutan laut. Usulan didasarkan pada sejumlah aspek pertimbangan menyerupai aspek keselamatan, performa, dan biaya perawatan.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto menyampaikan telah memberikan proposal kepada pemerintah melalui surat bernomor 153/INSA/X/2018. Surat itu ditujukan kepada sejumlah menteri menyerupai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

"Kami perlu relaksasi penggunaan B29 untuk angkutan maritim lantaran ada beberapa aspek pertimbangan," kata Carmelita kepada Katadata.co.id, Senin (29/10).

Menurutnya, asosiasi mendukung kebijakan mandatori penggunaan B20 milik pemerintah. Namun, INSA meminta ada kajian teknis terlebih dahulu untuk sanggup menjelaskan dampak penggunaan B20 terhadap mesin kapal.

"Kami sudah sampaikan, kajian penggunaan B20 belum pada angkutan kapal," ujarnya.

INSA pun menekankan kandungan kualitas B20 belum konsisten lantaran belum dipantenkan dengan standar nasional dikhawatirkan sanggup berdampak terhadap kerusakan penggalan kapal sehingga berpotensi mengakibatkan ketidaksesuaian antara pemberi garansi pabrik dan pihak asuransi kapal.

Bila pemakaian B20 dipaksakan kepada industri pelayaran, hal ini juga sanggup berimbas pada investasi awal yang cukup besar untuk pencucian tangki, pipa dan sistem BBM, pemeliharaan sistem penyimanan B20.

Karenanya, terhadap duduk perkara teknis tersebut, INSA pun  menunjukkan sejumlah masukan kepada Kementerian ESDM dalam surat yang sudah diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pertama, pemakaian B20 hanya memungkinkan untuk kapal gres yang mesinnya sudah diperisiapkan untuk menggunakan B20.

Kedua, produsen B20 mengadakan riset biar sanggup menghasilkan produk yang kompatibel tanpa mengakibatkan pengaruh ongkos perawatan tinggi. Ketiga, produsen B20 juga harus melaksanakan analissi pengaruh terhadap saluran yang menggunakan tembaga atau nikel tembaga.

Keempat, uji emisi B20 untuk perbandingan dengan persyaratan polusi udara. Kelima, pemerintah biar sanggup mensyarakatkan pihak asuransi dan manufaktur mesin untuk membiayai kerusakan yang disebabkan B20.

Terakhir, produsen B20 wajib memasukkan analisis untuk standar penggunaan kapal angkut air. "INSA sangat berharap pemerintah menunda pemakaian B20 khususnya industri pelayaran hingga dengan adanya hasil analisis," kata Carmelita.

Sebelumnya, sejumlah sektor tercatat memperoleh kelonggaran terkait penggunaan B20%.  Pemerintah memperbolehkan PT Freeport Indonesia dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk tidak menggunakan biodiesel 20% (B20) dalam adonan pada materi bakar minyak solar.

“Untuk sementara belum sanggup (menggunakan B20),” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto di Jakarta, Senin (3/9).

Menurutnya, Freeport tidak sanggup menggunakan B20 pada dataran tinggi Grasberg, Papua lantaran sanggup mengakibatkan materi bakar tersebut membeku. Sedangkan PLN diperbolehkan tak menggunakan B20 pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas.

Selain itu, pemerintah juga memberi kelonggaran pada sektor alat utama sistem senjata (Alutsista) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tak menggunakan B20.

Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 24 Agustus 2018, penyaluran solar murni kepada ketiga sektor dilaksanakan Pertamina. Ketiganya pun diperbolehkan untuk tidak menggunakan B20 hingga ada teknologi yang memungkinkan penggunaan jenis materi bakar tersebut.

sumber: katadata

Subscribe to receive free email updates:

ADS