ADS

Perusahaan Asuransi Tidak Dibenarkan Hambat Klaim Nasabah


Polda Metro Jaya telah tetapkan dua petinggi perusahaan asuransi  PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka. Penetapan tersebut, atas laporan nasabah yang merasa dipersulit Allianz untuk mencairkan klaim asuransi.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai, seharusnya perusahaan asuransi membantu nasabahya dalam proses pencairan klaim, bukan malah mempersulit.

"Asuransi tidak dibenarkan meminta dokumen yang tidak relevan atau sanggup ditafsirkan sebagai menghambat proses klaim," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2017).

Selain itu, beliau juga menyoroti kenapa perkara ini muncul sebagai perkara pidana. Menurut dia, sengketa nasabah dengan asuransi harusnya tidak melalui jalur pidana. Sebab, bila melalui jalur pidana maka kedua belah pihak akan sama-sama tidak diuntungkan.

"Tidak menguntungkan sebab asuransi ialah produk perjanjian yang bersifat perdata. Bila terjadi sengketa sanggup ditempuh mediasi atau arbitrase atau Pengadilan. Jika ditempuh cara pidana tidak penyelesaian secara win-win," terang dia.

Irvan menambahkan bahwa pihak asuransi di satu sisi juga sagat berhati-hati untuk mencairkan klaim nasabah. Sebab, pencairan klaim rentan terjadi kecurangan dan rentan sebagai sarana tindak pidana pembersihan uang.

"Asuransi rentan terjadi fraud claim, terutama double claim. Karena dimungkinkan di asuransi jiwa. Cara mengatasi (perusahaan asuransi) harus lebih hati-hati menilai calon tertanggung terutama dari aspek moral hazard," kata dia.

Sekadar informasi, terdapat dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dalam perkara ini. Korban pertama berjulukan Irfanius Al Gadri dan dan korban kedua Indah Goena Nanda.

Keduanya melapor ke polisi karena merasa dipersulit ketika melaksanakan klaim asuransi.

Dalam hal ini, Kompas.com juga telah menghubungi sejumlah pihak dari perusahaan Asuransi Allianz. Namun sayangnya, pihak Asuransi Allianz enggan mengomentari terkait penetapan tersangka tersebut.

sumber: kompas

Subscribe to receive free email updates:

ADS