ADS

Penyebab Klaim Asuransi Kendaraan Beroda Empat Ditolak


Asuransi kendaraan memang sanggup menjadi pilihan dalam membantu meringankan beban dikala terjadi kecelakaan. Sayangnya tidak semua orang memahami hal penting yang berafiliasi dengan klaim asuransi. Inilah penyebab klaim asuransi kendaraan beroda empat ditolak.

Menggunakan asuransi kendaraan tentu sanggup melindungi kendaraan beroda empat kesayangan dari kerusakan akhir kecelakaan. Hal ini dikarenakan fungsi asuransi sanggup meringankan ketika terjadi sebuah risiko pada dirinya atau benda yang diasuransikan.

Setiap pemilik polis harus mencermati betul keadaan yang menciptakan klaimnya disetujui atau tidak. Setiap definisi maupun klarifikasi di dalam klausul harus dipahami dengan benar. Butuh waktu memang untuk memahaminya, lantaran bahasa yang dipakai ialah bahasa aturan yang terkadang sulit dipahami orang kebanyakan. Tapi mempelajari ini akan sangat berarti dikala nanti perlu mengajukan klaim.

“Pada umumnya pemilik asuransi tidak mau membaca ketika diberikan klausul dikala pertama kali perjanjian. Hal ini mengakibatkan dikala melaksanakan klaim, sanggup ditolak oleh perusahaan asuransi,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Communication and Event Manager Asuransi Astra.

Beberapa pengajuan klaim yang ditolak oleh pihak asuransi lantaran hal tersebut tidak sesuai dengan beberapa perjanjian pada dikala pertama kali. Oleh lantaran itu, perlu Anda pahami beberapa penyebab klaim ditolak dan alasannya.

Batas Waktu
Klaim asuransi sanggup tertunda atau bahkan tertolak bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu menawarkan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim sanggup ditolak. Klaim asuransi kendaraan beroda empat harus segera diurus lantaran batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam.

Dokumen Pengemudi tidak lengkap
Dokumen harus lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi juga diharapkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti dikala hendak mengajukan klaim ke asuransi.
Pengemudi melaksanakan pelanggaran hukum

Alasan lain yang menciptakan klaim asuransi ditolak ialah bila pemegang polis melaksanakan tindakan melanggar hukum. Misalnya, bila ia mempunyai asuransi jenis comprehensive kemudian mobilnya kecelakaan lantaran mengemudi ugal-ugalan atau melanggar kemudian lintas, ia tidak sanggup mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak mempunyai SIM dikala berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.

Wilayah kejadian tidak termasuk kedalam kontrak
Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia dan polis menyatakan klaim hanya sanggup diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila ia mengalami kecelakaan di luar negeri.

Tidak melaporkan tambahan aksesori
Setiap penambahan embel-embel kendaraan beroda empat harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan embel-embel tersebut, semoga bila terjadi klaim maka embel-embel tersebut sanggup di-cover oleh perusahaan asuransi. Untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) akan dikenakan rate yang sama dengan yang dikenakan pada kendaraan dan akan dikalikan dengan nilai NSA tersebut untuk mendapat nilai premi yang perlu ditambahkan. Penambahan premi sebatas sisa periode yang belum dijalani.

Kerusakan terjadi merupakan kerusakan awal sebelum kendaraan beroda empat diasuransikan
Dalam hal ini, perusahaan asuransi memang akan mengembalikan kendaraan menyerupai semula. Maka dari itu perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Di sini menjelaskan bila kendaraan beroda empat sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak sanggup diklaim.

Polis tidak dalam masa tunggu
Masa Tunggu dalam asuransi ialah periode tertentu sehabis polis diterbitkan, biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya ialah 1 bulan sehabis menandatangani klausul.

Kerusakan akhir disengaja
Dimaksudkan bahwa kerusakan kendaraan beroda empat yang terjadi akhir disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke kendaraan beroda empat lain atau ia memukul kendaraannya semoga penyok, maka hal ini tidak sanggup di klaim. Atau sengaja menerjang banjir yang sanggup menciptakan mobilnya mogok akhir mesin mengalami kemasukan air (water hammer).
Polis sedang tidak aktif (lapse).

Polis asuransi sanggup berada dalam keadaan tidak aktif lantaran beberapa keadaan. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse.

sumber: asuransi

Subscribe to receive free email updates:

ADS