ADS

Menabrak Atau Ditabrak? Pakai Asuransi Pertanggungan Pihak Ketiga


Saat mengendarai mobil, kau mungkin pernah menabrak atau ditabrak kendaraan beroda empat lainnya. Atau, tanpa disengaja menyerempet kendaraan beroda empat orang lain. Bila asuransi mempunyai tanggungan pihak ketiga, kau selayaknya tidak perlu khawatir. Mengapa? Sebab asuransi  nantinya akan mengganti semuanya. Baik kendaraan beroda empat yang ditabrak, atau kendaraan beroda empat yang menabrak.

Saat ini, pertanggungan pihak ketiga dalam asuransi kendaraan memang marak ditawarkan. Selain menguntungkan, pertanggungan ini juga sanggup menciptakan seseorang lebih hening berkendara. Lalu, apa bahwasanya derma pihak ketiga ini?
Arti dan definisi

Pertanggungan pihak ketiga ini, dalam istilah asuransi disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III). Pertanggungan ini yaitu pertanggungan atas kerugian yang diderita pihak ke-3 yang berada di luar objek yang dipertanggungkan secara eksklusif yang disebabkan oleh objek tersebut.

Bila kau mendapatkan pertanggungan ini, maka klausul mengenai asuransi pihak ketiga atau disebut Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) ini terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Apa saja yang ditanggung?

Yang dimaksud dengan pihak ketiga yaitu pihak lain yang mengalami kerugian, baik pada kendaraan beroda empat maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam sebuah kecelakaan. Di samping itu, bagi pemilik kendaraan beroda empat yang memakai jasa supir pun sanggup memberi pertanggungan kepada supirnya. Hal-hal yang sanggup dicover oleh pertanggungan ini tidak sebatas pada kerusakan kendaraan bermotor tapi mencakup kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan, sampai kematian.
Bisa batal, jika?

Ada hal yang ternyata sanggup mengakibatkan batalnya pertanggungan ini. Dalam istilah asuransi, ada yang namanya knock for knock agreement, yaitu janji antar perusahaan asuransi bilamana terjadi kecelakaan/tabrakan yang melibatkan dua kendaraan (mobil) yang diasuransikan, maka pemilik kendaraan beroda empat tersebut harus mengajukan klaim ke penyedia asuransinya masing-masing.

Karena itulah, maka pertanggungan pihak ketiga inipun akan batal atau tidak sanggup dipakai bila tertanggung menabrak kendaraan beroda empat yang juga sudah diasuransikan. Namun, apabila kendaraan beroda empat yang ditabrak tidak diasuransikan, maka pertanggungan ini pun sanggup digunakan.
Punya Limit

Walau diganti, namun tidak sanggup seenaknya mengajukan pertanggungan dengan limit yang besar. Pasalnya, pertangggungan pihak ketiga ini mempunyai limit nominal penggantian. Limit ini tergantung undangan nasabah dan persetujuan asuransi. Biasanya, limit yang disediakan antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, Rp 50 juta, sampai 100 juta. Nasabah sanggup saja meminta limit setinggi mungkin selama pihak asuransi menyetujui. Namun, besar dan jumlahnya juga tergantung limit yang dibayarkan.

Jadi, kalau kerusakan kendaraan beroda empat yang ditabrak oleh tertanggung melebihi limit pertanggungan yang diberikan, maka selisihnya dibebankan kepada kau sebagai tertanggung atau janji antara tertanggung dengan pihak ketiga.
Catatan pada ketika klaim

  • Saat kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, tertanggung jangan mengaku atau menciptakan pernyataan mengambil alih tanggung jawab atas kecelakaan tersebut, sebelum menerima izin dari perusahaan asuransi.
  • Bila ada tuntutan perbaikan kendaraan dari pihak ketiga, maka surat tuntutan yang ditujukan kepada tertanggung harap dikirimkan ke perusahaan asuransi disertai surat laporan kepolisian atas insiden kecelakaan.
  • Setelah mempelajari insiden kecelakaan, apabila memenuhi syarat, perusahaan asuransi akan menginstruksikan kendaraan beroda empat pihak ketiga masuk bengkel.
  • Bila kecelakaan mengakibatkan korban pada pihak ketiga, tertanggung menyerahkan seluruh kwitansi orisinil biaya pengobatan korban.

Melihat kondisi ketika ini, khususnya di kota-kota besar, di mana jumlah kendaraan semakin meningkat sementara kondisi infrastruktur kurang baik, maka ekspansi jaminan ini menjadi begitu penting. Setidaknya, derma ini sanggup menjadi tindakan preventif untuk menghindari konflik di jalan raya. Sebab, walaupun sudah mempunyai sikap berkendara yang baik untuk menghindari tabrakan/kecelakaan, tapi kondisi lingkungan sekitar atau sikap pengendara lain sanggup memicu hal jelek terjadi.

sumber: cekaja

Subscribe to receive free email updates:

ADS