ADS

Saatnya Menjemput Premi Asuransi Tanggung Gugat


Kerugian jawaban semburan lumpur Lapindo Brantas sanggup mencapai Rp 33,27 triliun. Angka fantastis ini, berdasarkan LSM Greenomics, ialah estimasi kerugian yang ditanggung pihak lain, menyerupai hancurnya ekologi, restorasi lahan, hilangnya kesempatan (opportunity costs), ketidakpastian ekonomi, dll.

Jika semua pihak menuntut ganti rugi, maka sanggup mengoyak kondisi keuangan Lapindo. Untunglah perusahan pengeboran ini mempunyai polis asuransi tanggung gugat (liability insurance). Jenis asuransi ini akan mengganti kerugian pihak lain jawaban kesalahan yang ditimbulkan oleh tertanggung sesuai kondisi asuransi dalam polis.

Seringkali tanggung jawab (limit of liability) asuransi dalam polis ialah terbatas pada jumlah tertentu sesuai seruan tertanggung. Sedangkan tuntutan pihak yang merasa dirugikan sanggup berlipat ganda. Polis untuk kasus lumpur panas ini misalnya, limit of liability asuransi hanya sebesar US$ 2,5 juta.



Kasus Lapindo ini sanggup menjadi pelajaran berharga. Setiap perusahaan punya potensi untuk dituntut alasannya ialah aktifitasnya yang menjadikan kerugian pihak lain. Sayangnya, masih banyak yang belum memanfaatkan akomodasi asuransi tanggung gugat ini.

Jenis asuransi ini beragam. Diantaranya yang terkenal ialah commercial general liability, product liability, employer’s liability, dan  proffesional indeminity insurance.

Tren Pasar

Di Indonesia, asuransi tanggung gugat belum menjadi primadona. Tahun 2004, premi brutonya hanya Rp 253,92 milyar atau 1,7% dari total premi bruto asuransi umum. Dalam 5 tahun terakhir, kontribusinya kurang dari 2% (lihat tabel).

Klaim juga sangat kecil. Rasio klaim (perbandingan jumlah klaim dengan jumlah premi), pada tahun 2004 sebesar 10,5%. Sementara itu selama empat tahun sebelumnya, besarnya rasio klaim selalu di bawah 10%. Wajar saja kalau tarif preminya cukup rendah.

Tabel premi dan klaim bruto asuransi tanggung gugat (dalam milyar rupiah):



Kecilnya tuntutan klaim tidak lepas dari budaya masyarakat kita yang nrimo. Jika ada kerugian jawaban ulah pihak lain, seringkali cukup dengan kata “maaf”. Setelah itu, problem dianggap selesai. Bahkan ada yang menganggap kerugian itu bab dari takdir.

Contoh kecil, orang terpeleset di sentra perbelanjaan (mall) alasannya ialah lantai licin. Akibat insiden itu, beliau harus ke dokter. Orang tadi mungkin akan menyalahkan diri sendiri alasannya ialah kurang hati-hati. Padahal sanggup jadi itu terjadi alasannya ialah kekhilafan pengelolah mall.

Di negara maju, tidak disangsikan pemahaman masyarakat wacana hak dan kewajiban. Imbasnya, asuransi tanggung gugat tumbuh subur. Di Asia, selain Jepang, volume premi asuransi tanggung gugat cukup besar ada di Cina, Korea Selatan, Hongkong, dan Taiwan. Bahkan Korea Selatan, Taiwan dan Philipina telah mewajibkan bisnis tertentu mempunyai jaminan public liability insurance.

Tumbuhnya kebutuhan asuransi tanggung gugat didorong oleh faktor politik, ekonomi, sosial budaya dan teknologi. Terlebih lagi sangat dipengaruhi oleh tuntutan dan tren global. Jika perusahaan lokal masih enggan membeli asuransi tanggung gugat, ini tidak berlaku bagi perusahaan absurd atau patungan yang beroperasi di Indonesia.

Perusahaan absurd yang mempunyai kontrak dengan perusahaan lain, maka kontraktor sering diwajibkan menyertakan polis asuransi tanggung gugat. Perusahaan absurd ini sadar betul bahwa kontraktor mempunyai peluang untuk menciptakan kesalahan yang merugikan pihak lain.

Pasar asuransi ini di negara berkembang, termasuk Indonesia, masih belum tergarap dengan optimal. Namun, pasar di negara-negara Asia lebih menjanjikan. Pada tahun 2003, pasar Asia menguasai 50% dari total premi asuransi tanggung gugat di negara berkembang, diikuti Amerika Latin dan Eropa Timur. Sementara itu, Afrika Selatan dan Timur Tengah masih kurang dari 10% (Swiss Re, Sigma No.5/2005)

Peluang di Indonesia

Dalam UU Perlindungan Konsumen nomor 8/1999, dijelaskan bahwa pelaku perjuangan bertanggung jawab menawarkan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen jawaban mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Perusahaan sanggup mengalihkan tanggung jawab ini dengan membeli polis product liability insurance.

Hal serupa sanggup dijumpai di UU No.23/1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup jawaban menjalankan bisnisnya, sanggup dipindahkan ke perusahaan asuransi melalui polis public liability insurance.

Di dalam UU No. 1/1995 wacana Perseroan Terbatas, anggota direksi bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya. Salah mengurus perusahaan, sanggup diseret ke pengadilan. Nah, asuransi Directors’ and Officers’ Liability(D&O) sanggup menjadi salah satu jalan keluarnya.

Beberapa regulasi lain juga memuat hal serupa yakni tanggung jawab atas kerugian pihak lain. Kesadaran asuransi yang rendah, menciptakan asuransi tanggung gugat belum banyak berkembang. Namun, kesadaran masyarakat wacana aturan meningkat. Ini berkorelasi kasatmata pada peluang naiknya tuntutan dari masyarakat. Dengan demikian, secara alamipun asuransi tanggung gugat akan tetap tumbuh.

Dukungan pemerintah sanggup menggenjot premi secara signifikan. Dukungan itu sanggup berupa pencantuman secara eksplisit (dalam setiap peraturan) atas kewajiban tubuh perjuangan untuk mengalihkan tanggung jawabnya kepada perusahaan asuransi.

Kabar baik sanggup dijumpai dalam draft RUU Pelayaran. RUU itu mencantumkan secara eksplisit kewajiban perusahaan angkutan, operator kapal, dan perusahaan yang beraktifitas di pelabuhan untuk mengasuransikan tanggung jawabnya. Jika tidak taat, hukuman pidana kurungan atau denda puluhan juta rupiah dikenakan.

Bentuk proteksi lain, untuk memicu seruan asuransi D&O, ialah mensyaratkan  semua komisaris, direksi dan direktur perusahaan yang terdaftar di lantai bursa untuk mengantongi jaminan asuransi ini. Hingga sekarang Badan Pengawas Pasar Modal belum menciptakan regulasinya. Di Amerika Serikat, semua direktur perusahaan publik mempunyai polis asuransi D&O.

Pelaku asuransi diperlukan proaktif biar regulasi pemerintah yang akan dirilis, memuat ketentuan mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada industri asuransi. Peraturan yang bersifat memaksa, harus diakui masih efektif di Indonesia.

Selain proteksi regulasi, edukasi masyarakat terus perlu dilakukan. Tenaga yang menguasai produk asuransi tanggung gugat juga harus ditingkatkan. Sehingga perusahaan asuransi tahu betul apa yang dibutuhkan oleh calon tertanggung.

Perhatian pada asuransi tanggung gugat, sanggup mengalihkan praktek banting harga pada bisnis asuransi kebakaran, kendaraan, atau jenis asuransi lainnya. Tidak perlu bersaing dengan tarif premi rendah untuk menerima bisnis, tapi menggarap peluang dan celah yang masih terabaikan.

sumber: Bisnisindonesia 

Subscribe to receive free email updates:

ADS