ADS

Tuntutan Pada Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)


Asuransi tanggung gugat atau disebut Liability Insurance menyerupai pola public liability, Professional Liability, Product Liability, Employers Liability, Comprehensive General Liability, menjamin tuntutan pihak ketiga yang mengalami kerugian akhir dari kelalaian tertanggung.  Namun harus menurut hukum.  Bila tidak menurut aturan maka tuntutan tidak dapat bayar ganti ruginya. 



Ganti rugi yang dibayarkan biasanya dibatasi menurut :

1. any one occurrence atau any one event atau any one accident artinya limit berlaku setiap kali kejadian

2. annual aggregate claim artinya limit klaim yang terjadi dalam jangka waktu satu tahun



Disamping itu setiap ganti rugi dikenakan yang namanya deductible atau resiko sendiri.  Deductible ini yaitu bab dari yang harus dibayar oleh tertanggung, semoga tertanggung akan bertindak lebih hati-hati.  Dengan sistim deductible ini tertanggung ikut memikul ganti rugi setiap kali terjadi klaim. 

Subscribe to receive free email updates:

ADS