ADS

10 Negara Asean Bahas Asuransi Lintas Batas Negara



Negara-negara anggota Asean berkumpul di Bali untuk membahas asuransi lintas batas negara yang akan melindungi persoalan kecelakaan di jalan dan derma atas arus barang bebas di tempat ini.

Pertemuan ini merupakan obrolan lanjutan dari Rapat Kelompok Kerja Council of Bureaux (CoB) ke-4 yang dilaksanakan pada 28-29 September 2017 di Udon Thani, Thailand dan pertemuan tahunan ke-18 dengan Regulator Asuransi Asean pada 20 November 2017 di Vientiane, Laos.

Dalam program ini, akan dilakukan penyusunan rencana penerapan asuransi tanggung jawab pihak ketiga lintas batas untuk mempercepat implementasi Protokol 5 yaitu Skema Asean Asuransi Motor Wajib dari Perjanjian Kerangka Kerja ASAseanEAN ihwal Fasilitasi Barang dalam Transit (AFAFGIT).

Adapun Protokol 5 dari AFAFGIT ditandatangani pada 8 April 2001 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penandatanganannya diikuti oleh pembentukan Asean Council of Bureaux (CoB), yang terdiri dari perwakilan dari semua agen asuransi nasional di tempat ini.

Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT Jasa Raharja (Persero) Wahyu Wibowo menyampaikan asuransi lintas batas negara ini menyerupai dengan derma antar provinsi yang sudah berlaku di Indonesia. Misalnya, ketika orang dari Bali bepergian ke Jawa, maka akan terlindungi asuransi.

Bedanya, inisiatif asuransi ini tidak hanya melindungi perjalanan dalam satu negara tetapi hingga seluruh wilayah Asean. Selain itu, tidak melindungi cedera badan menyerupai meninggal atau luka-luka tetapi juga kerusakan barang ketika terjadi kecelakan.

Dia menjelaskan asuransi tersebut akan diimplementasikan dalam bentuk Blue Card Scheme. Inisiatif itu akan memfasilitasi asuransi kendaraan bermotor, memperkuat pencegahan kecelakaan kemudian lintas jalan, hingga pelindungan atas distribusi barang antar negara Asean.

“Jadi, setiap warga Asean dilindungi dengan asuransi yang istilahnya meringankan bila terjadi kecelakaan,” terang Wahyu, Rabu (11/7/2018).

Asuransi tersebut dinilai sangat diharapkan untuk memajukan perekonomian tempat sebab sanggup mempermudah serta membuatkan transaksi ekonomi. Apalagi, potensi ekonomi di regional Asean sangat tinggi.

“Asuransi sektor penting untuk memajukan perekonomian dalam lintas batas negara. Tanpa asuransi, semua transaksi tidak sanggup terjadi,” lanjutnya.

Selain Indonesia, negara Asean lainnya juga menerapkan hal serupa. Namun, setiap melaksanakan perjalanan lintas batas negara, masing-masing individu akan dimintai pajak sebagai kepingan dari derma dan asuransi.

Jika asuransi lintas batas negara ini rampung, maka setiap warga negara di tempat Asean bebas masuk tanpa didanai pungutan derma diri.

“Misalnya, dari Bali ingin menuju Thailand lewat darat, kan perjalanannya melewati Sumatra kemudian menyebrang ke Malaysia hingga tiba di Thailand. Semua kami jamin termasuk bila nantinya ada ukiran di Thailand. Jadi, ini juga memberi kemudahan bila terjadi kecelakan di sana sebab sudah akan ada yang mengurusi,” papar Wahyu.

Pertemuan ini akan meliputi diskusi ihwal tantangan penerapan Blue Card Scheme dengan tujuan menemukan solusi teknisnya. Hasil yang diharapkan dari Kelompok Kerja akan menjadi rekomendasi yang akan diajukan ke CoB, termasuk rencana agresi bila memungkinkan.

sumber: bisnis 

Subscribe to receive free email updates:

ADS