ADS

Premi Suretyship Tumbuh Di Kuartal Ii


Premi lini bisnis asuransi umum suretyship loyo hingga kuartal I tahun ini. Kendati begitu, produk tersebut diprediksi mulai garang di kuartal II hingga final tahun ini.

Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) hingga Maret 2018 menunjukkan, premi suretyship Rp 331,37 miliar, menurun 8,8% dibanding Maret 2017 sebesar Rp 363,26 miliar.

Direktur Eksekutif Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengakui, bisnis suretyship belum garang alasannya belum banyak proyek yang tersedia. Ini tentu berdampak ke bisnis suretyship.

Meski begitu, memasuki pertengahan tahun ini, AAUI yakin bisnis ini kembali terangkat dengan potensi bisnis cukup luas. "Biasanya anggaran turun di pertengahan tahun hingga final tahun sehingga mengerek bisnis ini," kata Dody, Rabu (20/6).

AAUI memprediksikan, pertumbuhan asuransi umum di 2018 konservatif yaitu 10%. Dengan demikian semua lini bisnis asuransi termasuk produk suretyship diproyeksi tumbuh minimal 10%.

Pertumbuhan aktual tersebut diyakini Asuransi Wahana Tata (Aswata). Hingga final 2018, Aswata membidik pertumbuhan 5% dari produk suretyship. Menurut Direktur Utama Aswata Christian Wanandi, dikala ini produk tersebut berkontribusi 2%.

PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia pun menilai prospek suretyship masih positif. Menurut Komisaris PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia Dobias Iskandar, keberadaan produk suretyship berdampak baik bagi perusahaan maupun secara industri. Meski memang hingga dikala ini, bantuan produk surety Cakrawala Proteksi masih sangat mini yaitu di bawah 1% dari total premi.

Dengan begitu, perusahaan ini sanggup menjual bermacam-macam produk asuransi kepada klien dengan memperlihatkan layanan one stop shopping. "Seharusnya memang asuransi tetap dikasih kesempatan untuk memasarkan produk asuransi surety ini," kata Dobias kepada KONTAN.

Sebelumnya, asuransi sempat dikabarkan tidak lagi sanggup menjual suretyship alasannya terhambat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 wacana penjaminan.

Menurut Dody, kabar tersebut muncul alasannya adanya kesalahan penafsiran UU itu. Menurut dia, asuransi umum masih sanggup memasarkan produk suretybond, menyerupai perusahaan penjaminan. Ini diatur di UU Perasuransian.

sumber: kontan

Subscribe to receive free email updates:

ADS