ADS

Porsi Abnormal Dibatasi, Industri Asuransi Indonesia Tetap Menarik Di Mata Investor


Kehadiran hukum main soal batas kepemilikan saham absurd di industri asuransi dinilai tak akan menciptakan investor dari luar negeri menghindari potensi bisnis di Indonesia. Pasalnya, peluang yang ada di Indonesia justru dinilai besar.

Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Dadang Sukresna bilang sektor industri asuransi punya potensi untuk terus tumbuh nyata dalam tahun-tahun mendatang. Makanya hal ini sanggup jadi pertimbangan bagi investor absurd untuk ikut mencicipi.

Tak cuma bagi pemodal asing, Dadang bilang peluang ini pun bersama-sama sanggup jadi pendorong bagi investor domestik untuk lebih banyak bermain di sektor industri ini.

Salah satu dasar optimismenya yakni perkembangan ekonomi secara makro yang dinilai akan terus tumbuh postif. Termasuk dari langkah-langkah yang dilakukan pemerintah guna menstimulus pertumbuhan asuransi.

Sekadar informasi, pemerintah menetapkan angka 80% sebagai batas minimal bagi investor absurd dalam porsi kepemilikan saham di perusahaan perasuransian dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2018.

Di sisi lain, penetrasi asuransi di dalam negeri juga masih terbilang mini. Baik di sektor asuransi umum ataupun asuransi jiwa. "Hal ini mengindikasikan pasar yang masih sanggup tumbuh di masa depan," kata dia, Selasa (22/5).

Bagi investor, Dadang menambahkan pergerakan return on equity (RoE) di industri asuransi umum bergerak stabil dalam beberapa tahun ke belakang. Yakni sebesar 13,6% di tahun 2013, kemudian 14% di tahun berikutnya.

Meski bisnis asuransi umum beberapa taun ke belakang cukup menantang, namun ia bilang rasio RoE di industri ini masih terjaga di angka 13,8% pada 2015 dan 12,8% di 2016.

Sementara itu, laju bisnis asuransi jiwa dalam lima tahun terakhir pun disebutnya terus meningkat. Dari 2013 hingga 2017, premi bisnis gres yang didapat pelaku perjuangan sektor ini rata-rata tumbuh 17,2%. Sedangkan untuk premi lanjutan sebesar 12,7%.

sumber: kontan

Subscribe to receive free email updates:

ADS