ADS

Asuransi Pengangkutan Cpo Dan Kerikil Bara, Ojk Permintaan Bentuk Konsorsium


Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan biar dibuat konsorsium asuransi pengangkutan dalam memperlihatkan perlindungan terhadap kegiatan pengapalan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan watu bara. 

Usulan ini disampaikan OJK dalam pertemuan AAUI, APBI, Gapki, INSA, dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (26/2/2018), yang membahas penerapan Permendag No.82 Tahun 2017. Beleid tersebut salah satunya mengatur kewajiban memakai asuransi dari perusahaan pengasuransian nasional untuk ekspor CPO dan watu bara. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyampaikan, OJK memperlihatkan masukan biar dibuat konsorsium asuransi pengangkutan CPO dan watu bara, sehingga kapasitas asuransi nasional memadai guna memproteksi kegiatan pengapalan untuk ekspor CPO dan watu bara.

"Karena dikhawatirkan [kapasitas] kurang, maka OJK memperlihatkan masukan dibuat konsorsium. Itu opsi yang diusulkan.Kami tidak masalah,  apakah akan konsorsium atau industri asuransi," katanya, senin (26/2/2018).

Dia memastikan, kapasitas asuransi nasional masih memadai untuk memperlihatkan perlindungan kegiatan pengapalan ekspor dua komoditas tersebut. Dari 76 perusahaan anggota AAUI, sebanyak 71 perusahaan di antaranya sanggup menerbitkan polis tersebut. Demikian pula, reasuradur mempunyai kapasitas cukup untuk menampung reasuransi.

sumber: bisnis

Subscribe to receive free email updates:

ADS