ADS

Jika Terjadi Kecelakaan Kerja Konstruksi, Ini Jaminan Dan Perlindungan Asuransinya


Kecelakaan kerja pada proyek konstruksi masih saja menjadi momok seram dalam akselerasi pembangunan di Indonesia.

Bisnis bahkan merangkum dalam tujuh bulan terakhir terdapat 12 kecelakaan terjadi dalam proyek pengembangan infrastruktur. Teranyar, yaitu kecelakaan kerja yang terjadi di proyek jalur ganda kereta cepat atau double-double track Jakarta—Bandung di tempat Matraman, Jatinegara Jakarta Timur, Minggu (4/2/2018) pagi.

Dengan tingkat kecelakaan terbilang tinggi, lantas bagaimana dengan perlindungan asuransi yang sanggup diberikan pada proyek dan pekerja konstruksi?

Dody A.S. Dalimunthe, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menjelaskan setiap proyek konstruksi, terlebih yang berskala besar, akan mempunyai polis dari asuransi contractor’ all risk atau CAR. Produk ini sanggup menawarkan jaminan dan tunjangan menyeluruh terhadap kerugian atau kerusakan pada kontrak pekerjaan, peralatan, dan perlengkapan lokasi konstruksi.

Tanggung jawab pemilik dan pelaksana proyek, ungkapnya, terhadap pihak ketiga atau publik yang mengalami kerugian akhir acara pembangunan juga dijamin dalam produk ini.

“CAR akan melindungi capital proyek. Yang dimaksud capital proyek yaitu materi dan material proyek jika mengalami kerusakan atau hilang selama konstruksi,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (6/2/2018).

Dalam kontrak pekerjaan selain CAR, Doddy menyampaikan biasanya pemilik proyek juga akan peminta pelaksana proyek untuk mempunyai workmen compensation insurance atau WCl dan asuransi kecelakaan diri (personal accident/PA).

Proteksi pada pekerja proyek, jelasnya, dijamin dalam WCI atau PA. Selain itu, jelasnya, polis CAR juga sanggup diperluas dengan tunjangan PA bagi para pekerja Proyek.

“BPJS Ketenagakerjaan juga sanggup menjamin risiko kecelakaan pekerja Proyek,” jelasnya.

Doddy menyampaikan kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 44/2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.

Pasal 2, ayat 1, ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam jadwal jaminan keselamatan kerja atau JKK dan jaminan selesai hidup atau JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kendati begitu, beliau menyampaikan bahwa perlindungan wajib tersebut hanya berlaku pada kecelakaan pekerja selama jam kerja di hari kerja. Produk asuransi komersial, jelasnya, sanggup menawarkan ekspansi perlindungan bagi pekerja proyek pada kecelakaan yang terjadi di luar jam kerja dan di luar hari kerja.

“Jaminan BPJS Ketenagakerjaan niscaya standar mengacu ketentuan regulasi, sedangkan coverage WCI sanggup dinegosiasikan oleh penanggung dan tertanggung,” terperinci Dody.

sumber: bisnis

Subscribe to receive free email updates:

ADS