ADS

Ketentuan Saling Pikul Risiko Dalam Asuransi Kendaraan Bermotor

Bila suatu peristiwa alam terjadi dimana dua kendaraan beroda empat ukiran dan kedua pemilik kendaraan beroda empat tersebut sama-sama mempunyai asuransi kendaraan bermotor.   Bagaimana klaim asuransinya? Apakah ke perusahaan asuransi kendaraan beroda empat yang menabrak atau ke perusahaan asuransi kendaraan beroda empat sendiri?
Dalam asuransi kendaran bermotor dikenal adanya perjanjian antara perusahaan asuransi yang disebut Knock for Knock Agreement atau ketentuan Saling Pikul Risiko, merupakan kesepakatan antara perusahaan asuransi untuk tidak saling meminta pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan yang menipah nasabahnya.  Ketentuan ini telah disahkan oleh Pemerintah sehingga mempunyai kekuatan aturan yang sah.
Kaprikornus dalam insiden di atas maka klaim diajukan ke masing-masing perusahaan asuransinya, kemudian mengenai risiko sendiri (Own Risk) dibayarkan oleh nasabah yang menabrak.  Namun ketentuan ini hanya berlaku jik a kendaraan yang saling laga tersebut sama-sama dicover dengan kondisi all risks atau comprehensive dengan ekspansi jaminan tanggung jawab aturan pihak ketiga (Third Party Liabiliy).
Tujuan dari knock for knock agreement ini yaitu untuk meningkatkan efisiensi secara operasional, baik dari segi waktu maupun biaya sehingga untuk nilai klaim yang relative tidak besar dan berfrekuensi tinggi, somasi terhadap perusahaan asuransi lain tidak dilakukan setiap kali terjadi peristiwa alam atau kasus.

Subscribe to receive free email updates:

ADS