ADS

Asuransi Kendaraan Beroda Empat Indonesia Terbaik Seri 4, Review Asuransi Simas Mobil, Mekanisme Klaim Dan Faq


Asuransi Mobil Indonesia Terbaik Seri 4, Review Asuransi Simas Mobil, Prosedur Klaim dan FAQ - Tulisan ini ialah lanjutan Asuransi Mobil Indonesia Terbaik Seri 3, Review Asuransi Simas Mobil, jikalau Anda belum membacanya silakan Klik Disini.

Sudah dijelaskan pada goresan pena sebelumnya PT. Asuransi Sinar Mas ialah termasuk salah satu perusahaan besar dan terpercaya, yang bidang bisnisnya mencakup banyak sekali sektor pusat ekonomi di Indonesia. Pada dua tahun terakhir ini secara umum PT. Asuransi Sinar Mas telah menerima beberapa penghargaan yaitu :

  1. Media Asuransi - Best General Insurance 2015 Ekuitas Rp 1,5 Triliun
  2. Warta Ekonomi Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2014 - The Consumer Satisfaction Award : Most Responsive General Insurance Company
  3. Warta Ekonomi Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2014 - The Consumer Choice Award : The Best General Insurance Company
  4. Warta Ekonomi Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2014 - The Consumer Choice Award : The Best Home Insurance
  5. Warta Ekonomi Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2014 - The Consumer Satisfaction Award : The Best General Insurance Company
  6. Warta Ekonomi Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2014 - The Consumer Satisfaction Award : Most Assuring General Insurance Company
  7. Penghargaan Infobank Sharia 2014 - Predikat Sangat Bagus Atas kinerja keuangan selama tahun 2013
  8. MarkPlus Inc Bronze Champion of Indonesia WOW Brand 2014 - Simas Mobil Exclusive
  9. The Most Profitable Investment
  10. Best Syariah 2014 - Cabang Asuransi Umum Syariah Terbaik 2014 Kategori Aset Lebih Dari Rp 100 Miliar


Berapakah batasan usia kendaraan beroda empat yang sanggup diasuransikan untuk simas kendaraan beroda empat exclusive?

Untuk Jaminan Gabungan (Comprehensive) usia hingga dengan 5 tahun. Untuk usia > 5 tahun hingga dengan 10 tahun dikenakan loading 0.25%. Untuk lebih jelasnya silakan menanyakan eksklusif kepada tim marketing dari PT. Asuransi Sinar Mas

Berapakah limit jaminan Asuransi Kecelakaan Diri (PA/ Personal Accident) untuk simas kendaraan beroda empat exclusive?

Untuk Asuransi Kecelakaan Diri Penumpang ( maksimal 4 orang) limit hingga 20% dari uang pertanggungan kendaraan yang dipertanggungkan. Sedangkan Untuk Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi limit hingga 20% dari uang pertanggungan kendaraan yang dipertanggungkan.

Mobil apa sajakah yang sanggup diasuransikan pada simas kendaraan beroda empat exclusive?

Semua kendaraan beroda empat jenis kendaraan angkutan penumpang non bus dan non truk yang penggunaannya untuk keperluan pribadi/dinas pemilik kendaraan. Contohnya kendaraan dipakai untuk antar jemput anak ke sekolah, atau dipakai unuk kekantor .

Apakah beda antara kendaraan beroda empat pribadi/dinas dengan komersil dalam asuransi kendaraan bermotor ?

Perbedaannya ialah pada penggunaan komersil tertanggung/pemilik kendaraan mendapatkan balas jasa dari pengguna kendaraan (misalnya uang sewa, dan lain-lain), sedangkan penggunaan pribadi/dinas, Tertanggung tidak mendapatkan balas jasa dan biasanya kendaraan dipakai untuk kegiatan Tertanggung sendiri, sedangkan penggunaan komersil ialah pemilik kendaraan mendapatkan balas jasa dari pengguna kendaraan (misal uang sewa).

Apakah yang dimaksud dengan ekspansi jaminan Asuransi Kecelakaan Diri ( PA/ Personal Accident) ?

Jaminan asuransi kecelakaan diri ialah jaminan terhadap risiko kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas resiko meninggal dunia, cacat total tetap.

Apakah maksud dari klaim Partial Loss ?

Yang dimaksud dengan klaim Partial Loss ialah klaim yang nilai perbaikannya belum mencapai 100% dari harga sebetulnya kendaraan yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian.

Apakah yang dimaksud dengan klaim Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga?

Klaim tanggung jawab aturan pihak ketiga ialah klaim yang timbul akhir adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang disebabkan secara eksklusif oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Misalnya saja tuntutan tersebut berupa eerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cidera tubuh dan atau kematian. Contohnya pemilik kendaraan menabrak pagar rumah tetangga, untuk itu pemilik kendaraan sanggup mengajukan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi.

Apakah yang dimaksud dengan klaim Total Loss ?

Yang dimaksud dengan klaim Total Loss ialah klaim yang nilai kerugian dan atau kerusakannya sama dengan atau lebih dari harga sebetulnya kendaraan yang dipertanggungkan. Klaim Total Loss terdiri dari klaim CTL (Constructive Total Loss) dan klaim kehilangan (stolen).

Apakah yang dimaksud dengan klaim CTL (Constructive Total Loss) ?

Klaim CTL (Constructive Total Loss) ialah klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari harga sebetulnya kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadi kecelakaan .

Apakah yang dimaksud dengan klaim kehilangan (stolen)?

Klaim stolen ialah klaim yang timbul akhir perbuatan jahat orang lain atau akhir pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diserta atau diikuti dengan kekerasan ataupun bahaya dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan utk mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Bagaimana mekanisme klaim simas kendaraan beroda empat exclusive ?

Untuk mengajukan klaim tertanggung menciptakan laporan klaim kepada Penanggung selambat - lambatnya 5 (lima) hari kalender semenjak tragedi kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga, secara tertulis, email atau tiba eksklusif ke kantor cabang/ pemasaran terdekat di seluruh Indonesia
Mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen klaim.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan klaim simas kendaraan beroda empat exclusive ?

Dokumen yang diperlukan :

A. Untuk pengajuan klaim partial loss :


  1. Identitas Tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan.
  2. Mengisi lengkap dan benar formulir klaim.
  3. Laporan kepolisian setempat (bila ada unsur tindak kejahatan).


B. Untuk pengajuan klaim tanggung jawab aturan pihak ketiga :


  1. Identitas pihak ketiga (KTP/SIM).
  2. SIM pihak ketiga bila kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor.
  3. Surat tuntutan dari pihak ketiga.
  4. Laporan kepolisian setempat (bila dibutuhkan).


C. Untuk pengajuan klaim CTL ( Constructive Total Loss) :


  1. STNK & BPKB (asli).
  2. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).
  3. Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
  4. Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani Tertanggung (rangkap 2).
  5. Identitas Tertanggung (SIM atau KTP).


CATATAN :

Tertanggung sanggup saja menunjuk Bengkel sendiri dgn mekanisme sebagai berikut:

  1. Biaya perbaikan harus disetujui oleh Asuransi Sinar Mas yang diadaptasi dengan standar perusahaan sehingga bilamana ada perbedaan maka selisihnya menjadi tanggung jawab dari Tertanggung.
  2. Biaya perbaikan dibayar oleh Tertanggung terlebih dahulu sesudah itu kwitansi orisinil diserahkan ke Asuransi Sinar Mas untuk penggantian Membayar resiko sendiri.


Berikut ialah The Authorized Workshop of PT. ASURANSI SINAR MAS

PT. JAKARTA TEKNOLOGI UTAMA MOTOR
Jl. Rawabali I No. 25 Rawaterate Cakung
Kawasan Industri Pulo Gadung - Jakarta Timur 13920
Telepon: (021) 6826242 (Hunting)
Fax: (021) 46826248
E-mail: tekno@sinarmas.co.id

Untuk warta lebih lanjut dan untuk pelaporan klaim Tertanggung sanggup menghubungi Hotline Service ASM 24 jam melalui telepon : (021) 235 67 888.

(Sumber : Situs Resmi Asuransi Simas Mobil)

Subscribe to receive free email updates:

ADS