SUDAH SESUAIKAH ASURANSI SYARIAH
DENGAN SYARIAH ISLAM
Oleh : Abdullah Amrin, SE.,M.M.
081510666990
Al-Maidah ayat 2 yang artinya:
“Dan tolong-menolonglah kau dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan bahu-membahu dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kau kepada Allah, bergotong-royong Allah amat berat siksa-Nya”.
Asuransi syariah pada hakekatnya ialah suatu bentuk kegiatan saling memikul risiko diantara sesama manusia, sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung risiko tersebut. Prinsip dasar asuransi syariah ialah mengajak kepada setiap penerima untuk saling menjalin sesama penerima terhadap sesuatu yang meringankan terhadap peristiwa yang menimpa mereka (sharing of risk). Sebagaimana firman Allah SWT. dalam surah Al-Maidah ayat

Menurut Fatwa DSN. No.21/DSN-MUI/X/2001.Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) ialah perjuangan saling melindungi dan bahu-membahu di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang menawarkan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui kesepakatan (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Beberapa hadist yang menjelaskan ihwal pentingnya berasuransi, diantaranya diriwayatkan oleh Umar bin Khattab (radhiallaahu 'anhu):
- Suatu hari kaum muslimin sedang bepergian dalam suatu misi. Kemudian mereka melewati suatu kota yang ternyata sedang dijangkiti suatu wabah penyakit menular. Tentu saja Umar memerintahkan pasukannya untuk menghindari melewati kota tersebut. Namun beberapa sahabat lainnya bertanya kepada Umar : "Mengapa anda lari dari taqdir yang telah ditentukan Allah ? Jika Ia memutuskan bahwa kita tidak tertular wabah itu, maka kita tidak akan terkena."
Dengan bijak Umar menjawab : "Kita ini hanya berpindah dari satu takdir ke takdir yang lain."
- Dikisahkan bahwa suatu hari Umar bertemu seorang lelaki yang gres saja duduk di bawah pohon, tak melaksanakan apapun. Ketika sang Khalifah bertanya pada lelaki itu, mengapa ia tidak melaksanakan apa-apa, lelaki tersebut menjawab bahwa "bukankah Allah Swt telah memilih nasib kita ? Lalu untuk apa bekerja, kalau takdir kita sudah ditentukan oleh Nya ? kemudian apa yang Khalifah lakukan ? Beliau memukul orang tersebut ! sambil pada ketika yang sama memarahinya, bahwa memang betul takdir dan nasib telah ditentukan Allah Swt, namun kau harus tetap berusaha sebaik mungkin untuk meraihnya, bukan hanya duduk tanpa berbuat apapun.
Pelajaran yang diberikan Umar kepada kita, bahwa kita harus melaksanakan yang terbaik untuk menghindari bencana; dan barulah sehabis itu kita bertawakkal kepada Allah Swt.
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah berpedoman pada Kitab Suci Al-Qur’an dan Hadist, serta fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), diantaranya tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, disamping itu pemerintah telah mengeluarkan perundang-undangan untuk mengatur pelaksanaan sistem asuransi syariah di Indonesia, yaitu:
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indon
esia Nomor 426/ KMK.06/2003 ihwal Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang sanggup dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syariah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa : ”Setiap pihak sanggup melaksanakan perjuangan asuransi atau perjuangan reasuransi menurut prinsip syariah…” Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin perjuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah, Pasal 32 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi konvensional, dan Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
esia Nomor 426/ KMK.06/2003 ihwal Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang sanggup dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syariah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa : ”Setiap pihak sanggup melaksanakan perjuangan asuransi atau perjuangan reasuransi menurut prinsip syariah…” Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin perjuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah, Pasal 32 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi konvensional, dan Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/ KMK.06/2003 ihwal Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
3. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/ LK/2000 ihwal Jenis, evaluasi dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan eeasuransi dengan sistem syariah.
Kegiatan asuransi syariah dalam konsep Hukum Islam (syariah) termasuk ke dalam terminologi hubungan insan dengan insan (hablum minannaas) dan lingkungan sekitarnya (hablum minal alam) yang bersifat terbuka artinya Allah SWT dalam Al-Qur’an hanya menawarkan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya ialah terbuka bagi kalangan ulama mujtahid untuk membuatkan melalui pemikirannya. sedangkan di satu sisi hubungan insan dengan Tuhan ( hablum minallah ) seperti kegiatan peribadatan bersifat limitatif artinya tidak dimungkinkan bagi insan untuk mengembangkannya.
Usaha perasuransian merupakan cerminan dari hubungan insan dengan sesamanya yang disebut dengan aturan muamalah, sehingga kegiatan tersebut bersifat terbuka dalam pengembangannya.
Nilai-Nilai Pengelolaan Asuransi Syariah
Segala bentuk kegiatan yang dilakukan asuransi syariah baik kegiatan intern perusahaan ataupun ektren perusahaan menyerupai bentuk perjanjian (akad), prosedur pengelolaan dana, prosedur operasional perusahaan, budaya perusahaan (shariah corporate culture), pemasaran (marketing), produk dan sebagainya harus sesuai dengan syariah Islam. Semangat jiwa syariah (ghiroh ruh syariah) harus sanggup diimplementasikan sebagai nilai dalam setiap kegiatan perusahaan. Nilai syariah tersebut sebagai sebuah “jantung” yang memompa aplikasi prinsip-prinsip syariah.
Nilai-nilai syariah tidak terbatas hanya pada slogan ataupun semboyan belaka tetapi harus menjadi jiwa dalam setiap pelaku asuransi syariah. Hilangnya nilai syariah akan berdampak pada hilangnya “ruh” dari syariah. Seperti dua buah teladan berikut ini :
Contoh Pertama :
Dalam kesepakatan mudharabah (profit and loss sharing) bisa terjadi ketidakadilan terhadap pemilik modal (Shahibul maal) yang dilakukan oleh pengusaha (mudharib) dalam hal nisbah bagi hasil , sebab dana dikelola oleh mudharib maka nisbah untuknya sebesar 90% sedangkan Shahibul maal hanya mendapat nisbah bagi hasil 10%. Kalau dilihat secara ilmu fiqih akad mudharabah yang dilakukan oleh kedua belah pihak di atas ialah sah, sebab secara rukun dan syarat suatu akad mudharabah terpenuhi. Namun kalau kita lihat dari sudut “nilai”, kesepakatan tersebut menjadi cacat sebab tidak menawarkan porsi keadilan bagi shahibul maal . Shahibul maal hanya mendapat laba 10% sementara mudharib mendapat 90%.
Contoh Kedua :
Kegiatan Investasi
Manager investasi dalam kegiatan berinvestasi dalam memakai dua sumber pendanaan yaitu sumber pendanaan yang berasal dari modal perusahaan dan sumber pendanaan yang berasal dari nasabah. Ketidakadilan sanggup terjadi apabila seorang manager cenderung memakai sumber dana yang berasal dari modal perusahaan apabila menurut hasil analisis investasi suatu proyek menawarkan prospek yang anggun namun sebaliknya ia akan memakai sumber pendanaan dari nasabah apabila hasil analisis memperlihatkan prospek yang kurang bagus.
Dengan kata lain kalau hasil investasi menghasilkan laba yang besar maka perusahaan akan memakai dana perusahaan namun sebaliknya kalau hasil investasi kecil maka perusahaan akan memakai dana nasabah.
Apakah ghiro (ruh semangat) para praktisi asuransi syariah dan perusahaan asuransi syariah telah atau masih mempunyai kemampuan untuk menerapkan sistem operasionalnya menurut prinsip-prinsip Syariah...?