ADS

Pengelolaan Risiko Asuransi Syariah


Pengelolaan Risiko Asuransi Syariah
Oleh : Abdullah Amrin, 0815 10 666990
Edisi : 003/02/19/LKAS.

وَالۡمُؤۡمِنُوۡنَ وَالۡمُؤۡمِنٰتُ بَعۡضُهُمۡ اَوۡلِيَآءُ بَعۡضٍ‌ۘ يَاۡمُرُوۡنَ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ الۡمُنۡكَرِ وَيُقِيۡمُوۡنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤۡتُوۡنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيۡعُوۡنَ اللّٰهَ وَرَسُوۡلَهٗ‌ؕ اُولٰۤٮِٕكَ سَيَرۡحَمُهُمُ اللّٰهُؕ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ‏ ﴿۷۱

 Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah: 71)”

     Asuransi Syariah  adalah perjuangan saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru yang menunjukkan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah, aliran Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dari pengertian tersebut terlihat bahwa pada asuransi syariah suatu risiko diatasi secara bersama yang dikenal dengan istilah “ta’awun” atau “Sharing Of Risk” . yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah islamiyah antara sesama anggota penerima Asuransi Syariah dalam menghadapi malapetaka.
Pada  konsep ta’awun atau Sharing of Risk  pengelola (Perusahaan Asuransi) bukan sebagai penanggung tetapi berfungsi sebagai pemegang amanah, sedangkan nasabah seb agai penerima menunjukkan dana kepesertaan/donasi yang dikenal dengan nama tabarru.  Dana tabarru itu diniatkan untuk  kegiatan tolong menolong sesama penerima jikalau terjadi musibah. Dana tabarru dan dana tabungan pada asuransi jiwa yang dikumpulkan bukan menjadi milik pengelola sehingga tidak terjadi transfer of Capital. Pengelola hanya sebagai pengumpul dana atau pooling of fund.
Apabila dana tabarru yang terkumpul tidak cukup untuk menolong penerima yang terkena peristiwa alam (membayar klaim) maka pengelola wajib menutupi kekurangan tersebut,salah satu caranya dengan  pinjaman modal yang suatu ketika akan dikembalikan.  Dari mana pengelola memperoleh pendapatan dan keuntungan....?
Pengelola mendapat pendapatan dari fee atau ujroh yang dibayarkan oleh penerima menurut akad yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan laba lain   diperoleh dari bagi hasil aktivitas investasi dana tabungan peserta, serta surplus underwriting dan hasil investasi dari modal.

Contoh.
Asuransi Kendaraan Bermotor
Apabila seseorang menjadi peserta  asuransi kendaraan bermotor, maka ia wajib untuk menunjukkan dana kontribusinya (ditetapkan oleh pengelola / perusahaan  asuransi )  yang diniatkan untuk aktivitas tolong menolong sesama peserta. Kemudian pengelola akan memasukan dana tersebut ke dalam suatu kumpulan dana penerima berupa rekening khusus. Apabila kendaraan beroda empat penerima tersebut mengalami kecelakaan maka pengeloa (sebagai  wakil dari peserta) akan mengambilkan dana dari rekening khusus tersebut dan memberikannya kepada penerima yang mengalami peristiwa alam tersebut.
Namun apabila sebagian besar penerima tidak mengalami peristiwa alam dan masih terdapat kelebihan dana dari rekening khusus tersebut maka pengelola berhak untuk menunjukkan bonus atau reward kepada peserta. Tidak dalam bentuk bagi hasil.

Contoh,
Asuransi Kebakaran
ketika seorang penerima mengikuti asuransi kebakaran; untuk rumah tinggal, beliau akan menunjukkan kontribusi dana (ditentukan oleh perusahaan asuransi syariah) yang diniatkan untuk tolong menolong diantara peserta, perusahaan asuransi syariah akan memasukkan dana tersebut kedalam suatu kumpulan dana penerima (rekening khusus), jikalau terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut maka perusahaan (sebagai wakil dari peserta) akan mengambil dana dari rekening khusus diatas dan memberikannya kepada penerima yang mengalami musibah, namun jikalau tidak terjadi peristiwa alam kebakaran terhadap daerah tinggal penerima diatas, dan masih ada kelebihan dana pada rekening khusus , maka ada pengembalian sebagian dana tersebut.

Contoh
Asuransi Jiwa
Apabila seseorang sebagai penerima asuransi jiwa dengan perjanjian masa asuransi untuk 5 (lima) tahun dengan manfaat asuransi 500 juta (lima ratus juta), maka penerima tersebut akan menunjukkan dana kontribusinya berupa dana kepesertaan. (Ditentukan oleh Pengelola/perusahaan asuransi  misalnya 5 (lima) juta per tahun). Yang diniatkan untuk aktivitas tolong menolong sesama penerima asuransi jiwa apabila peristiwa alam terjadi. Dana kepesertaan tersebut dihimpun dalam suatu rekening khusus.
Apabila seorang penerima mengalami  musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka hebat warisnya akan memperoleh nilai manfaat sebesar 500 (lima) ratus juta yang diambil dari dana rekening khusus, namun apabila penerima dipanjangkan umur hingga selesai masa perjanjian dan masih terdapat kelebihan dana (surplus) tersebut maka dana kepesertaan berupa tabungan penerima akan dikembalikan dengan pemanis bagi hasilnya.
Dari ketiga pola tersebut menjadi terang bahwa dana yang diperoleh penerima atau hebat warisnya  berasal dari kontribusi penerima yang diiklaskan untuk menolong sesama  peserta  yang tergabung dalam asuransi syariah.


https://polis asuransi amaras

Sumber : Buku Asuransi Syariah
               Penulis Abdullah Amrin

Subscribe to receive free email updates:

ADS