ADS

Asuransi Perjalanan Wisata



ASURANSI PERJALANAN WISATA
Oleh :  Abdullah  Amrin, SE.M.M.

 إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآَيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ () الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ 

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat gejala bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil bangkit atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan perihal penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau membuat ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. Qs.3:190-191



Tujuan melaksanakan perjalanan wisata yaitu untuk berekreasi dan bersenang-senang guna menghilangkan rasa penat bersama keluarga tercinta semoga sanggup fresh kembali ketika menjalani acara rutinitas yang menjemukan., Namun dengan adanya perubahan zaman besar lengan berkuasa terhadap perubahan kondisi berpergian, Kita terkadang harus berhadapan dengan situasi tak terduga yang menimbulkan stres dan kerugian financial ketika berwisata.
Agar perjalanan wisata kita mulai dari pemberangkatan hingga berakhirnya perjalanan wisata   tetap merasa hening dan nyaman maka diperlukan perlindungan, salah satu upaya proteksi yang sanggup dilakukan melalui Asuransi Perjalanan WisataTraveler Insurance yang  melindungi perjalanan wisata baik di dalam negeri mau pun di luar negeri dari banyak sekali musibah yang terjadi.
Bagi wisatawan yang melaksanakan Perjaanan Wisata Halal (Perjalanan wisata halal/syariah yaitu suatu perjalanan wisata yang bernuansakan syariah mulai dari perjalanan, objek wisata, kuliner , adab dan budaya yang sesuai 
dengan syar’i). Qur’an. “..Wahai orang beriman masuklah Islam secara kaffah (mengeluruh)..”. sanggup memakai Asuransi Perjalanan Wisata Syariah. (Syariah Traveler Insurance) yang diperuntukkan bagi Biro Perjalanan dan Wisata/Travel yang berkeinginan memperlihatkan proteksi kepada akseptor dari suatu risiko apabila mengalami musibah selama perjalanan wisata halal/syariah di dalam ataupun di luar negeri.
1.        Kendala dan Peluang
Bagi setiap orang yang melaksanakan perjalanan wisata sesunguhnya secara otomatis terdaftar sebagai nasabah asuransi, terutama asuransi kecelakaan, yang tercantum dalam undang-undang transportasi Indonesia; “.. Dimana setiap penumpang angkutan umum diasuransikan dalam asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa “.
Beberapa daerah wisata dan hotel di Indonesia telah memanfaatkan asuransi untuk  wisatawan, terutama asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa. Namun tidak semua agen perjalanan, daerah wisata dan hotel menerapkan sistem asuransi. sebab sistem asuransi perjalanan wisata “traveler Insurance” dalam dunia wisata  Indonesia belum banyak diketahui  orang. Perjalanan wisata dan asuransi bahu-membahu mempunyai kaitan yang cukup jelas, diluar negeri dikenal Vacancy insurance atau traveler insurance.
Manfaat Asuransi Perjalanan Wisata :
1.       Bila Peserta mengalami musibah kecelakaan selama wisata maupun perjalanan yang menimbulkan akseptor :
a.       luka dan memerlukan perawatan dokter/rumah sakit, maka biaya perawatan tersebut akan diganti oleh Asuransi  yang besarnya sudah ditentukan sebelumnya.
b.       mengalami cacat tetap total atau sebagian, maka kepada akseptor akan diberikan manfaat sesuai dengan presentasi yang sudah ditentukan.
c.        ditakdirkan meninggal, maka kepada ahliwarisnya akan diberikan santunan meninggal sebesar Manfaat yang direncanakan.
  1. Manfaat penundaan penerbangan
  2. Manfaat kehilangan bagasi dan harta benda pribadi
  3. Manfaat pengurangan perjalanan
  4. Manfaat kehilangan deposit
  5. Manfaat kehilangan dokumen perjalanan
  6. Manfaat keterlambatan bagasi
  7. Manfaat biaya penyelamatan darurat untuk pengobatan dan repatriasi
  8. Manfaat kerusakan atau kehilangan laptop
  9. Manfaat kerusakan atau kehilangan peralatan golf
  10. Manfaat tanggung jawab pribadi
  11. Manfaat proteksi daerah tinggal
  12. Manfaat pinjaman darurat
  13. Manfaat proteksi anak
  14. Manfaat risiko sendiri sewa kendaraan
  15. Manfaat pertanggungan pada ketika terjadi terorisme
  16. Manfaat mendapat proteksi dari tanggung jawab aturan pada ketika berada di yurisdiksi aturan yang berbeda
18.    Khusus Asuransi Perjalanan Wisata Syariah, bila semua akseptor dari kumpulan tersebut tidak ada yang klaim (tidak mengalami kecelakaan yang menimbulkan pengajuan biaya perawatan untuk yang mengambil perawatan, cacat tetap total, sebagian atau meninggal) hingga perjanjian berakhir,  maka akseptor akan mendapat pecahan laba atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Syariah, jikalau ada.
Semua kerugian wisatawan terhadap hal-hal tersebut di atas akan ditanggung oleh asuransi, Asuransi perjalanan wisata merupakan salah satu upaya pengalihan risiko yang sempurna dalam melaksanakan perjalanan wisata secara hening dan nyaman.

Public Liability
Public Liability atau yang biasa disingkat PL yaitu sebuah bentuk kerjasama asuransi wisata, kerjasama antara pihak pengelola wisata dengan pihak asuransi. PL menjamin keselamatan pengunjung wisata selama dalam ruang lingkup area wisata tersebut, yaitu menjamin setiap biaya perawatan ataupun santunan cacat tetap dan meninggal dunia dengan syarat pengunjung tersebut mengalami kecelakaan di area wisata tersebut.
Kerjasama antara pihak pengelola dengan pihak asuransi dibentuk secara tertulis berupa MOU yang terdiri dari beberapa pasal dan ketentuan perjanjian yang harus ditaati oleh kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak melanggar maka perjanjian tersebut tidak akan berlaku dan dikenai sanksi. Perjanjian tersebut berisi diantaranya tanggal dimulainya perjanjian tersebut, kewajiban pihak pertama yaitu pihak asuransi untuk memperlihatkan santunan apabila ada yang mengalami kecelakaan dan meninggal di daerah wisata, kewajiban pihak kedua yaitu pihak pengelola wisata untuk membayar premi asuransi yang diperoleh dari tiket karcis masuk pengunjung ke daerah wisata tersebut dan dibayarkan setiap bulannya kepada pihak asuransi. Selanjutnya ada juga pasal yang berisi hukuman keterlambatan pembayaran dan hukuman apabila ada pelanggaran dalam perjanjian tersebut serta pembubuhan tanda tangan di atas materai oleh pihak asuransi dengan pihak pengelola.

 

Pentingnya Asuransi Travel

Pentingnya sosialisasi Asuransi Travel Saat Perjalanan Pribadi, Bisnis, Wisata, dan Ibadah   karena banyak masyarakat kita yang belum mengenal betul asuransi perjalanan. Padahal, tidak sanggup dimungkiri bahwa asuransi perjalanan merupakan pecahan terpenting ketika kita merencanakan liburan.
Berbagai risiko dalam perjalanan sanggup saja terjadi. Sebut saja ketika angin kencang salju melanda Eropa beberapa waktu lalu, banyak penerbangan pesawat yang dibatalkan. Berwisata dan bepergian ke luar negeri sudah menjadi hal lumrah. Liburan sekarang sudah beralih menjadi suatu kebutuhan. Namun, betapa banyak orang yang pergi berlibur, mempunyai kenangan yang indah, dan kembali tanpa merasa sakit...?.  sebagian kecil dari mereka menemui hal-hal tak terduga lainnya, menyerupai masuk rumah sakit,bencana alam, kehilangan bagasi,hingga penghapusan reservasi. Ketika menemukan hal tak terduga ini dan mencoba mencari pinjaman tanpa asuransi perjalanan, maka konsekuensi yang ada bukan hanya mengeluarkan biaya yang mahal, juga akan membuat Anda kewalahan.Asuransi perjalanan menjamin Anda mendapat kompensasi ketika terjadi sesuatu yang salah dalam perjalanan liburan.
Negara-negara di Eropa mewajibkan setiap pelancong yang melakukan perjalanan bisnis, wisata, maupun perjalanan pendidikan untuk membeli asuransi perjalanan sesuai dengan standar yang diberlakukan. Dengan membeli asuransi perjalanan (travel insurance), pelancong sanggup berpikir lebih hening menikmati liburan. Asuransi perjalanan akan memperlihatkan solusi dari duduk kasus yang sanggup muncul sewaktu-waktu. Berbagai manfaat yang sanggup didapat bergantung pada jenis proteksi yang dipilih. Di antaranya ada perlindungan terhadap risiko kematian, penggantian atas biaya medis yang dikeluarkan selama perjalanan, penggantian sesuai dengan nilai bahu-membahu atas bagasi dan barang-barang pribadi dalam koper yang hilang atau rusak.
Ada pula santunan tunai bila penundaan penerbangan, tanggung jawab aturan ketika bepergian ke luar negeri, dan banyak sekali laba lainnya. laba dari mempunyai asuransi perjalanan yaitu terhindar dari kecemasan ketika perjalanan. Kini ada banyak macam asuransi perjalanan yang ditawarkan perusahaan asuransi. Berbagai pilihan dan kelebihan ini akan sangat bergantung pada kebutuhan. Jadi, sangat disarankan untuk mengetahui secara detail informasi jaminan dan paket yang sesuai.

Dua  jenis penangguhan asuransi
Secara umum, asuransi perjalanan dibagi dalam dua jenis penangguhan asuransi yang dibagi atas tata cara pembayarannya,yaitu primer dan sekunder. Penangguhan primer, berarti perusahaan akan melaksanakan pembayaran di muka, yakni pembayaran yang akan dibayarkan kepada pembuat klaim. Penangguhan sekunder berarti perusahaan asuransi akan membayar hanya sesudah Anda mengklaim sebanyak yang Anda sanggup dari asuransi lain yang mungkin di miliki.
Kita sanggup membedakannya bahwa penangguhan primer jauh lebih baik daripada penangguhan sekunder. Lalu,tanggungan apa yang paling utama dalam asuransi perjalanan...?. Ada dua risiko terbesar yang ditangguhkan oleh kebanyakan polis asuransi perjalanan, yakni biaya yang mengubah planning perjalanan kita dan biaya perawatan medis serta pertolongan darurat yang diharapkan ketika bepergian.
Kebanyakan polis asuransi perjalanan akan menangguhkan beberapa ratus dolar untuk kondisi kehilangan barang, kerusakan, keterlambatan, kehilangan dokumen perjalanan, atau hal-hal kecil yang menunda penerbangan atau beberapa gangguan lainnya. Beberapa asuransi juga akan mengirim seseorang untuk terbang ke daerah kita dirawat di rumah sakit selama 2-3 hari atau lebih. Biaya terbesar lainnya yaitu supplier yang sanggup saja mengalami kebangkrutan.
Contoh kasus
Bagaimana seandainya pihak pengelola wisata tidak membayar premi ?
Ada kalanya salah satu daerah wisata mengalami keterlambatan atau bahkan tidak membayar premi asuransi. Bagaimana sanksinya ? pihak asuransi tidak akan membayarkan santunan apabila ada yang mengalami kecelakaan di daerah wisata tersebut dan itu akan berlangsung selama masa periode tidak dibayarkannya premi asuransi.
Bagaimana seandainya pihak asuransi tidak membayarkan santunan padahal premi rutin dibayarkan setiap bulan ?
Hal itu juga sanggup saja terjadi dikarenakan adanya sesuatu hal yang menimbulkan santunan tersebut tidak sanggup dibayarkan. Misalnya, berkas laporan kecelakaan tidak lengkap, adanya penipuan laporan kecelakaan, atau pihak wisata tidak segera melaporkan adanya kecelakaan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Apabila dengan banyak sekali hambatan tersebut menimbulkan sebuah perselisihan maka akan ditempuh dengan jalan musyawarah. Akan tetapi seandainya tidak sanggup ditempuh dengan jalan musyawarah bersama, maka kedua belah pihak akan menempuh dengan jalur aturan dengan salah satu hukuman pemutusan kerjasama.
Apa saja kasus yang pernah terjadi dalam asuransi wisata ?
Pernah terjadi sebuah kasus pengunjung meninggal dunia di salah satu daerah wisata lantaran jatuh di salah satu area permainan akan tetapi tidak sanggup dibayarkan oleh pihak asuransi dikarenakan pengunjung tersebut sesudah divisum ternyata mengidap penyakit jantung.
Sedangkan pihak keluarga korban pun tidak terima seandainya pihak asuransi tidak membayarkan santunan dikarenakan tidak adanya pemberitahuan sebelumnya oleh pihak pengelola wisata bahwa barang siapa saja pengunjung yang mempunyai tiba ke daerah wisata dan mempunyai riwayat penyakit semoga lebih hati-hati dikarenakan apabila terjadi kecelakaan yang menimbulkan luka hingga meninggal dunia, tidak mendapat santunan asuransi.
Dalam hal ini sering terjadi perdebatan antara masing-masing pihak, pihak keluarga korban yang menuntut dicairkannya santunan asuransi sesuai yang telah dijanjikan oleh pihak pengelola wisata, pihak pengelola wisata yang bersikeras tidak sanggup mencairkan santunan dikarenakan tidak disetujui oleh pihak asuransi dan pihak asuransi sendiri yang mengikuti aturan yang berlaku tidak sanggup membayarkan santunan lantaran adanya riwayat penyakti tersebut.
Lalu bagaimana untuk penyelesaiannya ?
Untuk penyelesaian kasus diatas, pihak pengelolalah yang bertanggung jawab untuk membayarkan santunan akan tetapi secara sukarela dikarenakan peristiwa tersebut merupakan tanggung jawab pengelola wisata. Dan bagaimana dengan pihak asuransi ? Pihak asuransi akan mengajukan permohonan kepada kantor sentra semoga mendapat persetujuan untuk pembayaran santunan akan tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Permasalahan-permasalahan tersebut akan ditempuh secara musyawarah mufakat.
Apa saja yang harus dilakukan untuk menghindari konflik menyerupai diatas ?
Kendala-kendala kadang-kadang memang terjadi dalam asuransi wisata. Tetapi kita harus selalu waspada semoga tidak terulang kembali konflik yang sama semisal kasus diatas.
Apa yang harus dilakukan pihak   asuransi, pengelola wisata dan pengunjung itu sendiri... ?
Untuk pihak asuransi harus mencantumkan dan melampirkan semua pasal dan aturan apa saja yang menimbulkan santunan sanggup dan tidak sanggup dicairkan sesusai dengan perjanjian yang telah dibentuk antara pihak asuransi dan pihak pengelola. Sedangkan pihak pengelola sendiri harus memperingatkan kepada setiap pengunjung semoga lebih berhati-hati dalam berwisata dan lebih waspada terhadap keluarga yang mempunyai riwayat penyakit lantaran berwisata yaitu satu hal yang menyenangkan dan menghibur. Jangan hingga tujuan utama kita berwisata untuk menghilangkan penat dan stres serta berbahagia bersama orang-orang tersayang malah menjadi sebuah malapetaka yang tidak kita inginkan.




Subscribe to receive free email updates:

ADS