ADS

Kapal Yang Sudah 3 Bulan Kandas Tertabrak Tongkang Di Surabaya, Dimana Aspek Keselamatan Alur Pelayaran?

                                          Ilustrasi

Kecelakaan beruntun terjadi di alur pelayaran Surabaya, tepatnya akrab pulau Karang Jamuang Jawa Timur. Kapal Cargo KTC-1 yang karam pada tanggal 4 Oktober 2017 di alur pelayaran tersebut dan belum diangkat hingga dikala ini  pada jadinya tertabrak tongkang bemuatan penuh semalam.

Hal ini menjadi lucu sebab pihak Syahbandar Surabaya melalui KPLP pernah menyurati mengenai problem tersebut untuk dilakukan perjuangan Salvage dengan tenggat waktu hingga dengan 5 Desember 2017, yang apabila tidak dilakukan pengangkatan maka Pemerintah akan mengambil alih hal tersebut. Tetapi terbukti hingga dikala ini kapal KTC-1 masih tetap kandas dan setengah karam disana.

Pihak KPLP Surabaya seharusnya tegas dengan peringatan yang dibuatnya agar tidak terkesan bermain main dengan institusinya sendiri dan keselamatan pelayaran, terlebih kapal KTC-1 berada sempurna disisi alur pelayaran yang sangat ramai, tanpa di lengkapi buoy penanda bahaya.

Sebenarnya beberapa perusahaan Salvage pernah maju dan berusaha mengangkat kapal tersebut, hanya saja tidak diketahui kenapa hingga 3 bulan lebih tidak satupun perusahan yang melakukannya.
Padahal berdasarkan PM 71 perihal Salvage cuilan IV pasal 9, kapal tersebut berada di Tingkat Gangguan 1 yaitu dalam lingkup DLKR dan DLKP. Untuk diketahui, bahwa jangka waktu penyingkiran atau pengangkatan kapal kandas di area Tingkat Gangguan 1 yaitu maksimal 30 hari.

Dalam hal HUBLA sudah memperlihatkan peringatan ke 3 dan kerangka kapal tetap ada di sana lebih dari sebulan sehabis peringatan tersebut, Siapa pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan semalam?

sumber: emaritim

Subscribe to receive free email updates:

ADS