ADS

Apakah Kendaraan Beroda Empat Ketiban Pohon Tumbang Ditanggung Asuransi?


                                                             Gambar ilustrasi 

Penampakan mobil-mobil tertiban pohon tumbang mulai bermunculan sesudah hujan lebat yang melanda dalam beberapa hari terakhir. Pemilik kendaraan diperlukan bijak menentukan parkiran aman, lantaran kejadian apes menyerupai itu intinya tidak ditanggung asuransi.

Sesuai regulasi, standar asuransi kendaraan, baik komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO), tidak melindungi kendaraan bila mengalami kerusakan lantaran cuaca atau tanda-tanda meteorologi. Aturan itu ada pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.

Isinya, “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab aturan terhadap pihak ketiga yang eksklusif maupun tidak eksklusif disebabkan oleh, akhir dari, ditimbulkan oleh :

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau tanda-tanda geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan”.

Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relation Head Asuransi Astra menyampaikan sebelum menentukan kerusakan kendaraan dapat ditanggung atau tidak, hal yang perlu diketahui pihak asuransi ialah penyebab utama kejadian. 

“Jadi contohnya kendaraan beroda empat ketiban pohon yang tumbang lantaran angin topan, pada komprehensif dan TLO itu tidak dijamin, lantaran masuk pengecualian,” terang Iwan, Rabu (22/11/2017).

Walau begitu, Iwan melanjutkan, ceritanya dapat berbeda bila pemilik kendaraan sudah membeli asuransi kendaraan yang termasuk ekspansi jaminan. Bentuk ekspansi jaminan yang ditawarkan pihak asuransi ke konsumen biasanya pinjaman aksesori untuk demonstrasi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan hal lainnya yang dapat termasuk pada Bab II Pengecualian, Pasal 3.3. 

Pada referensi kasus kendaraan beroda empat ketiban pohon tumbang, bila polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi ekspansi jaminan contohnya pada angin topan. Klaim asuransi dapat dilakukan dan kerusakannya diganti. 

sumber: kompas

Subscribe to receive free email updates:

ADS