ADS

Membaca Polis Asuransi Jadi Kewajiban Konsumen


Masyarakat dihimbau untuk membaca polis asuransi secara seksama sebelum menyetujui pembelian produk dari perusahaan asuransi.

Frans Lamury, Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), menilai selama ini produk asuransi di Indonesia itu dijual, tidak dibeli. Artinya, terang dia, masyarakat di Indonesia umumnya ditawari produk asuransi terlebih dahulu sebelum membeli asuransi.

Dengan begitu, nasabah asuransi kebanyakan hanya sadar untuk membayar premi, tanpa membaca polis atau surat perjanjian terkait produknya.

“Kadang kala orang bahkan dipaksa untuk membeli.  Ini persoalan, alasannya ialah nasabah hanya pikir kewajibannya membayar premi dan polis disimpan di laci, serta akibatnya kaget ketika tidak sanggup melaksanakan klaim,” ujarnya di sela-sela diskusi, Sabtu (30/9/2017).

Kondisi itu, kata Frans, menciptakan nasabah berpikir bahwa kewajibannya hanya terkait pembayaran premi. Padahal, beliau menegaskan bahwa pemahaman atas isi polis menjadi kewajiban utama konsumen asuransi.

Dengan membacanya, sambung dia, konsumen sanggup meminta klarifikasi asuransi di awal dan tetapkan untuk membeli atau membatalkan produk itu.

“Mohon para tertanggung menyiapkan waktu untuk membacanya,” ungkapnya.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), juga menyatakan salah satu tanggung jawab atau kewajiban konsumen ialah membaca petunjuk pemakaian produk atau layanan jasa.

“Itu diwajibkan dalam UU Perlindungan konsumen,” ungkapnya.

Namun, Tulus menilai dalam konteks asuransi seringkali konsumen tetap tidak memahami isi polis kendati telah membacanya. Oleh lantaran itu, jelasnya, tugas biro dalam hal ini sangat penting.

Jika belum puas dengan klarifikasi agen, jelasnya, konsumen pun sanggup mendatangi kantor perusahaan asuransi untuk mendapat klarifikasi lanjutan.

sumber: bisnis

Subscribe to receive free email updates:

ADS