ADS

Mk Minta Ketentuan Pajak Alat Berat Diatur Ulang


Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembuat kebijakan, yaitu dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah, mengatur ulang regulasi terkait ketentuan pajak alat- alat berat, ibarat bulldozer, excavator, tractor, dump truck dan benda sejenisnya.

MK telah tetapkan pengecualian bagi alat-alat berat tersebut sebagai objek yang dikenakan pajak. Ketentuan pajak bagi alat berat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perihal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009).

"Menyatakan Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa 'termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya memakai roda dan motor dan tidak menempel secara permanen', Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa 'termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar', Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perihal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan aturan mengikat," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan atas uji materi nomor 15/PUU-XV/2017 yang digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Selain itu, MK juga memerintahkan perubahan terhadap UU 28/2009 dilakukan selambat-lambatnya tiga tahun ke depan.

Meskipun dalam pasal tersebut MK telah mengecualikan alat-alat berat sebagai objek kena pajak, namun bukan berarti alat-alat berat tidak sanggup dikenakan pajak.

Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna memberikan bahwa pajak tetap dikenakan selama regulasi yang gres belum diterbitkan.

"Terhadap alat-alat berat berat tetap dikenakan pajak menurut ketentuan undang-undang yang lama," kata Palguna.

Akan tetapi, lanjut dia, jikalau dalam kurun waktu tiga tahun pembuat undang-undang belum melaksanakan perubahan terhadap UU 28/2009, maka UU tersebut tidak sanggup dijadikan contoh untuk menarik pajak terhadap alat-alat berat.

"Apabila tenggat waktu untuk melaksanakan perubahan UU tersebut telah terlampaui dan UU yang gres belum juga diundangkan maka terhadap alat berat dihentikan lagi dikenakan pajak menurut UU yang lama," kata Palguna.

Palguna menyampaikan, MK menilai pengaturan demikian tidak bertentangan prinsip-prinsip negara aturan sebab, tengganh waktu dimaksud memperlihatkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Dikutip dari siaran pers yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi pada hari ini, disebutkan bahwa uji materi diajukan oleh PT Tunas Jaya Pratama, PT Mappasindo, dan PT Gunungbayan Pratamacoal.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa (2/5/2017) lalu, para permohonan uji materiil mewakili kuasa hukumnya, yaitu Ali Nurdin, memberikan bahwa alat berat tidak termasuk moda transportasi. Hal ini sebagaimana Putusan MK Nomor 3/PUU-XIII/2015.

Dalam putusan itu, alat-alat berat tidak termasuk sebagai kendaraan bermotor sebagaimana disebutkan dalam UU LLAJ.

Menurut Para Pemohon, alat-alat berat yang disamakan dengan kendaran bermotor lainnya menjadikan kerugian konstitusional. Sebab, dengan demikian alat berat juga sanggup dikenakan denda, kurungan dan pidana, bahkan penagihan pajak dengan paksa pada pemilik alat berat sebagaimana pemilik kendaraan bermotor pada umumnya.

sumber: kompas


Subscribe to receive free email updates:

ADS