ADS

Istilah-Istilah Penting Dalam Asuransi Yang Perlu Anda Ketahui

Banyak terdapat istilah asuransi, mungkin sebagian sudah Anda ketahui namun banyak juga yang belum. Memang terkadang membingungkan, namun mudah-mudahan artikel ini sanggup menjawab pertanyaan Anda seputar istilah asuransi. 

Istilah-Istilah Penting Dalam Asuransi

 mungkin sebagian sudah Anda ketahui namun banyak juga yang belum Istilah-Istilah Penting Dalam Asuransi Yang Perlu Anda Ketahui 1. Actuarial (aktuaria) 

Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.

2. Annuity (anuitas) 

Anuitas mengatakan suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan semoga di lalu hari sanggup menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap seumur hidup tersebut.

3. Assignment (pengalihan hak) 

Pengalihan sebagian atau keseluruhan hak untuk mendapatkan penghasilan yang diperoleh dari suatu polis asuransi dari seseorang atau kesatuan, kepada orang atau kesatuan yang lain.

4. Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa penebusan)

Apabila premi tidak dibayarkan pada jangka waktu masa tenggang dan polis mempunyai nilai tunai yang mencukupi, ada suatu ketentuan yang menetapkan semoga jumlah premi yang bersangkutan dibayar di muka secara otomatis. Adapun jumlah pinjaman premi yang masih terhutang sanggup dikenakan bunga.

5. Cash Value/Surrrender Value (nilai tunai/nilai tebusan) 

Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menuangkan polis asuransi jiwanya yang mempunyai manfaat nilai tabungan.

6. Endowment Plan (program pemberian bantuan) 

Jenis jadwal asuransi ini memadukan baik manfaat proteksi maupun tabungan. Program asuransi ini membayarkan manfaat sejumlah tunai uang kepada pihak tertanggung apabila polis jatuh tempo. Program juga membayarkan jumlah tersebut pada ketika tertanggung meninggal dunia, atau bilamana sanggup diterapkan, ketika tertanggung mengalami cacat yang menyeluruh dan bersifat permanen, dan apabila hal tersebut terjadi pada masa berlakunya polis.

7. Grace Period (masa tenggang) 

Jangka waktu sehabis berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran premi di mana pembayaran premi masih sanggup dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.

8. Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi)

Premi-premi yang dibayarkan dipakai baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.

9. Maturity Date (tanggal jatuh tempo) 

Tanggal yang telah disetujui pada ketika mana suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.

10. Non-participating policy (polis yang tidak mengikutsertakan) 

Suatu polis asuransi di mana pemegang polis tidak diikutsertakan dalam laba perusahaan.

11. Paid-up Value (nilai pembayaran di muka) 

Ketentuan ini memberi hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di lalu hari sehabis polis memperoleh nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainya.

12. Participating Policy (polis yang mengikutsertakan) 

Suatu polis asuransi di mana pemegang polis diikutsertakan dalam laba perusahaan.

13. Policy Lapse (polis lewat waktu) 

Penghentian penanggungan asuransi sebagai akhir dari tidak dibayarnya premi-premi.


14. Policy Loan (pinjaman polis)

Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara sanggup mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.


15. Premium (premi) 

Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.


16. Regular Premium Policy (polis premi reguler) 

Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.


17. Reinstatement (pemberlakuan kembali) 

Proses di mana seorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan alasannya ialah tidak dibayarnya premi-premi pembaruan.


18. Rider (manfaat tambahan) 

Rider merupakan manfaat perhiasan yang sanggup disertakan pada suatu jadwal asuransi dasar, menyerupai jadwal asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau jadwal pemberian proteksi (endowment). Manfaat ini dirancang untuk mengatakan perhiasan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.


19. Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar) 

Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.


20. Sum Assured (jumlah yang tertanggung) 

Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.


21. Term Plan (program berjangka terbatas)

Jenis jadwal asuransi semacam ini menunjukkan proteksi/perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan hanya sanggup dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia, atau di mana sanggup diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen pada masa berlakunya jadwal tersebut..


22. Underwriting (penjaminan) 

Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertaggung, serta pembuatan keputusan untuk mendapatkan atau menolak risiko tersebut.


23. Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh) 

Jenis jadwal asuransi jiwa ini menunjukkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap maut atau, apabila sanggup diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada tertanggung.

Demikian istilah asuransi dalam artikel singkat ini, semoga bermanfaat bagi rekan pembaca.


Sumber : prudent.web.id

Subscribe to receive free email updates:

ADS