ADS

Jenis Istilah Pada Asuransi

Daftar Istilah Asuransi Non Syariah

 Jenis pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis Jenis Istilah Pada Asuransi

1.    Asuransi Dasar

Jenis pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis.

2.    Asuransi Tambahan

Jenis pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan proteksi dan/atau Manfaat Asuransi.

3.    Biaya Administrasi

Biaya yang dikenakan sehubungan dengan manajemen Polis atau manajemen Premi Top-up Tunggal.

4.    Biaya Akuisisi

Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yg jenis jenis melingkupi pembiayaan periksa kesehatan, biaya-biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya operasional, biaya kantorpos dan komunikasi dan jenis biaya lainnya.

5.    Biaya Asuransi

Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan.

6.    Biaya Top-up

Biaya yang dikenakan sehubungan dengan dibayarkannya Premi Top-up Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal.

7.    Cacat Total dan Tetap

Cacat sebagai jawaban dr Kecelakaan atau penyakit yang mengakibatkan:

a.    Pihak yg ditanggungsudah bermur 6thn atau lebih namun belum berusia 16 (enam belas) tahun tidak bisa menggerakkan kaki sendiri dan harus dibantu orang utk berjalan atau menggunakan bangku roda dan harus tinggal di rumah, rumah sakit ataupuninstansi/organisasiyg lainnya dgn merawat & memperhatikan kondisi medical scara konstan dengan ketentuan bahwa cacat tersebut tidak berupa sebab gila, mentalitas terganggu, neeurosis, psikosoomattis maupun psikosis; atau

b.    Tertanggung telah berusia 16 (enam belas) thn tapimasih mencapaiumur kurang dari 60 thn sama sekali tidak sanggup melaksanakan pekerjaan apa pun untuk mencari nafkah dgn jangka waktu selamanya tdkmasuk kriteria jikalau cacat berupa gangguan mental, neurosis, psikosomatis atau pun psikosis;

c.    Pihak yg ditanggung sudah berumur 60tahun namun belum berusia 70 (tujuh puluh) tidak sanggup melaksanakan sedikitnya 3/lebih kegiatankehidupankeseharian sbagai berikut:

  • Mandi, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri merawat kebersihan tubuh pada waktu mandi dikala menggunakan minimalsebuah pancuran atau melaksanakan perawatan kebersihan badandgncara lain dgn benar;
  • Memakai Pakaian, yg maksud adlh melaksanakan sendiri acara untuk mengenakan, melepas, mengencangkan dan melonggarkan semua model baju, masuk didalamnyajikamungkindibutuhkanmemakaisemua macam2jenis braces (penopang/penyangga tubuh), kaki/tangan tdk orisinil ataupunalatperbantuan yg lain;
  • Berpindah Posisi, yg diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dr daerah tidur ke bangku dengan referensi punggung lurus/memakai sebuah bangku dgn roda;
  • Berpindah, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah didalam ruangan dr satu daerah ketempat lain pada lantai yang datar;
  • Toileting (pergi ke WC), dimaksudkan adlah bagaimana melaksanakan acara di toilet secara berdikari untuk buang air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya jikalau ingin menjaga kebersihan sanggup ditahan sementara utk menuju toilet dikala ingin buang air;
  • Menyuap, yang diartikan sebagai cara melaksanakan acara makan yg sdh disiapkan atau dihidangkan tanpa santunan orang lain;

d. Tertanggung yang telah berusia 6 (enam) tahun namun belum berusia 70thn hilangnya semua kegunaan anggota tubuhpenting dan tidak sanggup dipulihkan atas anggota tubuh lain sebagai berikut:
  • Kedua indera penglihatan
  • Kedua tangan atau 2kaki atau 1tangan dan satu kaki yg mengenai kaki/tangan
  • 1penglihatan dan 1lengan yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan; atau
  • 1penglihatandan 1kaki yg terdapatdi/ di atas pergelangan kaki.

8.    Dokter

Seseorang yang mempunyai ijin praktek sebagai dokter dr forum yang berwenang, dengan batas2 kalau yg berkaitan tdk trmsuk Anda, pihak ditanggung, Penerima laba lain, kryawan internal perusahaan asuransi atau orang2 yg mempunyai kaitan keluarga, Pihak yg ditanggung atau yg mendapatkan Manfaat hingga dengan derajat ketiga.

9.    Harga Unit 

Satuan harga yang dihasilkan dr perhitungan Unit menurut metode sebagaimana dimaksud di dalam

10.    Kecelakaan

Peristiwa yang tdk diinginkan, mendadak, tdk diduga, tidak disengaja, datangnya dr luar, bersifat kekerasan dan kasat mata.

11.    Manfaat Asuransi

Keuntungan Tambahan sebuah asuransi sebagaimana dicantumkan dalam Ketentuan Khusus dr masing-masing jenis asuransi yg berkaitan satu sama lain.

12.    Nilai Tunai

Nilai (dalam mata uang Polis) dr saldo Unit yg Anda punyai yg penghitungannya didasarkan price Unit pda suatu dikala tertentu

13.    Pemegang Polis

Orang atau perusahaan yg membuatkesepakatan pertanggungan dgn Penanggung, yang selanjutnya disebut “Anda”.

14.    Penanggung

Misalnyadariperusahaan asuransiyaitu PT Prudential Life Assurance, yang selanjutnya disebut “Kami”.

15.    Penerima Manfaat

Seseorang tunggal ataupun organisasi yg dipilih pihak Anda sbagai orang yg mempunyai hak dari Manfaat Asuransi apabila Anda mengalami kematiansebelumnya ataupun diwaktu yg bersamaan dengan meninggalnya Tertanggung atau apabila Anda sekaligus bertidak sbagai Pihak yg ditanggung meninggal, dgn syarat jikalau orang/badan tersebut mempunyai kekerabatan keutamaanpenanggungan trhadap pihak yg ditanggung atas pertanggungan yg mempunyai sangkutan (insurable interest) & selama tdk menentang hukum2serta aturan2 undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.

16.    Premium Holiday

SelamaMasa Tanggal Polis ditahun yg ke 2, Anda bisa menghentikanpembayaran Premi Berkala dan Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan dan pertanggungan tetap berlaku, asalkan Tagihan Asuransi & Administrasi masih dilakukan pembayaran lewat dibatalkannya Unit yg Anda punyai selama Nominal Tunai sudah cukup dan juga dgn seringnya memperhatikan persyaratan dan aturan2 yg tercantum di dalam Polis. Apabila selama Pemegang Polis memanfaatkan ini dgn maksud utk meningkatkan besarnya Premi Berkala dan/atau Premi Top-up Berkala makaselisih naiknya Premi Berkala &/ataupun Premi Top-up Berkala tersebut wajib telah dilakukan pembayarandaripihak yg ditanggung&di waktu itupula Premium Holiday berakhir sesuai dgn polis.

17.    Kondisi Kritis

Merupakan keadaan suatu penyakit/perlakuan yg menaati syaratlayaknyayg terdapat di Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis, Tabel yg tercantum pada Polis yg sanggup ditentukan oleh Kami dr waktu ke waktu (sebagaimana relevan).

18.    Polis

Perjanjian pertanggungan jiwa antara Kami dgn Anda masuk didalamnyarangkuman Polis, SPAJ yg sudah Kami appprove, tabel2, rumus2 menghitung, persyaratan GlobalPolis, & ketentuan yg lain (jika diadakan) beserta segala suplemen atau perubahannya yang terdapat kriteri klaim asertaperjanjian ditanggungkannyasesuatu.

19.    Porsi Investasi

Selisih antara Premi Berkala yang dikurangi dengan Biaya Akuisisi yg dialokasikan untuk investasi.

20.    Premi

Total nominal biaya yg harus dibayar oleh Anda kpda Kami sehubungan dengan diadakannya Polis yang terdiri dr Premi Berkala, Premi Top-up Berkala (PRUsaver) dan Premi Top-up Tunggal.

21.    Premi Berkala

Bagian Premi yang besarnya tidak berbeda disaat tiba waktu dikala dibayarkan yg merupakan jmlah minimum yang harus selalu dibayar dikala mengikuti pada jangka waktu berlakunya Polis & pertanggungan dikecualikan jikalau Anda menggunakan akomodasi Premium Holiday sebagaimana disebutkan/ jikalau ada penentuan lainnya didasarkan atas Polis.

22.    Premi Top-up Berkala (PRUsaver)

Bagian dr Premi yang besarnya sama pada setiap tgl jangka waktu pembayaran tiba, sehabis menguranginya dengan Biaya Top-up, merupakan suplemen biaya utk investasi. Jika sudah sepakat apabila Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan, maka Premi Top-up Berkala (PRUsaver) yg mesti wajib Anda lakukan pembayaran kecuali:

  • Anda dan Kami merubah kesepakatan tersebut, atau
  • Anda menggunakan akomodasi Rehat Premi
  • Jika sudah memilih hal lainnya didasarkan atas Polis.

23.    Premi Top-up Tunggal

Bagian dr Premi yang besarnya sanggup berganti-ganti & bisa dilakukan pembayaran setiap waktu suai dgn cita-cita Anda selama total nominal atau total semuanya untuk kurun masa periode yg sdh ditetapkan ada didlam jangka yg sudah disetujui oleh Anda dan Kami yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, ialah sebuah biaya suplemen yg di investasikan.

24.    Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)

Permohonan tertulis utk menciptakan sebuah kesepakatan pertanggungan yg disepakati oleh Anda dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Anda dan calon Tertanggung

25.    Tanggal Perhitungan

Tgl melaksanakan sebuah hitungan biaya Unit

26.    Tertanggung

Orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan, yang sanggup terdiri dr Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan

27.    Tertanggung Utama

Pihak yg ditanggung pada suatu jasa asuransi jenis apapun

28.    Tertanggung Tambahan

Orang selain Tertanggung Utama yang merupakan Tertanggung pada Asuransi Tambahan.

29.    Uang Pertanggungan

Sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam rangkuman Polis, yg merupakan ukuran pertanggungan yg akan dibayarkan oleh Kami jikalau syarat–syarat pembayarannya sebagaimana tertera pada Polis telah dipenuhi.

30.    Unit

Satuan investasi

31.   Ulang Tahun

Hari yang jatuh pada tanggal dan bulan yang sama dgn tggl dan bln:
  • Tgl lahir orang yang disebutkan; atau
  • Terjadinya peristiwa/hal dimaksud; atau
  • Awal mula dipakainya pertanggungan, berkas atau kesepakatan yg di sebutkan, tergantung yg hal apa yang berhubungan.

32.    Usia

Usia seseorang yang ditentukan menurut Ulang Tahun berikutnya dr orang yang bersangkutan.

Subscribe to receive free email updates:

ADS