ADS

Dengan Asuransi Kewajiban Pemilik Terbebas Atas Besarnya Biaya Pengangkatan Bangkai Kapal Karam


Berkat adanya asuransi rangka kapal, pengangkatan bangkai kapal di bahari Indonesia menjadi kewajiban bagi pemilik kini tidak  perlu memikirkan biayanya lagi.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tengah menyusun produk asuransi untuk penyingkiran bangkai atau rangka kapal bahari yang tenggelam di perairan Indonesia. Asuransi in berfungsi untuk melancarkan jalur pelayaran bahari Indonesia.
kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, “Sedang disiapkan akan ada asuransi penyingkiran rangka kapal. Karena bangkai kapal sanggup menghambat jalur pelayaran,”
Menurut Firdaus selanjutnya, selama ini tak ada kewajiban bagi pemilik kapal yang tenggelam di perairan Indonesia untuk mengangkat bangkai kapal. Dikarenakan biayanya yang tak murah. Dengan adanya asuransi ini, maka pengangkatan bangkai kapal di bahari Indonesia yang menjadi kewajiban pemiliknya, menjadi tidak pusing memikirkan biayanya.
Pendapat Firdaus, asuransi ini bertujuan untuk memperlihatkan pinjaman bagi pemilik kapal dalam mengoperasikan setiap kapal mereka. Dengan terdaftar dalam produk asuransi ini, jikalau tenggelam
maka asuransi tersebut sanggup meng-cover biaya untuk pengangkatan bangkai kapal tersebut.
kata Firdaus, “Kami sarankan ke Kemenhub, bukan rangka kapal yang dibutuhkan, tapi Protection and Indemnity (P&I) Club Indonesia,” kata Firdaus.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 perihal Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air. Namun, Firdaus menyampaikan produk asuransi ini bukan hanya akan berfungsi
mengangkat bangkai kapal saja, tapi mempunyai fungsi yang lain.
Pemilik kapal juga mempunyai laba berupa penggantian muatan yang rusak atau hilang ketika kapal tersebut tenggelam di perairan. P&I Club menyerupai ini, telah berlaku di sejumlah negara lain, menyerupai Singapura. Di Negeri Singa tersebut, setiap kapal yang berlayar di perairan Singapura wajib mempunyai P&I Club. Dengan adanya P&I Club, maka tiap kapal tak hanya diwajibkan mengangkat bangkai jikalau tenggelam.
Hingga ketika ini, ada beberapa perusahaan asuransi yang menjual produk menyerupai ini, salah satunya PT Jasa Indonesia (Jasindo). Ke depan, pemasaran produk asuransi ini akan diarahkan melalui penyelenggaraan konsorsium. “Kalau masing-masing jual, kecil. Makanya dibuat konsorsium saja. Di Indonesia ada 13 ribu kapal besar yang sanggup diwajibkan miliki P&I Club,” tuturnya.
Menurut Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto, mempertanyakan kesiapan OJK dalam menerapkan P&I. Menurutnya, jikalau P&I diterapkan maka yang diasuransikan tak hanykapalnya saja. Tapi juga berkaitan dengan polusi dan yang lain.
Dari semua perusahaan kapal yang menjadi anggota INSA, lebih dari 60 persen telah ikut dalam asuransi P&I di luar negeri. Perusahaan asuransinya pun berbeda-beda. Menurutnya, selama ini banyak perusahaan kapal di Indonesia yang ikut P&I di luar negeri alasannya ialah luas nilai cover-nya.
Hal ini dikarenakan mereka punya concern, kalau terjadi sesuatu dengan kapalnya, pihak asuransinya bukan hanya mengangkut bangkai kapal, tapi juga polusi dan lain-lain juga tercover.

Subscribe to receive free email updates:

ADS