ADS

Cara Daftar Bpjs, Iuran Bpjs Dan Cek Pembayaran Bpjs

Cara Daftar BPJS, Iuran BPJS dan Cek Pembayaran BPJS - Paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia mempunyai jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan pemberian dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.

 seluruh penduduk Indonesia mempunyai jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat p Cara Daftar BPJS, Iuran BPJS dan Cek Pembayaran BPJS Siapa sajakah yang bisa ikut dalam jadwal BPJS ?

Peserta BPJS Kesehatan ialah setiap orang, termasuk orang gila yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, yaitu :
  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) menyerupai fakir miskin dan orang tidak mampu
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), menyerupai PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, bahkan Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Siapakah Anggota Keluarga Yang Ditanggung ?

Anggota Keluarga yang bisa ditanggung ialah sebagai berikut :
  1. Untuk Pekerja Penerima Upah : Keluarga inti mencakup istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang,  anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri serta belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
  2. Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, akseptor sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
  3. Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
  4. Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup kerabat lain menyerupai Saudara kandung/ipar, ajudan rumah tangga, dll.

Apa Syarat dan Ketentuan untuk Peserta BPJS ?

  1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus mempunyai usia yang cukup secara aturan untuk melakukan kewajiban aturan yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akhir penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
  2. Mengisi dan memperlihatkan data dengan benar dan sanggup dipertanggungjawabkan,
  3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi akseptor BPJS Kesehatan.
  4. Membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10
  5. Melaporkan perubahan status data akseptor dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud ialah perubahan akomodasi kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
  6. Menjaga identitas akseptor (e ID atau Kartu BPJS Kesehatan) semoga tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
  7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas akseptor yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
  8. Mengikuti ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan

Ketentuan BPJS Lainnya

  1. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabila terjadi keterlambatan maka dikenakan denda sebesar 2%.
  2. Tidak ada perbedaan pada pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata.
  3. Perbedaan hanya terdapat pada pelayanan non-medis, menyerupai kelas untuk ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III.
  4. Jika ingin ganti kelas rawat inap maka ada biaya tambahan. 

Berapa Iuran BPJS Per Bulannya ?

Berikut ialah besar iuran BPJS per bulan per orang untuk Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan

Cara Daftar BPJS Secara Online 

  1. Siapkan berkas-berkas kependudukan menyerupai :
  2. KK (kartu keluarga)
  3. KTP yang masih belaku
  4. NPWP
  5. Alamat Email dan No HP
  6. Nomor Rekening Penanggung yang dipakai untuk pembayaran Iuran

Setelah siap ikuti langkah berikut,

  1. Buka alamat situs BPJS di http://bpjs-kesehatan.go.id
  2. Klik hidangan Pendaftaran Online e-Registration yang ada di pojok kiri atas
  3. Setelah itu akan muncul persyaratan yang harus disiapkan bila semua sudah lengkap klik tombol “Pendaftaran”.
  4. Kemudian muncul form registrasi dan isikan data diri sesuai KTP maupun data-data anda. Isikan alamat, daerah tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, dan kantor cabang BPJS terdekat di kota anda dimana nanti anda akan mengambil kartu BPJS ketika sudah jadi.

Cara Mengecek Pembayaran Iuran BPJS Via Online ?


Source : bpjs-kesehatan.go.id

Subscribe to receive free email updates:

ADS