DEWAN PENGAWAS SYARIAH
PADA PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH
Oleh : Abdullah Amrin,SE., MM.
“أن تعبد الله كأنكَ تراه، فإنْ لَمْ تَكُنْ تراه فإنه يراك”
“(al-Ihsan adalah) engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, kalau kau tidak sanggup melihat-Nya maka gotong royong Dia melihatmu”
Dewan Pengawas Syariah
Perusahaan yang beroperasi menurut sistem syariah menyerupai asuransi syariah harus membentuk dewan pengawas syariah . Pembentukan, pengangkatan dan pemberhetian pengurus dewan pengawas syariah menurut rapat umum pemegang saham sesudah menerima rekomendasi dari dewan syariah nasional. Karena salah satu tugasnya ialah mengawasi pelaksanaan keputusan dewan syariah nasional di forum keuangan tersebut.
Fungsi Dewan Pengawas Syariah
Fungsi dewan pengawas syariah ialah :
o Melakukan pengawasan secara periodik pada forum keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya
o Berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan forum keuangan syariah kepada pimpinan forum yang bersangkutan dan kepada dewan syariah nasional
o Melaporkan perkembangan produk dan operasional forum keuangan syariah yang diawasinya kepada dewan syariah nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran
o Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan dewan syariah nasional
Peran utama para ulama dalam dewan pengawas syariah ialah mengawasi jalannya operasional sehari-hari forum keuangan syariah semoga selalu sesuai dengan ketentuan syariah.
Kedudukan Dewan Pengawas Syariah
q Dewan pengawas syariah dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas direksi
q Dewan pengawas syariah melaksanakan pengawasan kepada manajemen, dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk semoga tetap sesuai dengan syariah Islam
q Bertanggungjawab atas training akhlak seluruh karyawan menurut system training ke-Islaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
q Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut
q Bertanggungjawab atas seleksi syariah karyawan gres yang dilaksanakan oleh distributor Syariah
Dewan Syariah Nasional
Perusahaan Asuransi Syariah berada di bawah dua departemen, sebagai perusahaan asuransi maka ia harus tunduk di bawah aturan Departemen Keuangan. Dalam aneka macam kegiatan operasionalnya menerapkan sistem syariah maka ia pun harus tunduk dengan aneka macam anutan yang ditetapkan oleh Departemen Agama.
Dewan syariah nasional ialah dewan yang dibuat oleh majelis ulama Indonesia untuk menangani masalah-masalah yang berafiliasi dengan kegiatan forum keuangan syariah . Dimana kedudukan, status anggota dewan syariah nasional diatur sebagai berikut :
q Dewan syariah nasional merupakan bab dari majelis ulama Indonesia
q Dewan syariah nasional membantu pihak terkait menyerupai Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan forum lainnya dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk forum keuangan syariah.
q Anggota dewan syariah nasional teridiri dari para ulama, praktisi, dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah
q Anggota dewan syariah nasional ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa bakhti sama dengan periode masa bakhti pengurus MUI sentra selama lima tahun.
Tugas Dan Wewenang
q Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan khususnya
q Mengeluarkan anutan atas jenis-jenis kegiatan keuangan
q Mengeluarkan anutan atas produk dan jasa keuangan syariah
Wewenang Dewan Syariah Nasional
a. Mengeluarkan anutan yang mengikat dewan pengawas syariah di masing-masing forum keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan aturan pihak terkait
b. Mengeluarkan anutan yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, menyerupai Depkeu dan BI
d. Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai dewan pengawas syariah pada suatu forum keuangan syariah
e. Mengundang para hebat menjelaskan suatu duduk kasus yang dibutuhkan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri
f. Memberikan peringatan kepada forum keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari anutan yang telah dikeluarkan oleh dewan syariah nasional
g. Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Perkembangan dewan syariah nasional harus sanggup sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada dunia bisnis syariah ketika ini begitu pesat. Baik perubahan dari segi kuantitas maupun kualitas yang terus menerus ditingkatkan dengan aneka macam kebutuhan .

Akan lebih baik kalau keanggotaan Dewan Syariah Nasional terdiri dari para pakar syariah, pakar ekonomi syariah, para ulama / pakar-pakar agama Islam serta para praktisi bisnis yang sepenuh hati dan waktunya concern bekerja secara penuh waktu untuk dewan syariah nasional dengan sistem administrasi modern.